Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat

gereja di Indonesia

Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (disingkat GPIB) adalah persekutuan orang percaya Kristen Protestan di Indonesia dimana Tuhan Yesus Kristus menjadi dasar dan kepalanya. GPIB merupakan bagian dari Gereja Protestan di Indonesia (GPI) yang pada zaman Hindia Belanda bernama De Protestantse Kerk In Westelijk Indonesie. Pelembagaan dan pembentukan GPIB sebagai gereja mandiri keempat di lingkungan GPI, sebagaimana telah disetujui dan diputuskan melalui Surat Keputusan Wakil Tinggi Kerajaan Belanda di Indonesia No. 2, tanggal 1 Desember 1948.[1]

Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat
Logo GPIB
PenggolonganProtestan
OrientasiCalvinis
Bentuk
pemerintahan
Presbiterial Sinodal
PemimpinPendeta Drs. Paulus Kariso Rumambi, M.Si. (2015 – sekarang)
Wilayah26 Provinsi di Indonesia
Didirikan31 Oktober 1948
Jakarta, Indonesia
Jemaat326 jemaat (per Februari 2020)
Umat± 500.000 jiwa
Nama lainGPIB
Situs web resmiwww.gpib.or.id

Dasar gereja, pengakuan dan pemahaman iman, wujud dan bentuk GPIB

Teologi GPIB didasari ajaran Reformasi dari Yohanes Calvin, seorang tokoh Reformasi Gereja Protestan berkebangsaan Prancis yang di kemudian hari pindah ke Jenewa dan memimpin gereja di sana.

GPIB mengaku bahwa Allah menyelamatkan alam semesta ciptaan-Nya dalam karya Tuhan Yesus Kristus Anak Allah, yang berlanjut dalam kehidupan secara kontekstual melalui Roh Kudus-Nya.

GPIB bersama Gereja dari segala abad dan tempat mengaku bahwa keselamatan hanya oleh Iman, hanya oleh Anugerah dan hanya oleh Firman (Sola Fide, Sola Gratia, Sola Scriptura) serta mengikrarkan Pengakuan Imannya sebagaimana nyata dalam:

GPIB merumuskan Pemahaman Imannya berdasarkan Firman Allah, tradisi Gereja dan pengakuan-pengakuan iman ekumenis. Pemahaman Iman GPIB berisikan pemahaman tentang pokok-pokok, pergumulan yang dihadapi sesuai dengan tantangan zaman dalam kebersamaan dengan seluruh warga masyarakat dan bangsa Indonesia.

Dalam menata dan mengembangkan panggilan dan pengutusan, GPIB menganut sistem Presbiterial Sinodal yang dilaksanakan oleh para Presbiter yaitu Pendeta, Penatua dan Diaken bersama seluruh anggota Jemaat GPIB.

GPIB adalah kesatuan dari persekutuan jemaat-jemaat:

  • Yang telah ada pada waktu GPIB didirikan
  • Yang dilembagakan berdasarkan pengembangan Jemaat-jemaat
  • Yang bertumbuh berdasarkan hasil pelayanan dan kesaksian.

GPIB adalah persekutuan warga dalam wujud Jemaat-jemaat yang berada di Indonesia, meliputi wilayah di luar pelayanan GMIM, GPM, dan GMIT. Pelayanan di luar Indonesia dilakukan melalui pengiriman tenaga utusan gerejawi GPIB, berdasarkan permintaan dan kesepakatan kerja dengan mitra GPIB di luar Indonesia.

GPIB hadir di tengah dan bersama masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia di 26 Provinsi dan yang berada di Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, serta pulau-pulau sekitarnya sesuai dengan wilayah yang ditetapkan pada waktu GPIB didirikan sebagai Gereja yang mandiri.

Sejarah pembentukan GPIB

 
Bagan pemekaran GPI yang menghasilkan berbagai gereja mandiri di Indonesia, antara lain GPIB.

Sejarah GPIB tidak dapat dipisahkan dari pembentukan De Protestantse Kerk In Nederlands Indie pada tahun 1605 di Ambon Maluku, Hindia Belanda. Namun pada tahun 1619, kantor pusat De Protestantse Kerk In Nederlands Indie dipindahkan ke Batavia sehubungan dengan berpindahnya kedudukan Gubernur Jenderal Hindia Belanda dari Ambon ke Batavia.

