Parlemen: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot Menambah: ps:ولسي جرګه |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Parlemen''' adalah sebuah dewan perwakilan rakyat dengan anggota yang dipilih untuk satu periode.
Parlemen adalah sebuah lembaga [[legislatif]]. Kita lebih sering menyebutnya sebagai DPR.▼
Pada masa 1949 - 1959, Indonesia menganut Konstitusi RIS yang berlangsung sejak 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 berlanjut sampai Konstitusi Undang - undang Dasar Sementara 1950 dimulai dari 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, parlemen menjadi bagian yang utama dan penting. Karena Indonesia pada masa itu menggunakan sistem pemerintahan parlementer ( kabinet atau menteri bertanggung jawab kepada parlemen yaitu DPR ).
▲Parlemen adalah sebuah lembaga [[legislatif]].
Dalam Konstitusi RIS, hal tersebut diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2 Konstitusi RIS. Pada ayat 1 ditegaskan bahwa "Presiden tidak dapat diganggu gugat". Artinya Presiden tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas tugas - tugas pemerintahan. Sebab, Presiden adalah kepala negara, bukan kepala Pemerintahan.
Pada pasal 118 ayat 2 ditegaskan bahwa "Menteri - menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama - sama untuk seluruhnya maupun masing - masing untuk bagiannya sendiri - sendiri".
Sedangkan ketika Kopnstitusi berubah menjadi UUD Sementara 1950, hal tersebut diatur dalam pasal 83 ayat 1 UUDS 1950 ditegaskan bahwa "Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat". Kemudian, pada ayat 2 disebutkan bahwa "Menteri - menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama - sama untuk seluruhnya maupun masing - masing untuk bagiannya sendiri - sendiri".
Jadi, sebenarnya pokok parlementar dari tahun 1949 sampai 1959 tidak berbeda.
== Daftar parlemen ==
|