Sekretariat Pengadilan Pajak
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi[1].
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan tata usaha dan kearsipan kesekretariatan, penganggaran dan pengelolaan keuangan, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia serta pengelolaan perlengkapandan rumah tangga;
- pelaksanaan pelayanan administrasi berkas banding dan/atau gugatan;
- pelayanan administrasi persiapan persidangan;
- pelayanan administrasi persidangan;
- pelayanan administrasi penyelesaian putusan;
- penghimpunan dan pengklasifikasian putusan dan penyelenggaraan kepustakaan;
- pelayanan administrasi peninjauan kembali;
- pelayanan administrasi yurisprudensi putusan; dan
- pengolahan data dan pelayanan informasi.
Referensi
- Republik Indonesia. (17 Oktober 2014). "Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak", Volume 3-4. Jakarta: Kementerian Keuangan.