De Protestantse Kerk In Nederlands Indie, mewarisi jemaat-jemaat yang ditinggalkan oleh Portugis dengan wilayah pelayanannya meliputi sejumlah daerah seperti Maluku, Minahasa, Kepulauan Sunda Kecil (kini Nusa Tenggara Timur, dan sebagian Nusa Tenggara Barat khususnya Pulau Sumbawa dan sebagian Lombok), serta Pulau Jawa, Sumatra dan lainnya.

Karena wilayah pelayanan semakin banyak dan meluas, maka cabang-cabang De Protestantse Kerk In Nederlands Indie mengalami berbagai persoalan. Pada tahun 1927 disepakati bahwa keesaan gereja harus tetap dipertahankan, namun wilayah yang memiliki kekhususan diberi status mandiri yang lebih luas untuk mengatur pelayanannya secara sendiri-sendiri.

Dalam Sidang Sinode De Protestantse Kerk In Nederlands Indie tahun 1933, jemaat di Minahasa, Maluku, bekas wilayah Keresidenan Timor dan pulau-pulau di sekitarnya diberikan wewenang untuk menjadi gereja mandiri dalam persekutuan De Protestantse Kerk In Nederlands Indie. Pada tahun 1934, jemaat di Minahasa dilembagakan menjadi gereja mandiri pertama dengan nama Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). Setahun kemudian pada tahun 1935, jemaat di Maluku dilembagakan menjadi gereja mandiri kedua dengan nama Gereja Protestan Maluku (GPM). Setelah berakhirnya Perang Dunia II, pada tahun 1947, jemaat di wilayah Sunda Kecil dilembagakan menjadi gereja mandiri ketiga dengan nama Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).

Sidang Sinode De Protestantse Kerk In Nederlands Indie yang diadakan di Buitenzorg (Bogor), menyepakati bahwa gereja mandiri keempat akan dibentuk dengan wilayah pelayanan di bagian barat Indonesia. Pada tanggal 31 Oktober 1948, dalam Ibadah Minggu Jemaat di "Willems Kerk" (sekarang Gereja Immanuel Jakarta), dilembagakanlah gereja mandiri keempat yang pada waktu itu bernama De Protestantse Kerk in Westelijk Indonesie (Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat), berdasarkan Tata Gereja dan Peraturan Gereja yang dipersembahkan oleh proto-Sinode kepada Algemene Moderamen De Protestantse Kerk In Nederlands Indie (Badan Pekerja Am Gereja Protestan di Indonesia).

Dasar hukum

Kelembagaan GPIB diakui oleh negara sebagai badan hukum dan diatur berdasarkan:

Berdasarkan pengakuan Negara terhadap GPIB sebagai badan hukum, semua tindakan yang dilakukan untuk dan atas nama GPIB adalah tindakan perwakilan hukum.

Majelis Sinode XX GPIB (2015–2020)

Majelis Sinode adalah pimpinan GPIB, pemegang dan pelaksana amanat Persidangan Sinode GPIB, pimpinan administratif dan pengelola sinodal yang dalam tugasnya bersifat kolektif kesejawatan. Fungsionaris Majelis Sinode GPIB dipilih oleh dan di dalam Persidangan Sinode GPIB. Majelis Sinode GPIB berkedudukan di Jakarta.

Persidangan Sinode XX GPIB yang diadakan di Balikpapan, Kalimantan Timur pada tanggal 2631 Oktober 2015 telah memilih dan menetapkan susunan fungsionaris Majelis Sinode GPIB yang baru. Para fungsionaris Majelis Sinode GPIB terpilih kemudian diteguhkan dalam Ibadah Syukur Agung & Penutupan Persidangan Sinode XX GPIB yang dilayani oleh Pendeta Rufus Alexander Waney, M.Th. (Mantan Ketua Umum Majelis Sinode GPIB XVII) Fungsionaris Majelis Sinode GPIB XX (Masa Bakti 2015–2020) adalah sebagai berikut:

