Pemerintah Lokal di Malaysia
Pemerintah lokal di Malaysia adalah tingkat pemerintahan terendah di Malaysia yang dikelola di bawah "negeri" (negara bagian) dan "Wilayah Persekutuan" (daerah khusus) yang pada gilirannya berada di bawah tingkat pusat.[1] Pemerintah lokal pada umumnya berada di bawah wewenang eksklusif pemerintah negara bagian sebagaimana diatur dalam Konstitusi Malaysia, kecuali pemerintah daerah bagi daerah khusus. Kementerian Perumahan dan Pemerintahan Daerah (bahasa Melayu: Kementerian Perumahan dan Kerajaan Tempatan) melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Daerah (bahasa Melayu: Jabatan Kerajaan Tempatan) berperan dalam mengoordinasikan dan menstandarisasi praktik-praktik pemerintah daerah di seluruh negara bagian dan daerah khusus.
Pemerintah lokal memiliki kekuatan untuk memungut pajak, membuat peraturan perundang-undangan dan memberikan lisensi dan izin untuk perdagangan di wilayah yurisdiksinya, selain menyediakan fasilitas dasar, mengumpulkan dan mengelola limbah dan sampah serta merencanakan dan mengembangkan daerah di bawah yurisdiksinya,[1] hampir sama seperti yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota di Indonesia.
Pemerintah daerah biasanya disebut sebagai otoritas lokal (bahasa Melayu: 'Pihak Berkuasa Tempatan, PBT'), biasanya dipimpin oleh seorang pegawai negeri sipil dengan gelar "Yang di-Pertua" (Ketua) untuk "daerah" (kabupaten) dan "perbandaran" (kotamadya), dan "Datuk Bandar" (Wali Kota) untuk kota, meskipun ada beberapa pengecualian dalam bentuk "otoritas lokal khusus dan termodifikasi".
Wilayah pemerintah daerah berbeda dari wilayah kabupaten, yang terutama untuk keperluan administrasi pertanahan. Di daerah pedesaan, wilayah yurisdiksi pemerintah daerah sebagian besar sesuai dengan batas kabupaten. Namun, di daerah perkotaan, wilayah pemerintah daerah mungkin tidak konsisten dengan batas-batas kabupaten dan mungkin tumpang tindih dengan kabupaten yang berdekatan, karena batas kota atau kota biasanya tidak sesuai dengan batas kabupaten.
Jenis pemerintah lokal
Penegakan Undang-Undang Pemerintah Daerah 1976 (Undang-undang 171) pada dasarnya menetapkan hanya dua jenis dewan lokal - satu untuk kota dan satu untuk daerah pedesaan. Namun, status kota penuh dapat diberikan kepada sesebuah kotamadya oleh Yang di-Pertuan Agong dengan persetujuan Konferensi Penguasa setelah mencapai kriteria yang diperlukan. Selain dari yang disebutkan dalam UU 171, ada banyak lembaga lain yang didirikan dan ditugasi dengan peran PBT. Apa yang disebut otoritas lokal yang dimodifikasi ini didirikan di bawah Undang-Undang Pemerintah Pusat atau Peraturan Daerah yang baru dibuat, terpisah dan khusus.
Saat ini ada empat jenis pemerintah lokal di Malaysia, iaitu:
- Kota yang terdiri atas sebuah Balai Kota atau Dewan Kota (seperti Balai Kota Kuala Lumpur);
- Kotamadya yang terdiri atas sebuah Dewan Kotamadya (seperti Dewan Kotamadya Kajang);
- Daerah pedesaan yang terdiri atas sebuah Dewan Kabupaten (seperti Dewan Kabupaten Hulu Selangor); dan
- Otoritas lokal khusus dan termodifikasi milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Negara Bagian yang ditugasi dengan peran PBT sesuai status yang dinyatakan oleh Pemerintah yang bersangkutan (seperti Korporasi Putrajaya).
Balai dan dewan kota
Dewan kota (bahasa Melayu: Majlis Bandaraya) merupakan nomenklatur bagi lembaga pemerintah kota penuh yang mempunyai jumlah penduduk paling sedikit 500.000 serta pendapatan asli daerah tahunan tidak kurang daripada RM 100 juta (atau Rp. 364 miliyar, per 2020).[2] Hanya tiga buah kota yang sebaliknya dinyatakan sebagai Balai Kota (bahasa Melayu: Dewan Bandaraya) kerana spesialisasi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, iaitu Kuala Lumpur, Kota Kinabalu dan Kuching Utara. Dewan kota diketuai oleh Wali Kota (bahasa Melayu: Datuk Bandar). Anggota dewan (biasanya 20 orang) ditunjuk oleh Pemerintah Negara Bagian. Meskipun demikian, tidak semua dewan kota memiliki anggota mengingat sesetengah kota penuh yang diberikan otonomi oleh Pemerintah Pusat.
