Jasa Tirta I

perusahaan asal Indonesia
Revisi sejak 16 November 2017 12.14 oleh Rudulah (bicara | kontrib)

PERUM JASA TIRTA I adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan wilayah daerah aliran sungai (DAS).

Perum Jasa Tirta I
BUMN / Perusahaan Umum
IndustriPengelolaan Sumber Daya Air
Didirikan1990
Kantor pusat,
Indonesia
Wilayah operasi
  • Wilayah Sungai Kali Brantas beserta 39 anak sungainya.
  • Wilayah Sungai Bengawan Solo beserta 25 anak sungainya.
  • Wilayah Sungai Jeratun Seluna
  • Wilayah Sungai Serayu Bogowonto
  • Wilayah Sungai Toba Asahan
Tokoh kunci
Ir. Harianto,Dipl. HE (Direktur Utama)
PendapatanRp 533.29 Miliar (2016)
Rp 120.68 Miliar (2016)
Total asetRp 465.860 Miliar (2015)
Total ekuitasRp 395.358 Miliar (2015)
PemilikPemerintah Indonesia
Situs webjasatirta1.co.id

Sejarah dan Dasar Pendirian

Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) pada awalnya didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 1990 tanggal 12 Februari 1990 untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Pemerintah dalam pengelolaan air dan sumber-sumber air serta prasarana pengairan di DAS Brantas yang meliputi 40 (empat puluh) sungai.

Konsep pendirian suatu BUMN yang memberi pelayanan air untuk membiayai pemeliharaan prasarana pengairan, merupakan hasil pengembangan wacana dari sejumlah tokoh dalam teknokrasi sumberdaya air, seperti Sutami, Suyono Sosrodarsono, Soeryono dan Soenarno. Para tokoh tersebut telah melihat, pengelolaan sumberdaya air tidak dapat dipisahkan dari partisipasi finansial para pengguna dan penerima manfaat layanan air.

Tujuan dari pendirian PJT adalah untuk mengembangkan konsep pengelolaan sumber daya air yaitu pengelolaan oleh institusi yang netral dan professional yang menerapkan secara seimbang norma-norma pelayanan yang prima dan tepercaya dengan kaidah-kaidah pengelolaan perusahaan yang sehat dengan memperoleh dukungan dari para pemilik kepentingan (stakeholders).

Melalui PP No 93 Tahun 1999, Perum Jasa Tirta namanya diubah menjadi Perum Jasa Tirta I (PJT I). Wewenang pengelolaannya juga ditambah dengan 25 sungai di wilayah DAS Bengawan Solo, melalui Keputusan Presiden No 129 pada tahun 2000. Untuk mengakomodir kegiatan pengusahaan yang semakin berkembang seiring pertumbuhan perusahaan dilakukan penyempurnaan dengan mengubah PP No 93 Tahun 1999 melalui PP No 46 Tahun 2010.

Selanjutnya melalui Keppres No. 2 Tahun 2014, Perum Jasa Tirta I ditugasi pemerintah untuk mengelola juga tiga wilayah sungai (WS) yaitu WS Jeratun Seluna, WS Serayu Bogowonto dan WS Toba Asahan. Dengan demikian wilayah kerja PJT I menjadi lima WS yaitu WS Brantas, WS Bengawan Solo, WS Jeratun Seluna, WS Serayu Bogowonto dan WS Toba Asahan.

Wilayah Kerja

  • Di Wilayah Sungai Kali Brantas beserta 39 anak sungainya.
  • Di Wilayah Sungai Bengawan Solo beserta 25 anak sungainya.
  • Di Wilayah Sungai Jeratun Seluna
  • Di Wilayah Sungai Serayu Bogowonto
  • Di Wilayah Sungai Toba Asahan

Tugas Pokok Perusahaan

Tugas pokok PJT I sesuai PP 46 tahun 2010, meliputi: (1) Tugas dan tanggung jawab dalam rangka melaksanakan Pengusahaan Sumber Daya Air pada wilayah kerja meliputi:

   a. Pelayanan Sumber Daya Air dalam rangka pemanfaatan Sumber Daya Air permukaan oleh pengguna;
   b. Memberikan jaminan pelayanan Sumber Daya Air kepada pengguna melalui pelaksanaan operasi dan pemeliharaan serta pembangunan prasarana Sumber Daya Air yang memberikan manfaat langsung; dan
   c. Memberikan pertimbangan teknis dan saran kepada pengelola Sumber Daya Air yang diberikan wewenang untuk penyiapan rekomendasi teknis untuk Pengusahaan Sumber Daya Air.

(2) Tugas dan tanggung jawab dalam rangka melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi:

   a. Pelaksanaan operasi atas prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan;
   b. Pelaksanaan pemeliharaan preventif yang meliputi pemeliharaan rutin, berkala, dan perbaikan kecil prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan;
   c. Pelaksanaan pemeliharaan preventif yang meliputi pemeliharaan rutin, berkala, dan perbaikan kecil Sumber Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan;
   d. Membantu Pemerintah menjaga dan mengamankan Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air untuk mempertahankan kelestariannya sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
   e. Pemeliharaan darurat Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
   f. Membantu Pemerintah dalam pelaksanaan konservasi Sumber Daya Air dan pengendalian daya rusak air sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
   g. Penggelontoran dalam rangka pemeliharaan Sungai;
   h. Pemantauan evaluasi kuantitas air dan evaluasi kualitas air pada Sumber Air yang menjadi tanggung jawab Perusahaan;
   i. Penyebarluasan hasil pemantauan evaluasi kepada pengguna Sumber Daya Air, masyarakat, dan pemilik kepentingan;
   j. Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat; dan
   k. Memberikan pertimbangan teknis dan saran kepada pengelola Sumber Daya Air yang diberikan wewenang untuk penyiapan rekomendasi teknis  untuk penggunaan Sumber Daya Air.

Halaman luar