Masa Bakti 2015–2020
Jabatan Nama
Ketua Umum Pendeta Drs. Paulus Kariso Rumambi, M.Si.
Ketua I Pendeta Marthen Leiwakabessy, S.Th.
Ketua II Pendeta Melkisedek Eka Puimera, M.Si.
Ketua III Pendeta Ny. Maureen Suzanne Rumeser – Thomas, M.Th.
Ketua IV Penatua Adrianus Nelwan
Ketua V Penatua Mangara Pangaribuan
Sekretaris Umum Pendeta Nn. Jacoba Marlene Joseph, M.Th.
Sekretaris I Pendeta Ny. Elly Dominggas Pitoy – de Bell, S.Th.
Sekretaris II Penatua Ny. Sheila Aryani Salomo – Lumempouw, S.H.
Bendahara Penatua Ronny Hendrik Wayong, S.E.
Bendahara I Diaken Edy Maulana Soei Ndoen

Masa kerja Majelis Sinode GPIB adalah 5 tahun yang berlangsung dari Persidangan Sinode GPIB sampai Persidangan Sinode GPIB berikutnya. Dalam jabatan apapun, setiap anggota Majelis Sinode GPIB hanya dapat dipilih untuk dua periode masa tugas. Majelis Sinode GPIB mempertanggungjawabkan segala tugas, wewenang, dan kebijakan-kebijakannya kepada Persidangan Sinode GPIB yang dihadiri oleh para utusan Presbiter Jemaat-jemaat GPIB, Badan Pelaksana Mupel GPIB dan Badan Pembantu GPIB.

Musyawarah Pelayanan (Mupel) dan Jemaat-jemaat GPIB

Musyawarah Pelayanan Jemaat-jemaat GPIB dibentuk melalui Sidang Presbiter dari Jemaat-jemaat di suatu wilayah pelayanan GPIB. Mupel GPIB adalah alat kebersamaan, persekutuan, pelayanan, kesaksian dari Jemaat-jemaat di suatu wilayah pelayanan GPIB dan pembantu Majelis Sinode GPIB di wilayah tersebut. Mupel GPIB berfungsi untuk membicarakan kehadiran GPIB di suatu wilayah dan kebersamaan persekutuan pelayanan dan kesaksian Jemaat GPIB di wilayah tertentu serta membantu pelaksanaan program Sinodal maupun program bersama Jemaat-jemaat GPIB di wilayah tersebut.

Ketika pertama kali terbentuk, GPIB mempunyai 7 Klasis (kini disebut Mupel atau Musyawarah Pelayanan) dengan 53 jemaat yaitu:

Saat ini GPIB terdiri dari 326 Jemaat yang tersebar mulai dari ujung barat hingga bagian tengah Indonesia. Jemaat ke-326 GPIB adalah GPIB Jemaat "JURANG MANGU" Tangerang - Banten yang dilembagakan / didewasakan menjadi Jemaat mandiri dari GPIB Jemaat "GIBEON" Jakarta Selatan, pada tanggal 2 Februari 2020 yang dilayani oleh Pdt. Elly D. Pitoy - de Bell, S.Th (Sekretaris I Majelis Sinode GPIB 2015-2020)

GPIB masa kini

Persidangan Sinode GPIB adalah lembaga tertinggi kepemimpinan dan kewibawaan dalam pengorganisasian GPIB. Kepemimpinan dan kewibawaan GPIB sepenuhnya ada di tangan perutusan presbiter Jemaat GPIB yang dilaksanakan dalam dan oleh Persidangan Sinode GPIB. Persidangan Sinode GPIB merupakan wadah penjelmaan kesatuan dan persatuan seluruh presbiter GPIB untuk memusyawarahkan penyelenggaraan panggilan dan pengutusan, serta pengelolaan sumber daya gereja.

GPIB melaksanakan Persidangan Sinode tiap 5 tahun sekali untuk memilih & menetapkan susunan anggota Majelis Sinode GPIB serta anggota Badan Pemeriksa Perbendaharaan Gereja (BPPG) GPIB, menetapkan Pokok-pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja (PKUPPG) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gereja.

