Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan biasa disingkat Ditjen Strahan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi pertahanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan. Ditjen Strahan dipimpin oleh Direktur Jenderal Strategi Pertahanan (Dirjen Strahan).[1]
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Muhammad Nakir |
Kantor pusat | |
Jl. Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat | |
Situs web | |
strahan |
Sejarah
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementrian Pertahanan merupakan salah satu unit organisasi yang dibentuk untuk merespon perkembangan lingkungan strategis global, regional maupun nasional yaitu dengan diterbitkan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: Kep/19/M12/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertahanan dengan tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan. Sebagai Dirjen Strahan yang pertama adalah Mayjen TNI Sudrajat, M.P.A.[2]
Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Ditjen Strahan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan Kementrian di bidang strategi pertahanan negara;
- Pelaksanaan kebijakan Kementrian di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara meliputi perumusan kebijakan strategis, pengerahan komponen pertahanan, analisis strategis, kerjasama internasional, wilayah pertahanan, dan hukum strategi pertahanan;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara; dan
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan.[1]
Struktur Organisasi
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan terdiri dari:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Kebijakan Strategi;
- Direktorat Kerjasama Internasional;
- Direktorat Analisis Strategi;
- Direktorat Wilayah Pertahanan;
- Direktorat Pengerahan; dan
- Direktorat Hukum Strategi Pertahanan[1]