Resolusi 1572 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Revisi sejak 8 September 2020 09.33 oleh AABot (bicara | kontrib) (~tl)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Resolusi 1572 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 November 2004. Usai mengulang resolusi seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memberlakukan embaro senjata terhadap negara tersebut.[1]

Resolusi 1572
Dewan Keamanan PBB
Pasukan Prancis di Pantai Gading
Tanggal15 November 2004
Sidang no.5.078
KodeS/RES/1572 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

Pranala luar