Istihlal merupakan suatu hal yang dihalalkan oleh Allah SWT. Selain itu, istihlal adalah sesuatu yang meyakinkannya bahwa apa yang dilakukannya itu hal yang diridhoi. Pada dasarnya, hal ini menjadi hal yang diharamkan, namun jika itu sesuai dengan syariat Islam, maka hal itu diperbolehkan. Dalam hal ini, terkadang manusia menghalalkan apapun yang menurut mereka halal, namun hal itu sebenarnya diharamkan, maka dibutuhkan beberapa buku yang merujuk kegiatan yang dilakukan, baik itu Al-Qur'an maupun hadist.

Ketika seorang manusia meyakinkan hal tersebut, tapi hal itu diharamkan, maka Allah mengharamkannya atau kafir. ketika Allah menyatakan hal itu, maka manusia itu akan merugi.[1] Dalam hal ini, jika sesuatu yang diharamkan, maka hal ini harus dihindarkan. Misalkan, seorang manusia yang meninggalkan shalat dengan alasan perjalanan yang singkat atau membunuh dengan alasan jihad, maka Allah melarang kegiatan yang membuat sesat.

Referensi

  1. ^ Qaradhawi, Yusuf Al (1995). Fatwa-Fatwa Kontemporer 2. Gema Insani. ISBN 9789795613329.