Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Di sini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah:

  1. Risiko kematian
  2. Hidup seseorang terlalu lama

Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa. Umpamanya jaminan untuk keturunan, seorang bapak kalau meninggal dunia sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba, si anak tidak akan telantar dalam hidupnya.

Bisa juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya dan tidak mampu untuk mencari nafkah atau membiayai anak-anaknya, maka membeli asuransi jiwa, risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ternyata disini, bahwa lembaga asuransi jiwa ada faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial.

Perusahaan Asuransi Jiwa

Daftar perusahaan asuransi jiwa di Indonesia:

  1. Manulife
  2. Prudential
  3. Allianz
  4. Generali
  5. Jiwasraya
  6. Bumiputera
  7. AXA Mandiri

Jenis Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa juga dibagi menjadi dua kategori produk, yakni produk Asuransi Tradisional dan Unit Link.

Asuransi Tradisional

Ada tiga jenis produk asuransi tradisional, yaitu:

Term life (berjangka).

Asuransi term life adalah Produk Asuransi Jiwa yang memberikan santunan kematian apabila tertanggung meninggal dunia dalam periode yang dijanjikan. Periode tersebut bisa 1, 5, 10, 15, 20 tahun, ataupun sampai dengan batas usia tertentu. Pada produk ini, nasabah diberikan kebebasan dalam menentukan premi, sesuai dengan kemampuannya. Uang pertanggungan akan diberikan jika tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan. Keunggulan Asuransi Jiwa ini adalah besar preminya relatif lebih rendah dibandingkan dengan produk Asuransi Jiwa lainnya.

Whole life (seumur hidup).

Asuransi whole life adalah Produk Asuransi Jiwa yang memberikan santunan kematian apabila tertanggung meninggal dunia dengan masa asuransi seumur hidup tertanggung. Dengan memilih produk ini, tertanggung dimungkinkan mendapatkan nilai tunai polis atau uang pertanggungan selama ia hidup hingga usia 99 tahun. Pada produk ini, tertanggung juga dimungkinkan untuk melakukan cuti premi (tidak membayar premi) selama ia memiliki nilai tunai yang cukup untuk membayar biaya premi. Produk ini menjanjikan hasil investasi (pengembangan dana) tanpa memperhitungkan risiko investasi pasar. Asuransi Jiwa ini dapat berfungsi sebagai instrumen investasi dengan imbal hasil tetap.

Endowment (dwiguna).

Asuransi endowment adalah Produk Asuransi Jiwa yang memiliki dua manfaat yaitu membayar santunan kematian apabila tertanggung meninggal dalam masa asuransi dan membayar manfaat habis kontrak apabila tertanggung masih hidup pada akhir masa Asuransi Jiwa. Masa asuransi bisa 5, 10, 15, atau bahkan 30 tahun, atau bisa pula berakhir pada usia tertentu. Pada asuransi endowment, pemegang polis dimungkinkan untuk mendapatkan nilai tunai dari premi yang dibayarkannya. Produk ini memiliki fitur pinjaman polis, artinya pemegang polis dapat menarik dananya sebelum masa kontrak berakhir. Asuransi Jiwa ini memberikan imbal hasil yang pasti sehingga dapat digunakan untuk merencanakan dana pendidikan anak atau persiapan dana pensiun.

Asuransi Unit-Link adalah Produk Asuransi Jiwa yang memiliki dua manfaat yaitu memberikan proteksi Asuransi Jiwa dan memiliki nilai tunai dimana setiap saat nilainya bervariasi sesuai dengan nilai aset investasi tersebut.. Pada unit link, dana investasi dikelola oleh pihak asuransi. Namun berbeda dengan unsur proteksi yang dijamin oleh perusahaan asuransi, risiko investasi pada unit link sepenuhnya menjadi risiko nasabah.

Jika ingin mempunyai Asuransi Jiwa dan ingin berinvestasi namun tidak paham tentang investasi, maka Anda dapat memilih Asuransi Jiwa ini. Asuransi Jiwa ini dapat juga digunakan untuk merencanakan dana pendidikan anak atau persiapan dana pensiun.

Polis Asuransi

Kontrak perlindungan Asuransi Jiwa disajikan dalam bentuk tertulis yang disebut polis.

Polis berisi kontrak antara Perusahaan Asuransi Jiwa dan pemegang polis dimana Perusahaan Asuransi Jiwa mempunyai kewajiban untuk memberikan sejumlah uang yang telah ditentukan kepada yang ditunjuk (biasanya penerima manfaat) jika terjadi kematian, atau pemegang polis tetap hidup pada akhir masa kontrak (sesuai masa pertanggungan). Sebagai imbalan atas pengalihan risiko tersebut pemegang polis mempunyai kewajiban kepada perusahaan Asuransi Jiwa, yang disebut dengan pembayaran premi.

