Jihad (Arab: جهاد) menurut syariat Islam adalah berjuang/usaha/ikhtiar dengan sungguh-sungguh.[1] Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak, dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Qur'an. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi melalui jalan perdamaian dan saling mengasihi. Namun dalam berjihad, Islam melarang pemaksaan dan kekerasan, termasuk membunuh warga sipil yang tidak ikut berperang, seperti wanita, anak-anak, dan manula (manusia lanjut usia).

Terminologi sunting

Kata "jihad" secara etimologi merupakan bentuk masdar dari "jahada” yang bermakna kekuatan. Dalam bentuk kegiatan, kata "jahada" ini berarti mengerahkan kekuatan. Sementara itu, kata "jihad" juga berasal dari kata "al-Jahd" yang bermakna kesulitan. Penambahan keterangan-keterangan pada kata jihad menghasilkan banyak variasi makna. Makna yang dihasilkan antara lain memerangi musuh, membunuh musuh, atau berjuang di jalan Tuhan). Jihad dalam artian yang lebih luas berarti kemampuan untuk menghindarkan diri dari hal-hal yang haram. Makna jihad dalam bentuk penolakan adalah penolakan terhadap musuh yang nyata, setan dan hawa nafsu. Jihad juga dapat diartikan sebagaimana penjelasan dalam Al-Qur'an yaitu kesungguhan dalam memperdalam aspek spiritual manusia melalui hubungan dengan Tuhan. Jiha dalam pengertian ini berarti mengendalikan hawa nafsu dengan mencegah munculnya pemikiran negatif. Sementara itu, penyandingan kata jihad dengan Allah menghasilkan makna pengrobanan dengan harta dan nyawa di jalan Allah.[2]

Dalam artian sempit, jihad diartikan sebagai perang. Namun, makna dasar dari kata jihad dapat beragam, antara lain keseriusan, kesungguhan atau pengerahan segenap daya kemampuan. Kata jihad tidak selalu diartikan sebagai perang, karena banyak kata lain yang juga diartikan sebagai perang.[3] Kata “jihad” utamanya menunjuk pada doktrin legal atau hukum. Dalam kitab-kitab fikih, kata jihad umumnya dikaji dalam bab yang berbicara tentang perang. Karena itulah makna jihad cenderung mengalami penyimpangan dari makna dasarnya. Sementara itu, sarjana di dunia Barat seringkali memaknai “jihad” sebagai perang suci dalam Islam karena adanya pandangan Kekristenan. Pemaknaan ini membuat jihad mengandung ideologi dan selalu dihubungkan dengan kekerasan dan fundamentalisme.[4]

Dalil sunting

Al-Qur'an sunting

Berjihad dengan harta dan nyawa diperintahkan oleh Allah dalam Surah At-Taubah ayat 41. Perintah ini berlaku pada kondisi yang ringan maupun berat untuk dilakukan.[5] Allah memberikan kelebihan satu derajat kepada hambaNya yang berjihad dengan harta dan nyawa dalam perang dibandingkan dengan yang tidak ikut berperang. Dalam kondisi yang serupa, Allah melebihkan kedudukan orang yang berjihad bukan dengan harta dan nyawa dibandingkan dengan yang tidak berjihad sama sekali. Keterangan ini diperoleh dari Surah An-Nisa' ayat 95-96.[6] Dalam Surah At-Taubah ayat 111 disebutkan bahwa balasan atas orang yang berjihad dengan harta dan nyawanya adalah surga. Ini merupakan janji Allah kepada orang-orang yang berjihad dengan harta dan nyawa.[7]

Jihad dalam peperangan sunting

Arti kata Jihad sering disalahpahami oleh orang-orang yang tidak mengenal prinsip-prinsip din Islam sebagai 'perang suci' (holy war). istilah perang adalah jihad, qital itu artinya bunuh bukan perang.

Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi umat, berupa serangan-serangan dari luar.

Pada dasarnya, kata jihad berarti "berjuang" atau "berusaha dengan keras". Jihad tidak selalu bermakna "perang" dalam makna "fisik". Saat ini, jihad lebih sering diartikan sebagai "perjuangan untuk agama" bukan "perjuangan dalam bentuk fisik".

Jika mengartikan jihad sebagai "perjuangan membela agama", maka lebih tepat bahwa berjihad adalah perjuangan menegakkan syari'at Islam. Sehingga berjihad haruslah dilakukan setiap saat selama seorang muslim masih hidup.

Pembebasan wajib militer sunting

Dalam Islam, wajib militer tidak berlaku kepada seseorang yang memiliki kondisi ketidakberdayaan. Sifat ketidakberdayaan ini meliputi kondisi sakit, kelemahan fisik akabat usia tua, dan ketidak mampuan memberikan infak. Pembebasan wajib militer ini disebutkan dalam Al-Qur'an pada Surah At-Taubah ayat 91. Ayat ini menyebutkan hukum akibat kondisi ketidakberdayaan ini sebagai pembebasan jihad yang tidak disertai dengan dosa.[8] Pembebasan dari wajib militer tidak berlaku bagi tingkat pendidikan, kekayaan maupun kualitas pribadi dalam keagamaan.[9]

Pelaksanaan jihad sunting

Pelaksanaan jihad dapat dirumuskan sebagai berikut:

  • Pada konteks diri pribadi, jihad berusaha membersihkan pikiran dari pengaruh-pengaruh ajaran selain Allah dengan perjuangan spiritual di dalam diri, mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
  • Komunitas jihad berusaha agar din pada masyarakat sekitar maupun keluarga tetap tegak dengan dakwah dan menghindarkan mereka dari kemusyrikan.
  • Kedaulatan jihad berusaha menjaga eksistensi daulat dari serangan luar maupun pengkhianatan dari dalam, agar ketertiban dan ketenangan beribadah pada rakyat di daulah tersebut tetap terjaga termasuk di dalamnya pelaksanaan amar ma'ruf nahi munkar. Jihad ini hanya berlaku pada daulah yang menggunakan agama Islam secara menyeluruh (kaffah).

Etika perang Nabi Muhammad sunting

Semasa kepemimpinan Nabi Muhammad dan Khulafaur Rasyidin antara lain diriwayatkan bahwa Abu Bakar sebelum mengirim pasukan untuk berperang melawan pasukan Romawi, memberikan pesan pada pasukannya, yang kemudian menjadi etika dasar dalam perang yaitu:

  • Jangan berkhianat.
  • Jangan berlebih-lebihan.
  • Jangan ingkar janji.
  • Jangan mencincang mayat.
  • Jangan membunuh anak kecil, orang tua renta, dan wanita.
  • Jangan membakar pohon, menebang atau menyembelih binatang ternak kecuali untuk dimakan.
  • Jangan mengusik orang-orang Ahli Kitab yang sedang beribadah.

Referensi sunting

Catatan kaki sunting

  1. ^ Jihad - Macsonic.org
  2. ^ Rohmanu 2012, hlm. 62.
  3. ^ Rohmanu 2012, hlm. 62-63.
  4. ^ Rohmanu 2012, hlm. 63-64.
  5. ^ An-Nawawi 2019, hlm. 581.
  6. ^ An-Nawawi 2019, hlm. 582.
  7. ^ An-Nawawi 2019, hlm. 581-582.
  8. ^ Khaththab 2019, hlm. 89-90.
  9. ^ Khaththab 2019, hlm. 90.

Daftar pustaka sunting

  • An-Nawawi (2019). Matan dan Terjemahan Lengkap Riyadhus Shalihin. Solo: Pustaka Arafah. ISBN 978-602-9024-87-6.