Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Terpilih (2025)

H. Dedi Mulyadi, S.H. (lahir 11 April 1971) adalah anak bungsu dari sembilan bersaudara. Ayahnya, Sahlin Ahmad Suryana adalah seorang pensiunan Tentara Prajurit Kader yang dipensiunkan muda pada usia 28 tahun akibat terkena racun tentara Belanda. Sementara ibunya, Karsiti adalah aktivis Palang Merah Indonesia. Ia adalah seorang politikus yang dalam usia muda (37 tahun) sudah menjabat sebagai Bupati Purwakarta. Dilantik pada tanggal 13 Maret 2008. Sebelum jadi Bupati, Dedi Mulyadi menjabat sebagai Wakil Bupati Purwakarta pada periode (2003-2008) bersama Lily Hambali Hasan. Pada Pilkada 2013, Dedi Mulyadi terpilih kembali menjadi Bupati Purwakarta untuk periode 2013-2018 berpasangan dengan Dadan Koswara.[1]

Dedi Mulyadi
Bupati Purwakarta
Mulai menjabat
2008
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Joko Widodo
WakilDudung B.S. (2008–2013)
Dadan K. (2013–sekarang)
Sebelum
Pengganti
Petahana
Sebelum
Wakil Bupati Purwakarta
Masa jabatan
2003 – Maret 2008
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Pengganti
Dudung B.S.
Sebelum
Ketua Komisi E DPRD Purwakarta
Masa jabatan
1999 – 2003
PresidenAbdurrahman Wahid
Megawati Soekarnoputri
Informasi pribadi
Lahir11 April 1971 (umur 53)
Indonesia Subang, Jawa Barat, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Suami/istriHj. Anne Ratna Mustika
AnakMaulana Akbar A. H.
Yudistira M. Rahmaning H.
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Kehidupan Pribadi

Dedi Mulyadi lahir di Kampung Sukadaya, Desa Sukasari, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Dia merupakan putra bungsu dari sembilan bersaudara. Ayahnya, Sahlin Ahmad Suryana merupakan pensiunan Tentara Prajurit Kader sejak usia 28 tahun akibat sakit yang diderita sebagai dampak racun mata-mata kolonial. Ibunya, Karsiti yang tidak pernah mengenyam bangku sekolah adalah aktivis Palang Merah Indonesia. Dia sering membantu ibunya mengembala domba dan berladang.[2]

Dedi menikah dengan Hj. Anne Ratna Mustika (Mantan Mojang Purwakarta yang juga keponakan dari Drs. H. Bunyamin Dudih, S.H., Bupati Purwakarta Periode 1993-2003). Dedi dikaruniai 2 orang anak yaitu Maulana Akbar Ahmad Habibie dan Yudistira Manunggaling Rahmaning Hurip.[2]

Karier Politik & Organisasi

Dedi Mulyadi terjun ke dunia politik dimulai ketika ia terpilih menjadi Anggota DPRD Purwakarta pada Periode 1999-2004 dan menjabat sebagai Ketua Komisi E. Akan tetapi pada tahun 2003, ia terpilih sebagai Wakil Bupati Purwakarta Periode 2003-2008 berpasangan dengan Lily Hambali Hasan. Pada tahun 2008, ia mencalonkan diri sebagai Bupati Purwakarta Periode 2008-2013 berpasangan dengan Dudung B. Supardi, dan menjadi Bupati Purwakarta pertama yang dipilih langsung oleh rakyat. Pada periode selanjutnya, ia terpilih kembali menjadi Bupati Purwakarta Periode 2013-2018 berpasangan dengan Dadan Koswara.

Jabatan yg pernah diduduki Dedi Mulyadi adalah Ketua Umum HMI Cabang Purwakarta, Senat Mahasiswa STH Purnawarman Purwakarta (1994), Wakil Ketua DPC FSPSI (1997), Sekretaris PP SPTSK KSPSI (1998), Wakil Ketua GM FKPPI Tahun (2002), Ketua PC Pemuda Muslimin Indonesia (2002), Sekretaris KAHMI Purwakarta (2002), Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Purwakarta (2005-2015), Wakil Bupati Purwakarta (2003-2008) dan Ketua DPC Partai Golkar Purwakarta (2004-2007).

Pendidikan

Dedi Mulyadi menempuh masa SD hingga SMA di kota kelahirannya, Subang. Mulai dari SD Subakti (1984), SMP Kalijati (1987), dan SMA Negeri Purwadadi (1990). Selanjutnya pendidikan tingginya diselesaikan di Sekolah Tinggi Hukum Purnawarman Purwakarta dengan meraih gelar Sarjana Hukum (1999).

Kontroversi

Dedi Mulyadi membuat kebijakan dengan larangan berpacaran atau bertamu di atas jam 9 malam. Bagi pelanggar, atau masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan tersebut, akan dihukum secara adat. Misalnya dengan diusir dari desanya dalam beberapa bulan, atau membayar denda dengan nominal yang ditentukan. Selain itu, akan dipasang juga kamera pengintai CCTV di setiap perbatasan desa. Sehingga peraturan tersebut dapat terealisasi dengan baik.[3][4]

Kepala Desa Cilandak, Dadan Jakaria sudah mendahului dengan cara membuat portal di semua jalan dan gang desa. Jika ada tamu yang waktu kunjung pacar, KTP, kartu mahasiswa, dan pelajarnya ditahan. Jika sudah lewat pukul 21.00, pihak lelaki diusir.[5]

Menurut Dedi, realisasi kebijakan ini nantinya di setiap desa atau kelurahan yang ada di Purwakarta, akan dibentuk kelompok yang bernama Badega Lembur bertugas melakukan pengawasan. Kebijakan itu akan digulirkan paling lambat pada bulan Oktober 2015. Menurutnya, aturan ini dilakukan sebagai antisipasi untuk menjaga akhlak para remaja, sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diharapkan.[3] Juga memungkinkan untuk menindak dengan mengkawinkan paksa.[5][6][7]

Lihat Pula

Daftar Bupati Kabupaten Purwakarta

Referensi