GPIB juga secara rutin mengadakan Konven Pendeta GPIB (bersama Suami/Istri) dan Persidangan Sinode Tahunan (PST). Konven Pendeta terakhir diadakan bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan Persidangan Sinode Tahunan (PST) 2019 pada tanggal 25-26 Februari 2019, diadakan di Hotel Harris Sunset Road - Bali dan dihadiri oleh 656 orang Pendeta GPIB. Sebagai penyelenggara adalah Jemaat-jemaat GPIB di Mupel Bali - NTB.

Persidangan Sinode Tahunan (PST) 2020 diadakan di Hotel Aston Bogor pada tanggal 26-29 Februari 2020 dengan penyelenggara adalah Jemaat-jemaat GPIB di Mupel Jawa Barat 2.

Dalam Konven Pendeta GPIB, para Pendeta GPIB yang berstatus organik/aktif (bukan Pendeta yang berstatus non organik / emeritus) diundang untuk menghadiri kegiatan tersebut. Konven Pendeta GPIB diisi dengan berbagai kegiatan seperti evaluasi pelayanan Pendeta, pembekalan para Pendeta melalui materi bina, sharing pelayanan Pendeta, dan berbagai kegiatan lainnya yang berhubungan dengan tugas dan pelayanan seorang Pendeta GPIB.

Persidangan Sinode Tahunan (PST) GPIB adalah kegiatan sinodal tahunan GPIB yang diselenggarakan setiap bulan Februari. Peserta Persidangan Sinode Tahunan (PST) adalah Majelis Sinode GPIB, Badan Pembantu Majelis Sinode GPIB, Unit Kerja GPIB, Utusan Mupel GPIB, Para Pendeta (Ketua Majelis Jemaat) dan Diaken / Penatua (anggota Pelaksana Harian Majelis Jemaat) utusan jemaat-jemaat GPIB serta undangan. Agenda kegiatan Persidangan Sinode Tahunan (PST) diantaranya mengevaluasi kinerja persekutuan, pelayanan, dan program kerja tahunan GPIB selama 1 tahun terakhir, pembinaan, diskusi, serta membahas serta memutuskan Program Kerja Sinodal Kegiatan dan Anggaran GPIB untuk masa 1 tahun pelayanan (April tahun berjalan – Maret tahun berikutnya). Setiap hasil dan keputusan Persidangan Sinode (PS) / Persidangan Sinode Tahunan (PST) GPIB bersifat mengikat serta diterapkan dalam Program Kerja & Anggaran Belanja Sinodal, Mupel GPIB dan Jemaat-jemaat GPIB.

Sesuai Tata Gereja GPIB, Pimpinan Sinodal GPIB berada di tangan Majelis Sinode GPIB, yang dipilih dan ditetapkan oleh Persidangan Sinode GPIB. Pimpinan di tingkat Jemaat berada di tangan Majelis Jemaat GPIB yang fungsi & perannya dilaksanakan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat (PHMJ), Anggota PHMJ dipilih dalam Sidang Majelis Jemaat dan ditetapkan oleh Majelis Sinode GPIB melalui Surat Keputusan untuk masa jabatan 2,5 tahun.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pelayanan di tengah Jemaat, Majelis Sinode GPIB menempatkan Pejabat GPIB (Pendeta, Diaken dan Penatua ) dalam Jemaat dengan tugas khusus sebagai berikut:

  • Pendeta: dipercayakan secara khusus melayani pelayanan Firman dan Sakramen, peneguhan sidi, pemberkatan perkawinan, peneguhan pejabat dan penggembalaan.
  • Penatua: dipercayakan secara khusus pelaksanaan penggembalaan dan ketertiban pelayanan.
  • Diaken: dipercayakan secara khusus tugas diakonia sosial dan pelayanan kasih.

Bilamana Pendeta di suatu Jemaat berhalangan, Majelis Jemaat setempat menunjuk salah seorang Penatua untuk melaksanakan tugas khusus Pendeta dan melaporkannya kepada Majelis Sinode GPIB.

