Bank

lembaga keuangan

Bank (pelafalan dalam bahasa Indonesia: [bang]) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.[1] Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang.[2] Sedangkan menurut undang-undang perbankan[3] bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[4] Pada awalnya, bank adalah kumpulan pedagang-pedagang yang akan memberikan pinjaman biji-bijian kepada para petani atau pedagang yang membawa barang.[5], [6]

Sebuah kantor cabang bank di Jember

Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.[7] Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan.[7] Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.[7] Bank dapat diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan nya kepada masyarakat dalam bentuk kredit ataupun bentuk-bentuk lain nya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Digitalisasi juga mendisrupsi sektor perbankan, di mana kita melihat transisi dari jaringan distribusi: kantor cabang (fisik), layanan telpon perbankan (analog), layanan internet dan mobile banking (digital).

1970

Pengertian

Secara etimologi, kata bank berasal dari bahasa Prancis banque atau Italia banca yang berarti bangkuPara bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja.[8]

Menurut UU No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.[4] Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.[4] Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.[4] Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.[4] Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.[4] Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.[4] Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:

  1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
  2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
  3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditas tertentu dikemudian hari (price discovery).
  4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.

Terlepas dari fungsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.

Sejarah

Sejarah bank di dunia

Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Prancis[9] akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.[10]

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.[butuh rujukan] Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika.[butuh rujukan] Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang.[butuh rujukan] Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.[butuh rujukan]

Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu degan kerajaan yang lain.[butuh rujukan] Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).[butuh rujukan]Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.[butuh rujukan] Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang.[butuh rujukan] Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya.[butuh rujukan] Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

Jenis

Tiga kelompok utama Institusi keuangan - bank komersial, lembaga tabungan, dan credit unions - yang juga disebut lembaga penyimpanan karena sebagian besar dananya berasal dari simpanan nasabah.[11] Bank-bank komersial adalah kelompok terbesar lembaga penyimpanan bila diukur dengan besarnya aset.[butuh rujukan] Mereka melakukan fungsi serupa dengan lembaga-lembaga tabungan dan credit unions, yaitu, menerima deposito (kewajiban) dan membuat pinjaman ( Namun, mereka berbeda dalam komposisi aktiva dan kewajiban, yang jauh lebih bervariasi).[11]

Perbandingan konsentrasi aset ukuran bank, menunjukkan bahwa konsolidasi perbankan tampaknya telah mengurangi pangsa aset bank paling kecil (aset di bawah $ 1 miliar).[butuh rujukan] Bank-bank ini - dengan aset dibawah $ 1 milliar - cenderung mengkhususkan diri pada ritel atau consumer banking, seperti memberikan hipotek perumahan, kredit konsumen dan deposito lokal.[11] Sedangkan aset bank yang relatif lebih besar (dengan aset lebih dari $ 1 miliar), terdiri dari dua kelas adalah bank regional atau super regional.[11] Mereka terlibat dalam grosir yang lebih kompleks tentang kegiatan komersialperbankan, meliputi kredit konsumen dan perumahan serta pinjaman komersial dan industri (D & I Lending), baik secara regional maupun nasional.[11] Selain itu, bank - bank besar memiliki akses untuk membeli dana (fund) - seperti dana antar bank atau dana pemerintah (federal funds)- untuk membiayai pinjaman dan kegiatan investasi mereka.[11] Namun, beberapa bank yang sangat besar memiliki sebutan yang berbeda, yaitu Bank Sentral.[11] Saat ini, lima organisasi perbankan membentuk kelompok Bank Sentral,yaitu: Bank New York, Deutsche Bank( melalui akuisisi bankir-bankir saling mempercayai), Citigroup, JP Morgan, dan Bank HSBC di Amerika Serikat.[11] Namun, jumlahnya telah menurun akibat megamergers.[11] Penting untuk diperhatikan bahwa, aset atau pinjaman tidak selalu menjadi indikator suatu bank adalah bank sentral. Tapi, gabungan dari lokasi dengan ketergantungan pada sumber nondeposit atau pinjaman dana.[11]

Jenis-jenis bank menurut UU No. 7 Tahun 1992 yang ditegaskan kembali di UU No. 10 tahun 1998, maka jenis-jenis terdiri dari :[12]

a. Bank Umum: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[13]

b. Bank Perkreditan Rakyat: Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan sejenisnya.[14]

Jenis bank ditinjau dari sisi kepemilikannya terdiri dari:[15]

