Muhammad Rizieq Shihab

tokoh keagamaan dari Indonesia dan pendiri Front Pembela Islam

Aktivitas

 
Habib Rizieq ketika berdakwah

Pada tahun 1992 sebelum kembali ke Indonesia, Habib Rizieq bekerja sebagai guru SMA selama sekitar satu tahun di Arab Saudi setelah menyelesaikan studi sarjananya di King Saud University. Selain memberikan ceramah agama, Sepulangnya ke tanah air Habib Rizieq juga menjadi kepala sekolah Madrasah Aliyah di Jamiat Kheir Sampai tahun 1996. Ketika dia sudah tidak lagi menjadi kepala sekolah, dia masih aktif mengajar di sekolah sebagai guru Fiqih atau Ushul Fiqh[1]. Pengalaman organisasinya dimulai saat ia menjadi anggota Jamiat Kheir. Ia pernah menjabat sebagai anggota Dewan Syariah di BPRS At-Taqwa, Tangerang. Ia juga adalah ketua sejumlah Majelis Taklim Jabotabek[2].

Front Pembela Islam

Berkas:Muhammad Arifin Ilham, Tito Karnavian, and Muhammad Rizieq Shihab while attending the Action for Defending Islam on December 2, 2016.jpg
Muhammad Arifin Ilham (kiri), Tito Karnavian (tengah), dan Muhammad Rizieq Shihab (kanan) saat menghadiri Aksi 2 Desember.

Habib Rizieq Shihab mendeklarasikan berdirinya Front Pembela Islam pada tanggal 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Tangerang[3]. Front Pembela Islam adalah sebuah organisasi massa Islam yang berpusat di Jakarta[4]. Selain beberapa kelompok internal yang disebut sebagai Sayap Juang, FPI juga memiliki kelompok Laskar Pembela Islam[5], kelompok paramiliter yang dianggap kontroversial karena melakukan aksi penertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang dianggap maksiat atau bertentangan dengan syariat Islam terutama pada masa Ramadan[6].

Pada tanggal 30 Oktober 2008, Habib Rizieq divonis 1,5 tahun penjara terkait kerusuhan pada tanggal 1 Juni di Monas karena terbukti secara sah menganjurkan orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain[7] sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP[8].

Karya

Buku

  • Hancurkan Liberalisme, Tegakkan Syariat Islam, 2011.[9]
  • Wawasan Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah, 2012.[10]
  • Dialog FPI, Amar Ma'ruf Nahi Munkar[11]

Karya lain

  • Kumpulan Shalawat yang disusun oleh Habib Muhammad Rizieq Shihab[12]

Penghargaan

Pada tanggal 19 Maret 2009, Habib Rizieq dinobatkan oleh Sultan Sulu sebagai Mufti Agung Kesultanan Sulu Darul Islam[13] dengan gelar Datu Paduka Maulana Syar'i Sulu disingkat DPMSS.[14]

Kontroversi

 
Habib Rizieq Shihab saat diwawancarai oleh wartawan terkait kasus 'Balada Cinta Rizieq'
  • Pada tanggal 20 April 2003, Rizieq Shihab ditahan karena dianggap menghina Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV. Ia divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003.[15]
  • Pada tanggal 13 November 2015, Rizieq kembali menjadi sorotan saat diundang ceramah oleh Bupati Purwakarta di kota tersebut. Saat berceramah, Rizieq memplesetkan kata "Sampurasun" menjadi "Campur Racun". Dalam bahasa Sunda, "Sampurasun" bisa diartikan sebagai salam hormat dan doa. Atas kejadian tersebut, Rizieq Shihab dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat yang diinisiasi oleh Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat ke Polda Jawa Barat atas tuduhan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda.[16]
  • Pada tanggal 27 Oktober 2016, Ketua Partai Nasional Indonesia Marhaenisme yang juga putri dari Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri karena dianggap telah menghina Pancasila dan Soekarno atas pernyataan "Pancasila Sukarno, Ketuhanan ada di Pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta, Ketuhanan ada di Kepala"[17].
  • Pada tanggal 26 Desember 2016, Rizieq diperkarakan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) atas tuduhan penistaan agama karena telah berkata "Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?"[18]
  • Pada tanggal 12 Januari 2017, Rizieq dilaporkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Raden Prabowo Argo Yuwono atas tuduhan penghinaan terhadap profesi hansip karena telah berkata "Di Jakarta, Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq. Pangkat jenderal otak Hansip" dan "Sejak kapan jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini jenderal enggak lulus litsus."[19]
  • Pada Februari 2017, tersiar rumor adanya percakapan pornografi antara Rizieq dengan seorang perempuan bernama Firza Hussein beserta foto-foto syur Firza di WhatsApp.[20] Pada tanggal 29 Mei 2017, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.[21]
  • Pada 29 September 2017, Rizieq dicekal saat akan meninggalkan Arab Saudi[22] karena visanya sudah habis.[23]

