Pengguna:Furkandar/Asosiasi Lingkungan Ketenagalistrikan Indonesia
Artikel ini tidak memiliki referensi atau pranala luar ke sumber-sumber tepercaya yang dapat menyatakan kelayakan dari subyek yang dibahas. (ajukan diskusi keberatan penghapusan) Artikel ini akan dihapus pada 22 Mei 2020 jika tidak diperbaiki.Untuk pemulai artikel ini, jika Anda mempertentangkan nominasi penghapusan ini, jangan menghapus peringatan ini. Silakan hubungi sang pengusul, hubungi seorang pengurus, atau pasang tag {{tunggu dulu}} |
Asosiasi Lingkungan Ketenagalistrikan Indonesia atau ALLIN adalah organisasi profesional praktisi lingkungan yang berada di dalam Industri terkait dengan bidang kelistrikan. Industri terkait bidang kelistrikan mencakup tapi tidak terbatas kepada industri pembangkitan energi listrik, industri distribusi dan transmisi energi listrik, dan industri-industri yang menggunakan sistem kelistrikan pada umumnya.
Sejarah
ALLIN didirikan pada tanggal 14 September 2015 di Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
Kegiatan
Sebagai organisasi asosiasi, ALLIN berperan sebagai mitra yang menjembatani antara industri-industri terkait dengan pemerintah Indonesia [1]. Dalam hal ini, secara khusus adalah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [2]dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Referensi
- ^ Kabar Bisnis"Peraturan limbah cair ganjal program elektrifikasi". Kabar Bisnis. Diakses pada 14 Januari 2020.
- ^ pmr-indonesia.org"Series Meeting untuk Cap Emisi Gas Rumah Kaca Sub Sektor Pembangkit". PMR Indonesia. Diakses pada 14 Januari 2020.
Pranala luar
- (Indonesia) Situs resmi