  1. Bank milik pemerintah: Bank jenis ini didirikan oleh pemerintah sesuai dengan akta pendiriannya yang diwakili oleh Menteri BUMN. Di Indonesia sendiri bank milik pemerintah terdiri dari dua jenis yaitu bank milik pemerintah pusat dan bank milik pemerintah daerah. Bank pemerintah pusat yaitu Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Ekspor Indonesia. Sementara bank milik pemerintah daerah yaitu Bank Jateng, Bank Banten, Bank Jabar, Bank Jatim, dan lain-lain.
  2. Bank swasta: Bank yang didirikan oleh pihak swasta baik individu maupun korporasi. Contoh bank swasta di Indonesia yaitu BCA, Bank Permata, Bank Danamon, Bank Mega dan lain-lain.
  3. Bank milik koperasi: Bank yang didirikan oleh lembaga berbadan hukum koperasi dan seluruh modalnya dimiliki oleh koperasi. Contoh bank milik koperasi di Indonesia adalah Bank Bukopin.
  4. Bank asing: Bank yang didirikan oleh pihak asing baik swasta maupun pemerintah sehingga keuntungan dan kerugiannya ditanggung oleh pihak asing. Contoh bank asing di Indonesia adalah Citibank, HSBC, ABN Amro Bank, Standart Chartered Bank, dan Chase Manhattan Bank.
  5. Bank campuran: Bank yang sahamnya dimiliki oleh swasta asing dan nasional. Contoh bank campuran yaitu CIMB Niaga.

Berdasarkan jenis kantornya, bank digolongkan menjadi empat jenis yaitu:

  1. kantor pusat: merupakan kantor di mana seluruh kegiatan dari perencanaan sampai pengawasan dilakukan.[16]
  2. Kantor cabang penuh: salah satu kantor yang memberikan jasa paling penuh.[16]
  3. Kantor cabang pembantu: salahnsatu kantor cabang di bawah kantor cabang penuh yang melayani sebagian jasa layanan saja.[16]
  4. Kantor kas: kantor bank paling kecil yang hanya terdapat kasir dan teller.[16]

Jasa perbankan

Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.[4] Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:[4][17]

  • Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
  • Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
  • Jasa pengiriman uang (transfer)
  • Jasa penagihan (inkaso)
  • Kliring
  • Penjualan mata uang asing
  • Penyimpanan dokumen
  • Jasa cek wisata
  • Kartu kredit
  • Kredit
  • Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
  • Jasa Letter of Credit (L/C)
  • Bank garansi dan referensi bank
  • Jual-beli uang kertas
  • Menyiapkan kotak pengaman simpanan
  • Jasa bank lainnya.

Sumber dana bank

Sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dan membiayai kegiatan operasional. Sesuai dengan fungsinya bank adalah suatu lembaga keuangan, dimana kegiatan sehari-harinya adalah dalam bidang jual beli uang.[18] Sebelum menjual uang uang (memberikan pinjaman) bank harus lebih dulu membeli yang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank mendapatkan keuntungan.[12]

Dana yang digunakan bank berasal dari sumber berikut ini:

  1. Dana bank itu sendiri: Sumber dana ini merupakan modal yang disetor oleh para pemegang saham, laba cadangan yang diperoleh bank tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang saham sebagai antisipasi laba di tahun yang akan datang, dan laba bank yang belum dibagi pada tahun yang bersangkutan.[19]
  2. Dana dari masyarakat luas: sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi pelaksanaan operasional dari sebuah bank dan menjadi tolok ukur keberhasilan suatu bank. Dana dari masyarakat luas ini diperoleh dari simpanan giro, simpanan tabungan, dan simpanan deposito.[19]
  3. Dana dari lembaga lainnya: sumber dana ini merupakan sumber dana tambahan jika sebuah bank mengalami kesulitan mendapatkan dana dari dua sumber tersebut. Dana tersebut berasal dari kredit likuiditas Bank Indonesia, pinjaman antar bank, pinjaman dari bank luar negeri, dan surat berharga pasar uang.[19]

Institusi Perbankan di Indonesia

Menurut Bank Indonesia sesuai UU Perbankan 1992,[20] struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Sistem perbankan di Indonesia merupakan dual banking system yakni terselenggaranya dua sistem perbankan, perbankan konvensional dan perbankan syariah. Kedua jenis bank tersebut berjalan secara berdampingan yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.[21]

Perizinan pendirian bank

Perizinan bank di Indonesia diatur dalam pasal 16 sampai 20 Undang-Undang Perbankan yang diubah. Pada pasal tersebut tertera bahwa setiap pihak yang melakukan penghimpunan dana dalam masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat tersebut telah diatur oleh undang-undang tersendiri.[22]

