Kisah Para Rasul 10
Kisah Para Rasul 10 (disingkat "Kis 10") adalah bagian Kitab Kisah Para Rasul dalam Perjanjian Baru di Alkitab Kristen. Ditulis oleh Lukas, seorang Kristen yang merupakan teman seperjalanan Rasul Paulus.[1][2]
Kisah Para Rasul 10 | |
---|---|
Kitab | Kisah Para Rasul |
Kategori | Sejarah gereja |
Bagian Alkitab Kristen | Perjanjian Baru |
Urutan dalam Kitab Kristen | 5 |
Teks
- Naskah aslinya ditulis dalam bahasa Yunani.
- Sejumlah naskah tertua yang memuat salinan pasal ini dalam bahasa Yunani antara lain adalah
- Papirus 50 (abad ke-3; terlestarikan: ayat 26-31)
- Papirus 53 (abad ke-3; terlestarikan: ayat 1)
- Codex Vaticanus (~325-350 M)
- Codex Sinaiticus (~330-360 M)
- Codex Bezae (~400 M)
- Codex Alexandrinus (~400-440 M)
- Codex Ephraemi Rescriptus (~450 M; terlestarikan: ayat 1-42)
- Papirus 127 (abad ke-5; terlestarikan: ayat 32-35, 40-45)
- Codex Laudianus (~ 550 M)
- Pasal ini dibagi atas 48 ayat.
- Berisi riwayat pertemuan Petrus dan Kornelius.
Tempat
Peristiwa-peristiwa yang dicatat dalam pasal ini terjadi di Yope dan Kaisarea.
Struktur
Pembagian isi pasal (disertai referensi silang dengan bagian Alkitab lain):
- Kisah Para Rasul 10:1–8 = Kornelius mengirim utusan menjumpai Petrus
- Kisah Para Rasul 10:9–16 = Petrus mendapat penglihatan
- Kisah Para Rasul 10:17–23 = Petrus berangkat ke Kaisarea
- Kisah Para Rasul 10:24–43 = Petrus berjumpa dengan Kornelius
- Kisah Para Rasul 10:44–48 = Karunia Roh Kudus dicurahkan ke atas bangsa bukan-Yahudi (Kisah Para Rasul 11:1–18)
Ayat 15
- Kedengaran pula untuk kedua kalinya suara yang berkata kepadanya (Petrus): "Apa yang dinyatakan halal oleh Allah, tidak boleh engkau nyatakan haram."[3]
Perbedaan aturan telah diakhiri, dan orang-orang bukan Yahudi, yang tadinya secara aturan adat Yahudi dipisahkan dari "orang-orang pilihan" (Kis 10:28), dan dilarang berhubungan dengan Allah secara langsung di gereja-Nya, sekarang diangkat menjadi sederajad dengan orang-orang Yahudi.[4]
Ayat 28
- Ia berkata kepada mereka: "Kamu tahu, betapa kerasnya larangan bagi seorang Yahudi untuk bergaul dengan orang-orang yang bukan Yahudi atau masuk ke rumah mereka. Tetapi Allah telah menunjukkan kepadaku, bahwa aku tidak boleh menyebut orang najis atau tidak tahir."[5]
Ayat 34
- Lalu mulailah Petrus berbicara, katanya: "Sesungguhnya aku telah mengerti, bahwa Allah tidak membedakan orang"[6]
Istilah "tidak membedakan orang" dalam bahasa Yunani: οὐκ προσωπολήμπτης (ouk prosōpolēmptēs, tidak memfavoritkan) juga digunakan oleh rasul Paulus dalam suratnya kepada jemaat di Roma yaitu pada ayat Roma 2:11 yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai "tidak memandang bulu". Allah tidak membedakan bangsa atau suku atau menyayangi orang karena bangsa, kelahiran atau kedudukan dalam hidup (bandingkan Yakobus 2:1). Allah berkenan dan menerima orang dari setiap bangsa yang berbalik dari dosa, percaya kepada Kristus, takut akan Allah, dan hidup benar (Kisah Para Rasul 10:35; bandingkan Roma 2:6–11). Semua orang yang tetap hidup demikian akan tinggal di dalam kasih dan perkenan Allah (Yohanes 15:10).[7]
Referensi
- ^ Willi Marxsen. Introduction to the New Testament. Pengantar Perjanjian Baru: pendekatan kristis terhadap masalah-masalahnya. Jakarta:Gunung Mulia. 2008. ISBN:9789794159219.
- ^ John Drane. Introducing the New Testament. Memahami Perjanjian Baru: Pengantar historis-teologis. Jakarta:Gunung Mulia. 2005. ISBN:9794159050.
- ^ Kisah Para Rasul 10:15
- ^ Jamieson-Fausset-Brown Bible Commentary
- ^ Kisah Para Rasul 10:28
- ^ Kisah Para Rasul 10:34
- ^ The Full Life Study Bible. Life Publishers International. 1992. Teks Penuntun edisi Bahasa Indonesia. Penerbit Gandum Mas. 1993, 1994.
Lihat pula
- Bagian Alkitab yang berkaitan: Kisah Para Rasul 9, Kisah Para Rasul 11, Kisah Para Rasul 15, Roma 2
Pranala luar
- (Indonesia) Teks Kisah Para Rasul 10 dari Alkitab SABDA
- (Indonesia) Audio Kisah Para Rasul 10
- (Indonesia) Referensi silang Kisah Para Rasul 10
- (Indonesia) Komentari bahasa Indonesia untuk Kisah Para Rasul 10
- (Inggris) Komentari bahasa Inggris untuk Kisah Para Rasul 10