Pengadilan Agama Maros (Bugis: ᨄᨛᨂᨉᨗᨒ ᨕᨁᨆ ᨆᨑᨚ , Makassar: ᨄᨙᨂᨉᨗᨒ ᨕᨁᨆ ᨆᨑᨚ ) atau biasa disingkat PA Maros adalah pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkara-perkara tertentu di wilayah hukum Kabupaten Maros. PA Maros dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1957 tertanggal 5 Oktober 1957 dan Surat Penetapan Menteri Agama No. 5 tahun 1958 tertanggal 6 Maret 1958.

Sejarah

Perjalanan Pembentukan

Masa sebelum penjajahan Peradilan agama telah dikenal bersamaan masuknya agama Islam di Indonesia dengan menunjukkan keberadaannya sekaligus berfungsi sebagai penasehat bagi kesultanan Islam, hal ini berlangsung sampai masa penjajahan Belanda. Penjajahan Belanda juga mencampuri urusan pengadilan agama dengan dikeluarkannya Stb. 1882 No. 152 tahun 1882, yang dikenal dengan “Priesterraad” kemudian diubah dengan Stb. No. 610 tahun 1937 mengenai wewenang untuk pengadilan agama di Jawa dan Madura. Masa kemerdekaan Pada tahun 1946 Presiden RI telah menetapkan Undang-Undang No. 22 tahun 1946 tanggal 21 November 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Dengan meningkatnya tugas-tugas bidang kepenghuluan dan pencatatan NTCR maka atas resolusi konprensi jawatan agama seluruh Jawa dan Madura tanggal 12 s/d 16 november 1947 menetapkan formasi yang terpisah dari penghulu kabupaten. Terjadilah pemisahan fungsi dan tugas antara penghulu kabupaten sebagai kepala pegawai pencatat nikah dengan penghulu hakim, yakni ketua pengadilan agama sebagai Qadhi dan Hakim Syara’. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1957 tanggal 5 Oktober 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat serta tempat kedudukan dan daerah hukumnya dan Peraturan Menteri Agama No. 5 tahun 1958 tanggal 6 Maret 1958 tentang pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat, termasuk Pengadilan Agama Maros di Sulawesi Selatan. Masa berlakunya Undang-Undang No. 7 tahun 1989 Pengadilan Agama Maros adalah salah satu dari empat lingkungan peradilan negara yang dijamin kemerdekaannya dan menjalankan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tanggal 17 Desember 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Setelah berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tanggal 29 Desember 1989 tentang Peradilan Agama, maka pengadilan agama yang kewenangannya mengadili perkara-perkara tertentu mengenai golongan rakyat tertentu yang merdeka, beragama Islam, sejajar dengan peradilan yang lain. Oleh karena itu, hal-hal yang dapat mengurangi kedudukan peradilan agama oleh Undang-Undang ini dihapus, seperti pengukuhan keputusan pengadilan agama oleh pengadilan negeri. Sebaliknya untuk memantapkan kehadiran peradilan agama oleh undang-undang ini diadakan juru sita, sehingga pengadilan agama dapat melaksanakan keputusannya sendiri. Masa berlakunya Keppres satu atap sampai sekarang Pada amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 10 november 2001 menentukan dalam pasal 24 ayat 2 bahwa peradilan agama merupakan salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bersama peradilan lainnya. Dari hal di atas, lahirlah Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970. Keberadaan undang-undang tersebut, untuk mengefektifkannya, maka dikeluarkanlah Keputusan Presiden RI Nomor 21 tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung, tanggal 23 Maret 2004. Pada Keppres tersebut ditetapkan bahwa terhitung tanggal 30 juni 2004 Peradilan Agama sudah resmi dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung baik dari segi organisasi, administrasi dan finansial.

Amandemen dan perubahan undang-undang tersebut di atas memaksa dan menghendaki adanya perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Oleh karenanya, lahirlah Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum masyarakat, khususnya masyarakat muslim. Pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tersebut, peradilan agama sudah sejajar dengan lembaga peradilan lainnya di Indonesia dalam berbagai hal di bawah naungan Mahkamah Agung, termasuk usia pensiun hakim, begitu pula pada pasal 49 undang-undang tersebut menambahkan kewenangan peradilan agama dalam hal Zakat, Infak, dan Ekonomi Syariah.[1]

Dasar Hukum

Pengadilan Agama Maros dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1957 tertanggal 5 Oktober 1957 dan Surat Penetapan Menteri Agama No. 5 tahun 1958 tertanggal 6 Maret 1958.[1]

Ketua

Berikut adalah daftar ketua PA Maros[1]:

No. Nama Dari Sampai
1. K. H. Abdul Hannan 1963 1977
2. K. H. Abd. Hakim 1977 1984
3. K. H. Alwi Ali 1984 1991
4. Drs. M. Tahir Hasan 1991 1995
5. Drs. M. Djufri Ahmad, S.H. 1995 1997
6. Drs. H. M. Kamil, S.H. 1997 1999
7. Dra. Hj. Aisyah Ismail, S.H., M.H 1999 2004
8. Drs. Muh. Arief Musi, S.H. 2004 2008
9. Drs. Usman S., S.H. 2008 2010
10. Drs. Chaeruddin, S.H., M.H. 2010 2012
11. Drs. H. Muhiddin, S.H., M.H. 2014 2016
12. Dr. Slamet, M.HI. 2016 2017
13. Dra. Hj. Martina Budiana Mulya, M.H. 2017 sekarang

Jumlah Perkara

Banyaknya perkara yang diterima dan diselesaikan oleh PA Maros dari tahun ke tahun

Tahun Perkara Pidana Perkara Pidana Anak Perkara Perdata Gugatan Jumlah
Yang Diterima Yang Diselesaikan Yang Diterima Yang Diselesaikan Yang Diterima Yang Diselesaikan Yang Diterima Yang Diselesaikan
2008 TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
2009 TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
2010 TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
2011 TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
2012 TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
2013 TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
2014 TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
2015 TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
2016 TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
2017 TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
2018 TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
2019 TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
Sumber Data: Pengadilan Agama Maros dalam BPS Kabupaten Maros "Kabupaten Maros Dalam Angka 2019"

Pranala luar

Referensi

  1. ^ a b c "Sejarah PA Maros". www.n.pa-maros.go.id. Diakses tanggal 6-5-2020.