Dalam memeberikan perizinan, Bank Indonesia akan memperhatikan unsur-unsur berikut ini:

  1. Pemenuhan persyaratan tentang: susunan organisasi dan kepengurusan, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, dan kelayakan kerja.
  2. Tingkat persaingan yang sehat antar bank: tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu, dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Khusu Bank Perkreditan Rakyat terdapat syarat tambahan yakni memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat di kecamatan, yaitu di luar kecamatan ibukota kabupaten/kotamadya, ibukota provinsi, atau ibukota negara. Persyaratan ini memiliki tujuan agar bank tersebut dapat menunjang peningkatan pembangunan yang merata di luar wilayah pusat.[22]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Hoggson, N. F. (1926) Banking Through the Ages, New York, Dodd, Mead & Company.
  2. ^ A LAW DICTIONARY By John Bouvier.Revised Sixth Edition 1856.
  3. ^ Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998
  4. ^ a b c d e f g h i Kasmir. Manajemen Perbankan.Jakarta:Rajawali Press.2000.
  5. ^ Media, Kompas Cyber. "Bank Pertama di Dunia, Banca Monte dei Paschi di Italia Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-10-04. 
  6. ^ Lela, Ainarus (07-10-2020). "Kode Bank 987". Kode Bank. Diakses tanggal 16-10-2020. 
  7. ^ a b c Madura Jeff.Financial Market and Institutions.5th ed.United States of America:South - Western College Publishing:2001
  8. ^ de Albuquerque, Martim (1855). Notes and Queries. London: George Bell. hlm. 431. 
  9. ^ BBC: Empire of the Seas programme[pranala nonaktif permanen]
  10. ^ Great Britain. Committee on Currency and Foreign Exchanges, Great Britain. Committee on Finance and Industry, British Parliamentary reports on international finance: the Cunliffe Committee and the Macmillan Committee reports Volume 3897 of International finance, Ayer Publishing, 1979, ISBN 0-405-11212-2 ISBN 978-0-405-11212-6
  11. ^ a b c d e f g h i j (Inggris)Saunders Anthony, Marcia Millon Cornett. Financial Institutions Management: A Risk Management Approach.Singapore: McGraw Hill.2006.)
  12. ^ a b DR, kasmir (2017). Bank dan lembaga Keuangan lainnya. jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. hlm. 31. ISBN 978-979-769-736-5. 
  13. ^ Fuadi, Fatih (2021-01-12). Bank Dan Lembaga Keuangan Non Bank (Teori dan Aplikasi). Penerbit Adab. hlm. 20. ISBN 978-623-6872-32-1. 
  14. ^ Fuadi, Fatih (2021-01-12). Bank Dan Lembaga Keuangan Non Bank (Teori dan Aplikasi). Penerbit Adab. hlm. 21. ISBN 978-623-6872-32-1. 
  15. ^ Ak, Drs Ismail, MBA (2018-08-01). Manajeman Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi. Kencana. hlm. 16. ISBN 978-602-8730-31-0. 
  16. ^ a b c d Siagian, Ade Onny (2021-03-04). Lembaga-lembaga Keuangan dan Perbankan Pengertian, Tujuan, dan Fungsinya. Insan Cendekia Mandiri. hlm. 11. ISBN 978-623-6090-74-9. 
  17. ^ Fuadi, Fatih (2021-01-12). Bank Dan Lembaga Keuangan Non Bank (Teori dan Aplikasi). Penerbit Adab. hlm. 23. ISBN 978-623-6872-32-1. 
  18. ^ Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Grasindo. 2020. hlm. 34. ISBN 9786020522548. 
  19. ^ a b c CRP, HERY S. E. M. SI (2021-02-26). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia. hlm. 34–35. ISBN 978-602-05-2315-6. 
  20. ^ "Ikhtisar Perbankan". Bank Indonesia. Bank Indonesia. Diakses tanggal 2018-05-17. 
  21. ^ Usanti, Dr Trisadini P.; Shomad, Prof Dr Abd (2017-01-01). Hukum Perbankan. Kencana. hlm. 2. ISBN 978-602-422-054-9. 
  22. ^ a b Usman, Rachmadi (2001). Aspek-aspek hukum perbankan di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama. hlm. 69–70. ISBN 978-979-686-251-1. 

Bacaan lanjutan

  • S., Alam (2007). Ekonomi 1 Untuk SMA Kelas X. Jakarta: Esis/Erlangga. ISBN 979-734-531-9.  (Indonesia)
  • Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, 6th Ed, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.