Radio amatir di Indonesia

Revisi sejak 2 Agustus 2016 09.55 oleh AABot (bicara | kontrib) (Robot: Perubahan kosmetika)

Radio Amatir di Indonesia menggunakan spektrum frekuensi radio yang telah dialokasikan oleh International Telecommunication Union (ITU).[1] Kegiatan amatir radio digunakan untuk tujuan komunikasi tanpa maksud komersial.[1] Setiap stasiun radio amatir yang berdiri di Indonesia harus memiliki Izin Amatir Radio atau IAR yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia.[1] IAR adalah sebuah hak untuk mendirikan stasiun amatir radio menggunakan frekuensi radio yang telah ditentukan di Indonesia.[1]

Izin Amatir Radio milik YB0AC yang dikeluarkan oleh Dewan telekomunikasi Republik Indonesia tahun 1968

Organiasi

 
Logo resmi Organisasi Amatir Radio Republik Indonesia (Orari)

Di Indonesia, terdapat sebuah organisasi resmi yang khusus menaungi stasiun radio amatir yaitu ORARI atau Organiasi Amatir Radio Republik Indonesia.[1] Organisasi Amatir Radio Indonesia, disingkat ORARI, adalah satu-satunya wadah bagi amatir radio di Indonesia.[2] Organisasi ini resmi berdiri pada 9 Juli 1968 atas dasar Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1967.[2] Hingga tahun 2006, ORARI telah memiliki 31 ORARI Daerah dan 367 ORARI Lokal yang tersebar diseluruh pelosok Indonesia.[2]

Tanda panggil

Radio amatir di Indonesia memilki tanda panggil atau Call Sign sebagai identifikasi bagi amatir radio atau stasiun radio amatir.[3] Tanda panggilan atau Call sign ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan setiap amatir radio hanya diizinkan memiliki satu tanda panggil.[3] Susunan tanda panggil amatir radio ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Setiap IAR diberikan satu tanda panggilan yang terdiri dari:[4]
  1. Susunan Prefix[4]
  2. Susunan Suffix[4]

Susunan Prefix adalah kelompok huruf awal untuk menandai identitas negara dan tingkat kecakapan amatir radio yang dinyatakan dengan huruf-huruf sebagi berikut:[4]

  1. YH untuk tingkat pemula[4]
  2. YD atau YG untuk tingkay siaga[4]
  3. YC atau YF untuk tingkat penggalang[4]
  4. YB atau YE untuk tingkat penegak[4]
  5. dan angka Ø - 9 yang menyatakan kode wilayah.[4]

Susunan suffix adalah kelompok huruf akhir untuk menjelaskan pemilik IAR Stasiun Radio Amatir yang dinyatakan dengan satu huruf dan paling banyak empat huruf dari abjad A sampai Z dengan ketentuan sebagai berikut:[4]

  1. Suffix A - Z, ZA -ZZ, ZAA - ZZZ, ZAAA - ZZZZ dialokasikan untuk IAR Khusus.[4]
  2. Suffix QAA - QZZ (Q Code) tidak dialokasikan.[4]

Sebuah stasiun radio amatir dilarang mengalokasikan suffix yang menyerupai:

  • Berita marabahaya: SOS[4]
  • Berita keselamatan: TTT[4]
  • Berita segera : XXX[4]
  • Penerusan berita marabahaya: DDD, SOS[4]

Izin Amatir Radio

Izin Amatir Radio yang berlaku di Indonesia ditetapkan oleh peraturan menteri nomor 33 tahun 2009 tentang amatir radio.[5] Untuk amatir radio tingkat pemula, IAR yang berlaku adalah selama dua tahun.[5] Untuk IAR tingkat siaga selama tiga tahun, IAR tingkat penggalang selama lima tahun, dan IAR tingkat penegak selama lima tahun.[5]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c d e Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Penyelenggara Amatir Radio
  2. ^ a b c (Indonesia) Telkom Speedy Open Source. "Sejarah ORARI". Diakses tanggal 25-Februari-2015. 
  3. ^ a b Bab 1 Pasal 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Penyelenggara Amatir Radio
  4. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p Bab 1 Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Penyelenggara Amatir Radio
  5. ^ a b c Bab 1 Pasal 5 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Penyelenggara Amatir Radio