Prasasti Dalung Kuripan

Prasasti Dalung Kuripan adalah sebuah prasasti yang dibuat saat Kesultanan Banten dipimpin oleh Sultan Maulana Hasanuddin. Prasasti ini berisikan tentang perjanjian antara Sultan Maulana Hasanuddin dan Haji Muhammad Zaka Waliyullah atau dikenal sebagai Ratu Darah Putih dari Keratuan Lampung. Perjanjian yang diabadikan dalam prasasti ini berawal dari perjanjian kerjasama dalam bidang perdagangan rempah-rempah khususnya lada, dan hubungan sebagai saudara tiri yakni merupakan putera dari Fatahillah yang kemudian berlanjut menjadi hubungan sosial yang berpengaruh besar terhadap kehidupan sosial masyarakat Lampung.

Sejarah

Prasasti ini disebut Dalung Kuripan karena ditulis pada media dalung atau tembaga pipih persegi empat, dan prasasti ini pertama kali diketemukan di Desa Kuripan. Hal inilah yang menjadikan kenapa prasasti ini dinamai Prasasti Dalung Kuripan. Menurut riwayat, naskah Prasasti Dalung Kuripan ini diterbitkan oleh adik dari Pangeran Sabakingking atau Sultan Maulana Hasanuddin yang bernama Ratu Mas, istri dari Prasasti Dalung Kuripan.

Referensi