Badan Siber dan Sandi Negara
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) atau Basinas adalah lembaga teknis non-departen yang bertugas untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan siber dengan menjaga keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. Lembaga ini resmi dibentuk pada tanggal 1 Juni 2017 berdasarkan Peraturan Presiden No. 53 tahun 2017. Basinas telah dibahas sejak tahun 2015, dan sejak Perpres ditandatangani oleh Presiden, maka akan ada masa transisi. Namun demikian, keberadaan lembaga ini fungsi dan kewenangan tidak tumpang tindih dengan lembaga lain termasuk Polri.[1][2]
Latar belakang
Dalam pelaksanaannya, Basinas akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan dipimpin oleh seorang kepala, dibantu oleh Sekretariat Umum serta empat deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian. Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan atas usul Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan Sekretaris Umum dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi berada di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melebur ke dalam BSSN.
Peralatan, pembiayaan, arsip dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) dan Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN. Untuk pelaksanaan tugas di bidang persandian saat ini masih tetap dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara hingga selesainya penataan organisasi BSSN. Begitu pula dengan tugas bidang keamanan di Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Lihat pula
Referensi
- ^ Peraturan Presiden No. 53 tahun 2017
- ^ Tekno Kompas: Badan Siber dan Sandi Negara Resmi Didirikan, diakses 2 Juni 2017