Rumah Sakit Jiwa Ambon
Rumah Sakit Jiwa Ambon (RSJ Ambon) atau Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku (RSKD Provinsi Maluku) adalah rumah sakit jiwa yang ada di Provinsi Maluku, Indonesia. Pembangunan RSJ Ambon berlangsung selama masa kepemimpinan Kusumanto Setyonegoro sebagai direktur di Direktorat Kesehatan Jiwa, Departemen Kesehatan Republik Indonesia. RSJ Ambon termasuk jenis rumah sakit kelas B. Fasilitas pelayanan kesehatan pada awal pendiriannya berupa 54 ranjang. Pembangunan RSJ Ambon diadakan pada lahan seluas 442 m2. Biaya pembangunan RSJ Ambon menggunakan anggaran belanja dari pemerintah daerah Maluku tahun anggaran 1981/1982. Tujuan pembangunan RSJ Ambon adalah mengatasi kondisi masyarakat Kepulauan Maluku yang sering mengalami gangguan jiwa. Fenomena peningkatan jumlah pasien gangguan jiwa di Kota Ambon merupakan akibat dari terjadinya berbagai kerusuhan pada awal periode 1980-an. Pembangunan dimulai pada pertengahan bulan September tahun 1985. Peresmian RSJ Ambon diadakan pada tanggal 12 Oktober 1990. Sejak tahun 2001, pengelolaan RSJ Ambon dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah Provinsi Maluku. Pusat pemulihan trauma dibangun di RSJ Ambon sejak tahun 2002.[1] Dalam pembagian administratif Indonesia, RSJ Ambon beada di wilayah Kota Ambon. Pelayanan kesehatan yang diberikan meliputi pelayanan kedokteran, psikologi klinis, keperawatan, kebidanan, farmasi, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, gizi, terapi, biomedis dan pendidikan pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan di RSJ Ambon terbagi menjadi dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, psikolog, bidan, apoteker, fisioterapi, analis kesehatan, guru kesehatan dan elektromedis.[2]
Referensi
- ^ "Sejarah". RSKD Provinsi Maluku. Diakses tanggal 16 Juli 2021.
- ^ "Informasi SDM Kesehatan Nasional". bppsdmk.kemkes.go.id. Diakses tanggal 16 Juli 2021.