Lembaga bantuan hukum

Revisi sejak 6 Juni 2021 18.47 oleh David Wadie Fisher-Freberg (bicara | kontrib) (David Wadie Fisher-Freberg memindahkan halaman Lembaga Bantuan Hukum ke Lembaga bantuan hukum)

Lembaga bantuan hukum (bahasa Inggris: legal defense fund) adalah sebuah lembaga penyedia jasa hukum yang menyediakan layanan hukum secara gratis pada masyarakat tertentu (pro bono).

Di Indonesia, lembaga bantuan hukum biasanya berperan menyediakan bantuan hukum struktural sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.