Setelah Anda menerima polis, berikut ini hal-hal yang perlu Anda pelajari:

  • PREMI. Pahami ketentuan premi seperti besar premi dan waktu pembayaran premi.
  • MASA MEMPELAJARI POLIS. Pastikan Anda memahami batas waktu dimana Anda dapat membatalkan polis dan premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dipotong biaya.
  • BIAYA. Pelajari biaya-biaya yang menjadi beban Anda.
  • MANFAAT ASURANSI. Pahami manfaat Asuransi Jiwa yang menjadi hak Anda seperti uang pertanggungan dan manfaat tambahan.
  • PENGECUALIAN Pastikan Anda memahami hal-hal apa saja yang termasuk dalam pengecualian polis dan menyebabkan klaim ditolak.
  • PENYEBAB BERAKHIRNYA POLIS Pastikan Anda memahami hal-hal yang menyebabkan polis Anda menjadi berakhir seperti berakhirnya masa pertanggungan dan kegagalan pembayaran premi.
  • DATA PEMEGANG POLIS, TERTANGGUNG & PENERIMA MANFAAT Pastikan seluruh data-data tersebut yang tercantum di buku polis adalah data yang benar. Hal ini sangat penting karena saat nanti terjadi peristiwa risiko dan dilakukan klaim, data ini akan menjadi acuan Perusahaan Asuransi Jiwa.

Manfaat Asuransi Jiwa

Secara umum, Asuransi Jiwa memberikan 7 manfaat kepada Pemegang Polis/Penerima Manfaat:

  1. Memberikan rasa aman dan perlindungan, serta menjadikan hidup lebih tenang, dengan memiliki polis asuransi, tertanggung akan terhindar dari kemungkinan timbul risiko kerugian di kemudian hari dan menjadi tenang jiwanya serta penuh semangat karena memiliki perlindungan yang dijamin oleh penanggung.
  2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, biaya premi pertanggungan akan selaras dengan risiko pertanggungan yang dipilih.
  3. Memberikan kepastian, merupakan manfaat utama Asuransi Jiwa karena pada dasarnya Asuransi Jiwa berusaha untuk mengurangi konsekuensi yang tidak pasti dari suatu keadaan yang merugikan, yang sudah diperkirakan sebelumnya sehingga biaya atau akibat finansial dari kerugian tersebut menjadi pasti atau relatif pasti.
  4. Sarana menabung, untuk Asuransi Jiwa jenis tertentu, uang yang diasuransikan memiliki nilai tunai yang dapat diambil, yaitu seperti pada Asuransi Jiwa Whole Life atau Endowment. Ada pula produk Asuransi Jiwa yang digabungkan dengan investasi, yaitu Unit Link.
  5. Instrumen pengalihan dan penyebaran risiko, melalui Asuransi Jiwa kemungkinan timbulnya risiko kerugian dapat dialihkan dan disebarkan kepada pihak penanggung
  6. Membantu meningkatkan kegiatan usaha tertanggung, karena sebagian risiko investasi jangka panjang (usaha tertanggung) dapat ditutup oleh Asuransi Jiwa untuk mengurangi risiko.
  7. Jaminan kredit, polis Asuransi Jiwa dapat dijadikan sebagai jaminan kredit biasanya hanya untuk Asuransi Jiwa dan sangat selektif pada jenis kredit dan bank tertentu.

Tips Memilih Produk Asuransi Yang Tepat

Memilih produk asuransi memang susah-susah mudah. Apalagi, terkadang agen yang menawarkan produk asuransi tak sepenuhnya memberikan informasi yang benar dan optimal. Berikut adalah beberapa tips memilih produk asuransi yang tepat :

  1. Pahami semua produk asuransi. Lalu bandingkan produk asuransi satu dengan yang lain. Pilih produk asuransi yang memberikan manfaat paling maksimal. Jangan tergiur oleh premi rendah. Kemudian tentukan produk yang paling dibutuhkan dan sesuai dengan kemampuan keuangan Anda.
  2. Pilih perusahaan asuransi yang sehat. Informasinya dapat diperoleh melalui berbagai berita di media. Lalu bandingkan perusahaan asuransi yang satu dengan yang lain.
  3. Jika sudah menentukan pilihan, silakan menghubungi penjual asuransi. Asuransi bisa dibeli melalui agen atau bank. Mintalah keterangan sejelasjelasnya kepada penjual asuransi tentang produk yang akan dibeli. Jangan takut atau malu untuk bertanya tentang hal-hal yang tidak Anda pahami
  4. Semua penjual asuransi diwajibkan untuk memiliki lisensi atau sertifikat agen Jadi, bila membeli asuransi melalui agen, pastikan agen tersebut sudah memiliki sertifikat. Untuk produk syariah, pastikan si agen memiliki dua lisensi, yakni lisensi agen dan lisensi agen syariah.

Konsumen jangan buru-buru terbuai dengan iming-iming kombinasi investasi dan proteksi dalam satu produk seperti yang ditawarkan unit link. Sebab, sama dengan produk investasi lainnya, unit link juga tidak bebas risiko. Salah satunya risiko penurunan nilai investasi.

