Mohammad Laica Marzuki
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Prof. Dr. Mohammad Laica Marzuki, S.H. (lahir 5 Mei 1941) adalah seorang hakim konsitusi pada Mahkamah Konstitusi.
Mohammad Laica Marzuki | |
---|---|
Berkas:Laica MK.jpg | |
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ke-1 | |
Masa jabatan 22 Agustus 2003 – 5 Mei 2008 | |
Hakim Konstitusi Republik Indonesia | |
Masa jabatan 16 Agustus 2003 – 5 Mei 2008 | |
Ditunjuk oleh | Mahkamah Agung |
Hakim Agung Republik Indonesia | |
Masa jabatan 2 September 2000 – Agustus 2003 | |
Ditunjuk oleh | Abdurrahman Wahid |
Informasi pribadi | |
Lahir | Sinjai, Hindia Belanda | 5 Mei 1941
Kebangsaan | Indonesia |
Suami/istri | Nurbaya [butuh rujukan] |
Almamater | Universitas Hasanuddin Universitas Leiden Universitas Utrecht Universitas Padjadjaran |
Pekerjaan | Hakim, akademisi |
Sunting kotak info • L • B |
Karier
Mohammad Laica Marzuki memulai kariernya sebagai Jaksa Muda Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Sulawesi Selatan (1961). Alumnus sarjana hukum dari FH Universitas Hasanuddin (Unhas) (1979), Makassar, ini selama 28 tahun aktif sebagai anggota Tim Pembela di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unhas(1972-2000).
Sebelumnya, ia pernah aktif bekerja di sebuah perusahaan swasta dengan jabatan terakhir sebagai General Manager Indonesia Pearl Company Ltd. (1963-1969). Selain itu ia cukup lama menjadi lawyer di beberapa perusahaan, yaitu PT Perkebunan Nusantara XIV Persero (1979-2000), PT INCO Soroako (1980-2000), dan Foster Parents Plan International (1982-2000). Ia juga pernah menjadi lawyer PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (1997-2000), Siemens Telecomunication Project Office (1998), Makassar.
Ia pernah pula menjadi Ketua Pusat Pelayanan Hukum “Kencana Keadilan” (KENDI), Makassar (1983-1986), Kepala Kantor Pengacara “The Justice Boulevard” (1986-2000) dan Kepala Pusat Bantuan dan Penyuluhan Hukum (PBPH) LPPM Unhas (1996-2000).
Dalam perjalanan kariernya, pria yang pernah mengikuti studi di Leiden (Sandwich Programme, 1984-1985) dan Utrecht (1989-1990), Belanda, ini juga aktif berkiprah dalam dunia pendidikan. Jebolan doktor dari Universitas Padjadjaran, Bandung, ini menjadi pengajar di almamaternya FH Unhas. Mulanya bapak tiga anak ini menjadi asisten luar biasa (1969-1972), kemudian diangkat menjadi dosen tetap dengan status Pegawai Negeri Sipil (1972-2000).
Kariernya terus meningkat, antara lain ketika Unhas memberikan kepercayaan kepada dirinya untuk menjabat Ketua Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Unhas (1996-2000) dan anggota Dewan Pakar Laboratorium Hukum FH Unhas (1999-2000). Selain aktif mengajar di almamaternya, ia juga mengajar di Program Pascasarjana Universitas Muslimin Indonesia (UMI), Makassar (1996-2000), STIA LAN, Makassar (1997-2000), dan Pascasarjana Institut Kejuruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP), Makasssar (1998-2000).
Ia telah lama menetap di Makassar. Di kota ini ia banyak diminta jasanya oleh pemerintah daerah dan masyarakat Sulawesi Selatan. Ia pernah menjadi Kuasa Hukum/Konsultan, Kuasa Hukum Tetap Gubernur Sulawesi Selatan (1998-2000), Staf Ahli Wali kota Ujungpandang (1997-2000), dan Staf Ahli Kantor Badan Pengelola Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pare-Pare, Sulawesi Selatan (2000).
Ia juga diserahi tanggung jawab menjadi Pengarah Tim Penyusun Pola Dasar Pembangunan Kota Makassar (1999-2000) dan Pengarah Tim Penyusun/Perumus Visi dan Misi Kota Makassar (1999-2000). Pria yang hobi membaca puisi dan novel ini pernah mewakili Unhas menjadi anggota Proyek Peningkatan Pengawasan Norma Kerja pada Dirjen Bina Lindung. Ia juga dilibatkan menjadi anggota Dewan Pakar Tim Pengelola Studi dan Pengkajian Masalah Hak-hak Asasi Manusia, Makassar (2000).
Pria yang aktif di organisasi Korpri dan Ikahi ini menjadi anggota Dewan Penasihat DPD Forum Komunikasi Kesatuan Bangsa (FKKB) Tingkat I Sulawesi Selatan (1999-2000) dan Ketua Komisi Pendidikan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN dan Hukum Administrasi Negara (HAN) se-Indonesia (2000).
Sejak 2000 hingga Agustus 2003, pria yang mempunyai motto “keadilan bagi orang-orang kecil bermakna keadilan bagi semua orang” ini mengabdi sebagai hakim agung pada Mahkamah Agung (MA). Pada usia 62 tahun, atas pilihan MA, ia diangkat menjadi hakim konstitusi pada MK.
Penghargaan
Beberapa penghargaan yang diterimanya adalah Piagam Penghargaan Dosen Teladan I (1985), Piagam Utama Amanna Gappa (1998), dan Piagam Penghargaan Alumni Terbaik yang Memiliki Reputasi Nasional di Bidang Ilmiah (1999).