Pendeta GPIB adalah Pejabat GPIB yang ditempatkan dalam sebuah Jemaat GPIB atau sebagai tenaga perutusan GPIB dalam sebuah organisasi / lembaga. Pendidikan akhir para Pendeta GPIB minimal Strata 1 lulusan Sekolah Teologi atau lulusan Fakultas Teologi sebuah Universitas yang diakui oleh GPIB, antara lain Sekolah Tinggi Teologi Jakarta, Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta, dan Sekolah Tinggi Teologi Intim Makassar. Para calon pendeta GPIB (Vikaris) wajib mengikuti masa Vikariat di sebuah Jemaat GPIB yang ditentukan oleh Majelis Sinode GPIB selama kurang lebih 2 tahun sebelum diteguhkan dalam jabatan Pendeta/Pelayan Firman dan Sakramen GPIB. Para Vikaris GPIB didampingi 2 orang mentor (Pendeta GPIB yang ditugaskan oleh Majelis Sinode GPIB) selama masa vikariat berlangsung. Penempatan/penugasan Pendeta GPIB diatur oleh Majelis Sinode GPIB dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Majelis Sinode GPIB. Dalam jabatan struktural, Majelis Sinode menempatkan satu atau dua orang atau lebih pendeta GPIB di sebuah jemaat GPIB dalam jabatan Ketua Majelis Jemaat dan (atau) Pendeta Jemaat.

GPIB mengenal alih tugas (mutasi) Pendeta antar Jemaat / antar wilayah yang bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Pendeta GPIB, penyegaran pelayanan, penambahan pengetahuan, dan tindakan prefentif dalam pengamanan personil. Pengaturan alih tugas Pendeta GPIB diatur oleh Majelis Sinode GPIB.

Diaken dan Penatua GPIB adalah Pejabat GPIB yang dipilih dari dan oleh warga sidi Jemaat GPIB melalui tahapan proses Pemilihan Diaken dan Penatua GPIB. Proses pemilihan meliputi tahapan sebagai berikut: pembentukan Panitia Pemilihan Diaken dan Penatua di setiap Jemaat GPIB yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Majelis Sinode GPIB, sensus / pemutahiran data warga sidi jemaat, penetapan daftar pemilih (warga sidi jemaat yang memiliki hak untuk dapat memilih dan dipilih / dapat memilih tapi tidak bisa dipilih menjadi calon Diaken dan Penatua), pemilihan tahap I untuk memilih bakal calon Diaken dan Penatua, penyerahan berkas administrasi para bakal calon, pembinaan bakal calon Diaken dan Penatua, pemilihan tahap II untuk memilih calon tetap Diaken & Penatua, pembinaan calon tetap Diaken dan Penatua, pastoral / penggembalaan para bakal calon / calon tetap Diaken dan Penatua bersama Istri / Suami. Para Diaken dan Penatua terpilih, ditetapkan oleh Majelis Sinode GPIB melalui Surat Keputusan Majelis Sinode GPIB dan diteguhkan dalam Ibadah Minggu Jemaat yang dilayani oleh Pejabat GPIB yang ditugaskan oleh Majelis Sinode GPIB.

Guna melaksanakan penataan dan pengembangan panggilan dan pengutusannya, maka GPIB membentuk Badan-badan Pelaksana Majelis Sinode serta Badan-badan Pelaksana Majelis Jemaat dengan bidang / kegiatan sebagai berikut:

Pelayanan Kategorial

Logo Nama Pelkat Keterangan
Berkas:Logo Pelkat PA GPIB.jpg
Pelkat PA GPIB Pelkat Pelayanan Anak adalah wadah pembinaan & pelayanan warga GPIB kategori usia 0 – 12 tahun
100pc
100pc
Pelkat PT GPIB Pelkat Persekutuan Teruna adalah wadah pembinaan & pelayanan warga GPIB kategori usia 13 – 16 tahun.
Berkas:Logo Pelkat GP GPIB.jpg
Pelkat GP GPIB Pelkat Gerakan Pemuda adalah wadah pembinaan & pelayanan warga GPIB kategori usia 17 – 35 tahun
Berkas:Logo Pelkat PKP GPIB.jpg
Pelkat PKP GPIB Pelkat Persekutuan Kaum Perempuan adalah wadah pembinaan & pelayanan warga perempuan (kaum Ibu) GPIB kategori usia 36 – 59 tahun atau sebelum usia 36 tahun namun sudah menikah
 