Dewan kotamadya
Dewan kotamadya (bahasa Melayu: Majlis Perbandaran) merupakan nomenklatur bagi lembaga pemerintah kotamadya yang mempunyai jumlah penduduk paling sedikit 150.000 serta pendapatan asli daerah tahunan tidak kurang daripada RM 20,000,000 (atau Rp. 72 miliyar, per 2020).[2] Dewan kabupaten diketuai oleh seorang pejabat setingkat Bupati yang digelar Yang di-Pertua. Anggota dewan (biasanya 20 orang) ditunjuk oleh Pemerintah Negara Bagian.
Dewan kabupaten
Dewan kabupaten (bahasa Melayu: Majlis Daerah) merupakan nomenklatur bagi lembaga pemerintah daerah pedesaan yang tidak memenuhi syarat untuk diberi status kotamadya.[2] Dewan kabupaten diketuai oleh seorang pejabat setingkat Bupati yang digelar Yang di-Pertua. Anggota dewan (biasanya 20 orang) ditunjuk oleh Pemerintah Negara Bagian.
Daftar pemerintah lokal
Sampai saat ini, Malaysia mempunyai 152 PBT yang terdiri atas 16 buah dewan kota, 42 buah dewan kotamadya dan 94 buah dewan kabupaten.
Perlis
- Dewan Kotamadya Kangar
Kedah
- Dewan Kabupaten Baling
- Dewan Kabupaten Bandar Baharu
- Dewan Kabupaten Padang Terap
- Dewan Kabupaten Pendang
- Dewan Kabupaten Sik
- Dewan Kabupaten Yan
- Dewan Kota Alor Setar
- Dewan Kotamadya Langkawi, Kota Pelancongan
- Dewan Kotamadya Sungai Petani
- Dewan Kotamadya Kulim
- Dewan Kotamadya Kubang Pasu
- Otoritas Lokal Taman Industri Hi-Tech Kulim
Pulau Pinang
- Dewan Kota Pulau Pinang
- Dewan Kota Seberang Perai
Perak
- Dewan Kabupaten Gerik
- Dewan Kabupaten Kerian
- Dewan Kabupaten Batu Gajah
- Dewan Kabupaten Kampar
- Dewan Kabupaten Lenggong
- Dewan Kabupaten Pengkalan Hulu
- Dewan Kabupaten Perak Tengah
- Dewan Kabupaten Selama
- Dewan Kabupaten Tanjong Malim
- Dewan Kabupaten Tapah
- Dewan Kota Ipoh
- Dewan Kotamadya Manjung
- Dewan Kotamadya Taiping
- Dewan Kotamadya Kuala Kangsar
- Dewan Kotamadya Teluk Intan
Selangor
- Dewan Kabupaten Hulu Selangor
- Dewan Kabupaten Kuala Selangor
- Dewan Kabupaten Sabak Bernam
- Dewan Kota Petaling Jaya
- Dewan Kota Shah Alam
- Dewan Kota Petaling Jaya
- Dewan Kotamadya Ampang Jaya
- Dewan Kotamadya Kajang
- Dewan Kotamadya Klang
- Dewan Kotamadya Kuala Langat
- Dewan Kotamadya Selayang
- Dewan Kotamadya Subang Jaya
- Dewan Kotamadya Sepang
Wilayah Persekutuan
- Balai Kota Kuala Lumpur
- Korporasi Labuan
- Korporasi Putrajaya
Negeri Sembilan
- Dewan Kabupaten Jelebu
- Dewan Kabupaten Kuala Pilah
- Dewan Kabupaten Rembau
- Dewan Kabupaten Tampin
- Dewan Kota Seremban
- Dewan Kotamadya Port Dickson
- Dewan Kotamadya Jempol
Melaka
- Dewan Kota Melaka Bersejarah
- Dewan Kotamadya Alor Gajah
- Dewan Kotamadya Hang Tuah Jaya
- Dewan Kotamadya Jasin
Johor
- Dewan Kabupaten Kota Tinggi
- Dewan Kabupaten Labis
- Dewan Kabupaten Mersing
- Dewan Kabupaten Pontian
- Dewan Kabupaten Simpang Renggam