Referensi

Catatan Kaki

  1. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama :1
  2. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama :0
  3. ^ Putu Agung Nara Indra (2016-11-04). "FPI dalam Lintasan Sejarah". tirto.id. Diakses tanggal 2017-06-28. 
  4. ^ Jahroni, Jajang (2008). Defending the Majesty of Islam: Indonesia's Front Pembela Islam, 1998-2003.
  5. ^ "Laskar Pembela Islam (LPI) Foto | Tag - Tribunnews.com". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2017-06-28. 
  6. ^ Rosadi, Andi (2008). Hitam-putih FPI: Mengungkap Rahasia-rahasia Mencengangkan Ormas Keagamaan Paling Kontroversial.
  7. ^ Widhana, Dieqy Hasbi (2017-01-11). "Saat Rizieq Shihab Menjadi Napi". tirto.id. Diakses tanggal 2017-06-28. 
  8. ^ Anggadha, Arry; Huda S, Eko (2008-10-30). "Habib Rizieq Divonis 1,5 Tahun". viva.co.id. Diakses tanggal 2017-06-28. 
  9. ^ bin Husein Shihab, al-Habib Muhammad Rizieq (2011). Hancurkan Liberalisme, Tegakkan Syariat Islam. Jakarta: Suara Islam Press. ISBN 9786029985702. 
  10. ^ "Habib Rizieq Hadirkan Buku Wawasan Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah". www.suara-islam.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-06-29. 
  11. ^ Metode Dakwah Habib Rizieq bin Husein Syihab pada Majlis Ta'lim al-Ishlah Jakarta Pusat, hlm. 36.
  12. ^ Metode Dakwah Habib Rizieq bin Husein Syihab pada Majlis Ta'lim al-Ishlah Jakarta Pusat, hlm. 32.
  13. ^ KabarNet (2013-04-07). "Habib Rizieq Ternyata Mufti Besar Kesultanan Sulu". KabarNet. Diakses tanggal 2017-06-28. 
  14. ^ Suara Islam (2013-04-06). "Filipina di Balik Konflik Sulu-Sabah". www.suara-islam.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-06-28. 
  15. ^ Setyanto, Hermawan (2014-10-10). "Ini Rekam Jejak Perilaku FPI". Tempo Metro (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-06-28. 
  16. ^ Antara (2015-11-25). "Pelesetkan Sampurasun, Bos FPI Rizieq Dilaporkan ke Polisi". Tempo Nasional (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-06-28. 
  17. ^ Fitrahudin, Ahmad Ziaul (2016-10-26). "Dianggap Hina Pancasila, Habib Rizieq Dipolisikan Sukmawati Soekarnoputri". detiknews. Diakses tanggal 2017-06-28. 
  18. ^ Adyatama, Egi (2016-12-26). "Rizieq Shihab Dipolisikan dengan Tudingan Menistakan Agama". Tempo Nasional (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-06-28. 
  19. ^ Taylor, Gloria Safira (2017-01-17). "Merasa Dihina, Hansip Polisikan Pentolan FPI Rizieq Shihab". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2017-06-28. 
  20. ^ Alvionitasari, Rezki; Adyatama, Egi (2017-02-06). "Percakapan Mesum Mirip Rizieq-Firza Husein, Asli atau Palsu?". Tempo Metro (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-06-28. 
  21. ^ Nugroho, Arif Satrio; Zuraya, Nidia (29 Mei 2017). "Polisi Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka Pornografi". Republika. Diakses tanggal 4 Juni 2017. 
  22. ^ https://www.viva.co.id/berita/nasional/1079566-habib-rizieq-dicekal-ke-luar-arab-kopernya-sudah-sampai-malaysia
  23. ^ https://joglosemarnews.com/2018/09/visa-rizieq-shihab-telah-habis-sejak-akhir-juli-2018-ini-aturan-yang-berlaku-di-arab-saudi/

Bibliografi

Pranala luar