Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
-iNu- (bicara | kontrib)
k sesuai konsensus di Warung Kopi
Baris 1:
'''Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual''' merupakan adalah sebuah unsur pelaksana [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]] yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang [[Hak Kekayaan Intelektual]]. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
 
Dalam menyelenggarakan tugas, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai fungsi:
Baris 8:
* Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal
 
{{DepartemenKementerian Hukum dan HAM RI}}
 
[[Kategori:Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|Hak Kekayaan Intelektual]]