- Dewan Kabupaten Tangkak
- Dewan Kabupaten Yong Peng
- Dewan Kota Johor Bahru
- Dewan Kota Iskandar Puteri
- Dewan Kotamadya Batu Pahat
- Dewan Kotamadya Kluang
- Dewan Kotamadya Muar
- Dewan Kotamadya Kulai
- Dewan Kotamadya Pasir Gudang
- Dewan Kotamadya Pengerang
- Dewan Kotamadya Segamat
Pahang
- Dewan Kabupaten Bera
- Dewan Kabupaten Cameron Highlands
- Dewan Kabupaten Jerantut
- Dewan Kabupaten Lipis
- Dewan Kabupaten Maran
- Dewan Kabupaten Pekan
- Dewan Kabupaten Raub
- Dewan Kabupaten Rompin
- Dewan Kotamadya Kuantan
- Dewan Kotamadya Temerloh
- Dewan Kotamadya Bentong
- Otoritas Pembangunan Tioman
Terengganu
- Dewan Kota Kuala Terengganu
- Dewan Kotamadya Kemaman
- Dewan Kotamadya Dungun
- Dewan Kabupaten Besut
- Dewan Kabupaten Hulu Terengganu
- Dewan Kabupaten Marang
- Dewan Kabupaten Setiu
Kelantan
- Dewan Kabupaten Ketereh
- Dewan Kabupaten Tanah Merah
- Dewan Kabupaten Bachok
- Dewan Kabupaten Gua Musang
- Dewan Kabupaten Jeli
- Dewan Kabupaten Dabong
- Dewan Kabupaten Kuala Krai
- Dewan Kabupaten Machang
- Dewan Kabupaten Pasir Mas
- Dewan Kabupaten Pasir Puteh
- Dewan Kabupaten Tumpat
- Dewan Kotamadya Kota Bharu, Kota Islam
Sabah
- Balai Kota Kota Kinabalu
- Dewan Kabupaten Beaufort
- Dewan Kabupaten Beluran
- Dewan Kabupaten Keningau
- Dewan Kabupaten Kinabatangan
- Dewan Kabupaten Kota Belud
- Dewan Kabupaten Kota Marudu
- Dewan Kabupaten Kuala Penyu
- Dewan Kabupaten Kunak
- Dewan Kabupaten Lahad Datu
- Dewan Kabupaten Nabawan
- Dewan Kabupaten Papar
- Dewan Kabupaten Penampang
- Dewan Kabupaten Pitas
- Dewan Kabupaten Putatan
- Dewan Kabupaten Ranau
- Dewan Kabupaten Semporna
- Dewan Kabupaten Sipitang
- Dewan Kabupaten Tambunan
- Dewan Kabupaten Tenom
- Dewan Kabupaten Tongod
- Dewan Kabupaten Tuaran
- Dewan Kotamadya Sandakan
- Dewan Kotamadya Tawau
- Otoritas Kotapraja Kudat
Sarawak
- Balai Kota Kuching Utara
- Dewan Kabupaten Bau
- Dewan Kabupaten Betong
- Dewan Kabupaten Dalat dan Mukah
- Dewan Kabupaten Kanowit
- Dewan Kabupaten Kapit
- Dewan Kabupaten Lawas
- Dewan Kabupaten Limbang
- Dewan Kabupaten Pedesaan Sibu
- Dewan Kabupaten Lubok Antu
- Dewan Kabupaten Lundu
- Dewan Kabupaten Maradong dan Julau
- Dewan Kabupaten Marudi
- Dewan Kabupaten Matu dan Daro
- Dewan Kabupaten Saratok
- Dewan Kabupaten Sarikei
- Dewan Kabupaten Serian
- Dewan Kabupaten Simunjan
- Dewan Kabupaten Sri Aman
- Dewan Kabupaten Subis
- Dewan Kotamadya Padawan
- Dewan Kota Kuching Selatan
- Dewan Kota Miri
- Dewan Kotamadya Sibu
- Dewan Kotamadya Kota Samarahan
- Otoritas Pembangunan Bintulu
Referensi
- ^ a b "Local Government in Malaysia". www.commonwealthgovernance.org. Diakses tanggal 2020-03-24.
- ^ a b c "Kategori PBT | Portal Rasmi Jabatan Kerajaan Tempatan". jkt.kpkt.gov.my. Diakses tanggal 2020-03-24.