Ancaman: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler |
|||
Baris 28:
* Legitimasi pemerintah.
Pasal 29 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara
pribadi.”
Pasal 45 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12
(dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
2000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
=== Individu ===
|