Nasrun Amrullah
Drs. H. Nasrun Amrullah (Lontara Bugis: ᨖ ᨊᨔᨛᨑᨘ ᨕᨆᨛᨑᨘᨒ ) (29 April 1954 – 11 Mei 2011) adalah Bupati Maros yang ke-10 periode 1994 - 1999. Nasrun tidak melanjutkan sisa masa jabatannya sebagai Bupati karena tersandung kasus korupsi tahun 1998. Dia merupakan birokrat dan politikus dari Partai Golkar.
Nasrun Amrullah | |
---|---|
Sekretaris Wilayah Daerah Kabupaten Bantaeng | |
Masa jabatan 1990–1993 | |
Presiden | Soeharto |
Gubernur | Ahmad Amiruddin Zainal Basri Palaguna |
Sekretaris Wilayah Daerah Kabupaten Maros | |
Masa jabatan 1993–1994 | |
Presiden | Soeharto |
Gubernur | Zainal Basri Palaguna |
Bupati Maros ke-10 | |
Masa jabatan 13 September 1994 – 10 Agustus 1998 | |
Presiden | Soeharto B. J. Habibie |
Gubernur | Zainal Basri Palaguna |
Informasi pribadi | |
Lahir | Makassar, Sulawesi, Indonesia | 29 April 1954
Meninggal | 11 Mei 2011 Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia | (umur 57)
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | Golkar |
Anak | 4 |
Profesi | Birokrat, politikus |
Sunting kotak info • L • B |
Sebagai Bupati Maros
Selama menjabat sebagai Bupati Maros, beliau berhasil mengembangkan kawasan baru Kota Maros. Nasrun Amrullah adalah perintis pembangunan kota baru Maros dengan segala fasilitasnya.[1] Selain itu, Nasrun Amrullah juga merintis pembangunan beberapa fasilitas di Maros seperti Kantor Bupati, Terminal Maros, dan Renovasi Gedung Pasar Maros.
Riwayat jabatan
- Sekretaris Wilayah Daerah Kabupaten Bantaeng (1990−1993)
- Sekretaris Wilayah Daerah Kabupaten Maros (1993–1994)
- Bupati Maros (1994–1998)
Kasus korupsi
Pada awal tahun 1998, Nasrun Amrullah diduga terlibat kasus korupsi. Investigasi memperlihatkan sejak dilantik sebagai bupati pada 13 September 1994, Nasrun Amrullah dicurigai melakukan praktik korupsi. Bukti-buktinya antara lain: Tiga rumah mewah di Kota Makassar, mobil mahal Jeep Mitsubishi Pajero, sedan Mercedes Benz E190 Automatic, dan Jeep Chrysler Cherokee. Kasus itu sempat membuat geger masyarakat di Sulawesi Selatan.
Dalam persidangan, Nasrun Amrullah menolak tuduhan korupsi dengan alasan, dana dari kontraktor merupakan bagian kebijaksanaannya selaku bupati untuk mempercepat proses pembangunan karena dana dari APBD belum tersedia. Dana yang berkaitan dengan pembebasan tanah sebesar Rp 200 juta telah dibayar kembali. Dana pematangan lokasi pembangunan terminal sudah dikompensasikan, katanya, dengan pembangunan ruko di areal terminal itu.
Nasrun juga mengatakan bahwa korupsi yang dituduhkan kepadanya adalah untuk memenuhi perintah memenangkan Partai Golkar pada Pemilu 1997.
Pada 15 Juni 1999, Nasrun Amrullah oleh pengadilan dinyatakan terbukti korupsi dengan vonis dua tahun penjara, denda sebesar Rp 20 juta, atau subsidi tiga bulan kurungan, dan mewajibkan Nasrun Amrullah mengembalikan uang negara sebesar Rp 612 juta.[2]
Meninggal Dunia
Nasrun Amrullah meninggal dunia pada 11 Mei 2011 di Makassar akibat penyakit stroke yang dideritanya. Jenazahnya dikebumikan di kompleks pemakaman keluarga di Bantaeng. Atas jasa-jasanya, pemerintah Kabupaten Maros mengabadikan namanya sebagai salah satu nama jalan di kota Maros<ref name=":0">.
Referensi
- ^ Pius, Romualdus (10 November 2011). Pius, Romualdus, ed. "Mantan Bupati Maros Dijadikan Nama Jalan". Tribunnews.com. Diakses tanggal 1 Juni 2020.
- ^ "Bupati Maros, Korupsi, dan Kemenangan Golkar". aryafatta.wordpress.com. 20 April 2009. Diakses tanggal 29 September 2020.
- Munafrizal, Manan (2005). Gerakan Rakyat Melawan Elite. Yogyakarta: Resist Book. hlm. 153.
- Tempo, Volume 27, Issues 17-22. Jakarta, Indonesia: Badan Usaha Jaya Press Jajasan Jaya Raya. 1999. hlm. 61.
- Wenas, Jotam, dkk (1998). Direktori Pemerintahan Republik Indonesia 1998: Kabinet Reformasi Pembangunan (Buku II). Jakarta: PT Mitra Info. hlm. 179.
Jabatan politik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Drs. H. Muhammad Alwy Rum |
Bupati Maros 1994–1998 |
Diteruskan oleh: Drs. H. Mirdin Kasim, S.H., M.Si. (Plt. harian) |