Al-Qasim bin Muhammad
Tujuh Fuqaha Madinah |
---|
Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar (bahasa Arab: القاسم بن محمد بن أبي بكر, wafat k. 106 H/724-725 M) adalah seorang ulama dari golongan tabi'in, dan ahli fiqih ternama yang termasuk dalam Tujuh Fuqaha Madinah.[1][2][3]
Al-Qasim adalah cucu dari sahabat Nabi Abu Bakar ash-Shiddiq. Ayahnya adalah Muhammad bin Abu Bakar, sedangkan ibunya salah seorang dari putri Yazdegerd III, penguasa terakhir Kekaisaran Persia Sassania yang ditaklukkan pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab.[4] Ayahnya Al-Qasim meninggal saat ia berusia tujuh tahun, dan ia dibesarkan oleh bibinya Ummul mu'minin Aisyah binti Abu Bakar.[5]
Al-Qasim dan sepupunya Urwah bin Zubair mempelajari berbagai ilmu dari bibi mereka Aisyah, yaitu bahasa Arab, fiqih Islam dari al-Qur’an, aqidah, syariah, hadits Nabi, dan lain-lain. Al-Qasim juga menuntut ilmu dari para sahabat terkenal lainnya, seperti Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar, serta Abu Hurairah.
Para sejarawan berbeda pendapat mengenai usia dan tahun kematian Al-Qasim.
Lihat pula
Referensi
- ^ Prof. A. Qodri Azizy, Ph.D. Reformasi Bermazhab: Sebuah Ikhtiar Menuju Ijtihab Sesuai Saintifik-Modern. Teraju Mizan. hlm. 28-29.
- ^ Habib Nazir, Muhammad Hasanuddin (2004). Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah. Kaki Langit. hlm. 358. ISBN 978-979-99081-0-0, 9799908108.
- ^ Umar F. Abd-Allah (2013). Mālik and Medina: Islamic Legal Reasoning in the Formative Period. BRILL. hlm. 42-43. ISBN 978-90-04-24788-8, 9004247882.
- ^ Ismail Al-Yusuf (2004). Mutaira Pengantin: Kado Kebahagiaan dalam Mengarungi Bahtera Hidup Berumah Tangga. Penerjemah Luqman Junaidi. Penerbit Hikmah.
- ^ Bunda Fathi (2011). Mendidik Anak dengan Al Quran Sejak Janin. Grasindo. hlm. 169. ISBN 979-081-342-2, 9789790813427.