Pelkat PKB GPIB Pelkat Persekutuan Kaum Bapak adalah wadah pembinaan & pelayanan warga laki-laki (kaum Bapak) GPIB kategori usia 36 – 59 tahun atau sebelum usia 36 tahun namun sudah menikah
Berkas:Logo Pelkat PKLU GPIB.png
Pelkat PKLU GPIB Pelkat Persekutuan Kaum Lanjut Usia adalah wadah pembinaan & pelayanan warga GPIB kategori usia 60 tahun ke atas.

Departemen

GPIB juga memiliki beberapa departemen, antara lain:

  • Departemen Teologi
  • Departemen Pelkes (Pelayanan dan Kesaksian)
  • Departemen Gereja & Masyarakat, Antar Agama & Lingkungan Hidup
  • Departemen Pengembangan & Pemberdayaan Sumber Daya Insani, Peningkatan Peran Keluarga
  • Departemen Inforkom & Litbang (Informasi, Organisasi, Komunikasi, Penelitian dan Pengembangan)
  • Departemen PEG (Pembangunan Ekonomi Gereja)
  • Crisis Centre GPIB

Yayasan

GPIB mempunyai sejumlah yayasan untuk melaksanakan pelbagai program pelayanannya, antara lain:

  • Yayasan Pendidikan Kristen (Yapendik) GPIB
  • Yayasan Diakonia GPIB
  • Yayasan Dana Pensiun GPIB
  • Unit Kerja Penerbitan GPIB
  • Yayasan Hukum Apollos GPIB
  • beberapa Yayasan yang dibawahi oleh Mupel maupun Jemaat.

Pos Pelkes

GPIB juga memiliki ratusan Pos Pelayanan dan Kesaksian (Pelkes) dan beberapa Bagian Jemaat (Bajem) yang tersebar di daerah-daerah di pelosok Indonesia. Pos Pelkes GPIB terbanyak berada di Pulau Sumatra dan Kalimantan, sementara Bagian Jemaat adalah gabungan dari beberapa Pos Pelkes atau beberapa Sektor Pelayanan yang sedang dipersiapkan untuk dilembagakan menjadi Jemaat mandiri / Jemaat baru yang akan terpisah dari Jemaat induk.

Saat ini GPIB memiliki 326 Jemaat yang tersebar di 26 Provinsi. GPIB merupakan salah satu Gereja Protestan terbesar di Indonesia, dengan anggota Jemaat mayoritas berasal dari Indonesia bagian Timur, namun dalam perkembangannya saat ini, anggota Jemaat GPIB datang dari berbagai suku bangsa yang ada di Indonesia.

Program-program pelayanan GPIB mencakup bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan bencana nasional melalui Crisis Centre GPIB, Unit Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat (UP2M) di Pos-pos Pelkes GPIB, pembinaan masyarakat perkotaan & industri, pelayanan Lembaga Permasyarakatan, dan lain-lain. GPIB juga aktif menjalin komunikasi antara umat beragama melalui Forum Dialog Kerjasama Lintas Iman.

Penerbitan

Melalui Penerbitan GPIB, GPIB menerbitkan berbagai buku penuntun bagi Presbiter, para Pelayan Anak atau Teruna, dan Jemaat serta menerbitkan buku nyanyian peribadatan, antara lain:

  • Sabda Guna Dharma & Sabda Guna Krida: buku penuntun khotbah bagi Presbiter di Ibadah Minggu Jemaat dan Ibadah Rumah Tangga.
  • Sabda Bina Umat: buku penuntun renungan sehari-hari bagi anggota Jemaat.
  • Sabda Bina Anak: buku penuntun khotbah & aktivitas bagi Pelayan Pelkat PA di Ibadah Minggu Pelayanan Anak.
  • Sabda Bina Anak Harian: buku penuntun renungan sehari-hari bagi anak-anak layan Pelkat Pelayanan Anak.
  • Sabda Bina Teruna: buku penuntun khotbah bagi Pelayan Pelkat PT di Ibadah Minggu Persekutuan Teruna.
  • Sabda Bina Pemuda: buku penuntun renungan sehari-hari bagi anggota Pelkat Gerakan Pemuda.
  • Gita Bakti: buku nyanyian yang dipakai dalam setiap bentuk peribadatan di GPIB seperti Ibadah Minggu, Ibadah Rumah Tangga, Ibadah Pelkat dan ibadah-ibadah lainnya. Gita Bakti dipakai bersama dengan buku nyanyian gerejawi terbitan Yamuger seperti Kidung Jemaat, Kidung Keesaan, Kidung Muda-Mudi, Kidung Ceria dan Pelengkap Kidung Jemaat sebagai buku sumber nyanyian gerejawi.

Majelis Sinode GPIB melalui Departemen Inforkom & Litbang menerbitkan Majalah Arcus secara rutin setiap triwulan, sebagai media informasi & komunikasi antara Jemaat-jemaat GPIB.

Kantor pusat GPIB

Berkas:Kantor Majelis Sinode GPIB.jpg
Kantor Majelis Sinode GPIB di area komplek GPIB "Immanuel" Pejambon, Jakarta Pusat
  • Kantor Majelis Sinode GPIB terletak di area komplek GPIB "Immanuel" Jalan Medan Merdeka Timur No. 10, Pejambon Jakarta Pusat.
  • Kantor Majelis Sinode GPIB buka setiap hari SeninJumat pada jam kerja dan tutup/libur pada hari Sabtu dan Minggu.

Mitra GPIB

Dalam memenuhi panggilan dan pengutusan Allah serta keesaan Tubuh Kristus, maka GPIB menjalin hubungan dengan gereja-gereja lain di Indonesia dan di seluruh dunia, dengan semangat saling menerima dan mengakui serta memenuhi kewajiban-kewajiban ekumenisnya. GPIB adalah anggota dari:

GPIB adalah salah satu gereja yang berpartisipasi dalam pembentukan Dewan Gereja-gereja di Indonesia (DGI) yang selanjutnya berubah nama menjadi Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). GPIB menjadi anggota PGI sejak pembentukan PGI pada tanggal 25 Mei 1950.[1]

GPIB masa mendatang

Pada masa mendatang, GPIB menjadi gereja yang terus mewujudkan damai sejahtera bagi seluruh ciptaan-Nya. Motto GPIB adalah "Dan orang akan datang dari Timur dan dari Barat dan dari Utara dan Selatan dan mereka duduk makan di dalam Kerajaan Allah (Lukas 13:29)." Misi GPIB yang dicanangkan adalah:[1]

  1. Menempatkan Tuhan Yesus Kristus Juruselamat manusia sebagai Kepala Gereja
  2. Mewujudkan kehadiran GPIB yang membawa corak damai sejahtera Allah dan menjadi berkat di tengah-tengah masyarakat dan dunia, dan
  3. Membangun suatu jemaat missioner yang bertumbuh, dewasa dalam iman, kehidupannya adalah teladan serta memberi kontribusi nyata bagi kemajuan gereja, masyarakat dan bangsa Indonesia dalam suatu semangat oikoumenis dan nasional.

Referensi

Sumber pustaka

  • Tata Dasar Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat
  • Tata Gereja Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat 2010
  • Peraturan Pokok GPIB Nomor I / 2010 tentang Jemaat
  • Peraturan Pokok GPIB Nomor II / 2010 tentang Persidangan Sinode
  • Peraturan Pokok GPIB Nomor III / 2010 tentang Majelis Sinode
  • Peraturan Nomor 1 / 2002 tentang Pemilihan Penatua dan Diaken GPIB
  • Peraturan Nomor 2 / 2002 tentang Tata Tertib Persidangan dan BPPG GPIB
  • Peraturan Nomor 4 tentang Kepegawaian Pendeta dan Pegawai GPIB
  • Peraturan Pelaksanaan No. 2 tentang Musyawarah Pelayanan GPIB
  • Peraturan No. 9 / 1983 tentang Badan Pembantu

Lihat pula

Pranala luar