Polisi khusus kereta api
Polisi khusus kereta api (disingkat: Polsuska) adalah profesi kepolisian yang bertugas melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat pengguna jasa angkutan kereta api,
Tak banyak BUMN yang memiliki Satuan Polisi Khusus (POLSUS). Di lingkungan BUMN transportasi POLSUS hanya ada di PT KAI (Persero), dengan nama Polisi Khusus Kereta Api Indonesia (POLSUSKA).
Polsuska di bentuk di lingkungan PJKA pada tahun 1971 dengan nama, Polisi Kereta Api (PKA) dengan personel dari anggota POLRI yang di BKO kan di PJKA.
Dalam perkembangannya, status perusahaan dari PJKA menjadi PERUMKA lalu menjadi PT KAI (Persero) di bawah kementerian BUMN. Perubahan status perusahaan tersebut turut merubah tugas POLSUSKA menjadi terbatas. Tidak adanya rekrutmen baru jumlah personel POLSUSKA pun menyusut, sesuai keputusan direksi KA No.Kep.U/OT/05/003/IV/I/KA-2004, POLSUSKA divonis mati atau dihapus dari satuan organisasi di lingkungan PT KAI.
Namun, sesuai surat dari Dirien Perkeretaapian Kementerian Perhubungan No.KA703/A.172/PJKA/08/06 tanggal 22 Agustus 2006, keberadaan POLSUSKA di tinjau dan di hidupkan kembali dengan di keluarkannya keputusan Direksi PT KAI (Persero). Dasar hukum keberadaan POLSUSKA diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.43 tahun 2012 yang mengatur POLSUS adalah PNS atau pegawai tetap BUMN.
Di jajaan DAOP dan DIVRE, Kepala DAOP dan Kepala DIVRE sebagai Kepala POLSUSKA Daerah (KAPOLSUSKADA) . Dalam tugasnya POLSUSKA juga di bantu oleh Security Supervisior/Advisor dari Perwira aktif TNI AD, AL, AU, dan Polri. Untuk Polri selain di bantu oleh purnawirawan juga di damping Perwira Pembina yang masih berdinas.
Tugas POLSUSKA sebagai petugas keamanan dan ketertiban makin berat. Mulai dari penertiban aset KAI yang bergerak atau tidak bergerak diseluh wilayah aset KAI, penumpang di stasiun (sistimboarding), penertiban pedagang asongan di stasiun maupun di atas KA, program larangan merokok di dalam KA, Penertiban bagi Ataper, hingga penertiban bangunan liar yang berada di area asset milik PT KAI (Persero).
DATA POLSUSKA WANITA
No | Penempatan Tugas | Jumlah |
1 | DAOP 4 | 1 |
2 | DAOP 7 | 2 |
3 | DAOP 8 | 6 |
4 | DAOP 9 | 2 |
5 | DIVRE 1 | 2 |
6 | DIVRE 3 | 3 |
Total Polsuska Wanita | 16 |
KEKUATAN PERSONIL PENGAMANAN PT KAI (PEESERO)
No
Wilayah Tugas
Polsuska
Satpam
Jumlah
1
Kantor Pusat
15
-
15
2
DAOP 1
66
1.112
1.178
3
DAOP 2
75
247
322
4
DAOP 3
27
117
144
5
DAOP 4
38
231
269
6
DAOP 5
15
184
199
7
DAOP 6
33
196
229
8
DAOP 7
27
148
175
9
DAOP 8
75
344
419
10
DAOP 9
21
129
150
11
DIVRE 1
83
124
207
12
DIVRE 2
12
39
51
13
DIVRE 3
2
-
2
14
Sub Divre 3.1 Kertapati
32
91
123
15
Sub Divre 3.2 Tanjungkarang
44
99
143
Jumlah
565
3.061
Indonesia
Di Indonesia, Polsuska umumnya direkrut dari masyarakat sipil yang kemudian dididik dan dilatih di Sekolah Polisi Negara (spn) selama tiga bulan, kemudian melakukan pembaretan di pusdikpasus batujajar selama 14 hari, namun ada juga polsuska yang direkrut langsung dari anggota TNI, atau Polri, namun anggotanya harus pensiun dini terlebih dahulu dan mengubah statusnya sebagai pegawai BUMN di lingkungan PT Kereta Api Indonesia.[1]
Referensi
- ^ Majalah KA Edisi Maret 2015