Pertama, pilih jenis unit link yang sesuai dengan profil pribadi kita. Misalnya, nasabah konservatif jangan memilih unit link dana saham yang berisiko tinggi, sebaliknya nasabah agresif jangan memilih unit link pendapatan tetap yang memberi imbal hasil rendah.

Kedua, membeli unit link dari perusahaan asuransi yang sehat, besar, dan terpercaya. Selain itu pelajari juga track record perusahaan tersebut dalam membayar klaim nasabah apakah mudah atau sulit.

Ketiga, pelajari dengan seksama ilustrasi produk unit link yang dibuat oleh agen. Jangan ragu sedikit pun untuk menanyakan jika merasa kurang jelas atau tidak paham. Di samping itu, pastikan agen memiliki lisensi atau sertifikat sebagai agen penjual unit link yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Hanya agen yang memiliki sertifikat ini yang berhak menawarkan produk unit link kepada konsumen.

Keempat, cermati komponen biaya yang diberlakukan perusahaan asuransi penerbit unit link. Sebagai gambaran, jika kita membeli reksa dana langsung ke manajer investasi akan dikutip fee pengelolaan dana sekitar 2%, maka ketika kita membeli unit link dari perusahaan asuransi, logikanya kita akan dikenakan fee dua kali: untuk membayar perusahaan asuransi dan membayar si manajer investasi.

Sebelum berinvestasi di produk unit link, ada baiknya kita mengenali lebih jenis-jenis unit link yang ada di pasar. Dengan mengetahui perbedaan karakteristik antara unit link, kita bisa menyesuaikan produk unit link mana yang paling sesuai dengan kebutuhan dan profil pribadi kita. Mohammad B. Teguh, perencana keuangan dari Quantum Magna Financial menyebut ada empat jenis unit link sebagai berikut ini.

  • Cash Fund Unit Link atau unit link pasar uang. Biasanya, perusahaan asuransi penerbit unit link jenis ini menempatkan portofolio investasi nasabahnya 100% pada instrumen pasar uang, seperti deposito berjangka, SBI, dan surat utang jangka pendek. Jika kita tergolong investor yang konservatif dan tidak berani mengambil risiko besar, produk unit link jenis ini bisa jadi pilihan, sebab selain berjangka waktu pendek, risikonya paling rendah.
  • Fixed Income Unit Link atau unit link pendapatan tetap. Lazimnya, komposisi dana investasi nasabah akan difokuskan minimal 80% di instrumen obligasi. Jika kita yang ingin mendapatkan keuntungan pada tingkat bunga optimal namun tetap mengutamakan pendapatan yang stabil dan konsisten, bisa mempertimbangkan untuk mengambil unit link tipe ini.
  • Managed Unit Link atau unit link pendapatan campuran, yang biasanya menempatkan portfolio pada saham dan obligasi dengan komposisi tertentu. Banyak orang yang berpendapat, jenis unit link ini sesuai bagi para nasabah yang ingin memperoleh pendapatan memadai sekaligus peluang pertumbuhan investasi jangka panjang.
  • Equity Unit Link atau unit link dana saham, yang menempatkan dana nasabah pada saham minimal 80%. Jika kita ingin mendapatkan keuntungan berinvestasi secara maksimal bisa mempertimbangkan unit link ini. Syaratnya, kita harus berani mengambil risiko tinggi. Sebab, nilai investasi yang kita benamkan di unit link jenis ini sangat bergantung pada pergerakan indeks saham

Pengaduan Konsumen Asuransi Jiwa

Sejak tahun 2013, OJK telah membentuk Sistem Layanan Konsumen Keuangan Terintegrasi (SiPeka) atau Financial Customer Care (FCC), sebagai tempat bagi konsumen keuangan dan masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan informasi dan pengaduan. Ada tiga jenis layanan dari FCC yang bisa didapatkan masyarakat. Pertama, FCC bisa menjadi tempat bagi konsumen keuangan dan masyarakat untuk memperoleh informasi. Kedua, FCC juga bisa menjadi tempat untuk menyampaikan informasi. Ketiga, juga menjadi tempat bagi konsumen untuk menyampaikan pengaduan.

Beberapa cara untuk mengakses layanan SiPeka atau FCC sebagai berikut:

  • Melalui surat elekronik atau email di alamat: konsumen@ojk.go.id
  • Melalui surat yang dikirimkan ke alamat berikut: Bidang Edukasi & Perlindungan Konsumen OJK, Menara Radius Prawiro Lantai 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH Thamrin No. 2 Jakarta 10350
  • Melalui mesin faksimili ke nomor: (021) 386 – 6032
  • Melalui telepon dengan menghubungi call center OJK di nomor : (kode area) 500 – 655. Konsumen dapatmenghubungi call centerOJK dari hari : Senin sampai Jumat pada jam operasional 08.00 – 17.00