Hak LGBT di Pakistan

Revisi sejak 26 November 2017 15.57 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Menjadi Lesbian, gay, biseksual dan transeksual masih dianggap sebagai sesuatu yang tabu di sebagian masyarakat Pakistan dan hak-hak untuk kaum gay nyaris tidak ada. Menurut hukum Pakistan, tindakan seksual sesama jenis adalah ilegal. Larangan tersebut berasal dari tindakan hukum era kolonial Inggris, yang telah ada di kitab sejak 1860, dengan undang-undang berikutnya lebih membatasi hak LGBT dengan kedok melindungi moralitas publik. Karena penolakan sosial terhadap tindakan seperti itu, masyarakat tidak menerima homoseksualitas dan bentuk-bentuk alternatif lain dari orientasi seksual.

Hak LGBT di Pakistan Pakistan
Pakistan
Aktivitas sesama jenis legal?Ilegal: Hukum Syariah diterapkan
Hukuman:
2 tahun hingga seumur hidup
Pengakuan pasangan sesama jenisHubungan seks sejenis masih dianggap tabu

Meskipun Pakistan secara resmi menjadi Republik Islam, dalam praktiknya hukum Pakistan telah bercampur dengan hukum lainnya terutama hukum Anglo-Saxon yang diwarisi dari Inggris. Sebagai akibat dari meningkatnya tren liberalisasi dan globalisasi dan meningkatkan toleransi sosial, banyak kaum gay secara publik di Pakistan telah berkembang selama beberapa tahun.[1]

Referensi

  1. ^ Walsh, Declan (2006-03-14). "Pakistani society looks other way as gay men party". London: The Guardian Newspaper. Diakses tanggal 2008-05-05.