Domain publik

karya-karya yang tidak termasuk dalam lingkup undang-undang hak cipta
Revisi sejak 5 November 2021 23.35 oleh Willy2000 (bicara | kontrib)

Domain publik, domain umum, ranah publik atau ranah khalayak (bahasa Inggris: public domain) adalah seluruh karya-karya kreatif dan intelektual yang tidak dilindungi oleh hak kekayaan intelektual yang eksklusif. Karena tidak atau sudah tidak lagi dilindungi oleh hak eksklusif maka publik dapat menggunakannya dengan leluasa tanpa harus meminta izin ke siapa pun. Karya yang masuk ke ranah domain publik sudah tidak lagi dimiliki oleh satu individu atau perusahaan tertentu.

Gambar rumah pedesaan Sumatra ini diterbitkan pada tahun 1810 dan kini dilepas ke domain publik, karena hak cipta atasnya berakhir.
Lambang domain publik

Karya kreatif atau intelektual yang dilindungi oleh hak cipta antara lain adalah tulisan, buku, karya seni, musik, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya. Hasil karya dan penemuan yang ada dalam domain publik dianggap sebagai bagian dari warisan budaya publik dan setiap orang dapat menggunakannya tanpa batasan.

Pada umumnya, ada empat alasan suatu karya dapat masuk ke ranah domain publik:[1]

  1. Hak cipta karya tersebut sudah kedaluwarsa. Hal ini dapat terjadi apabila sang pencipta sudah meninggal selama suatu waktu tertentu yang ditentukan oleh undang-undang di negara masing-masing.
  2. Pemilik hak cipta karya tersebut tidak melakukan prosedur untuk memperbarui hak ciptanya.
  3. Pemilik hak cipta karya tersebut secara sengaja mendedikasikan karyanya menjadi domain publik. Hal ini berarti pemilik hak cipta tersebut tidak memiliki hak eksklusif atas karyanya lagi.
  4. Tipe karya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilindungi oleh undang-undang hak cipta, misalnya judul, nama, kalimat pendek, slogan, ide, dan karya yang belum mewujud.

Di Indonesia, suatu karya yang berhak cipta dapat masuk ke domain publik apabila penciptanya telah meninggal dunia selama minimal 70 tahun seperti yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, Undang-undang hak cipta di Indonesia masih belum mengatur ketentuan secara rinci mengenai apakah seseorang dapat melepas karya berhak cipta sebelum masa perlindungan atas karyanya berakhir.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Welcome to the Public Domain". Stanford Copyright and Fair Use Center (dalam bahasa Inggris). 2013-04-03. Diakses tanggal 2019-12-17. 

Pranala luar