Dana pensiun
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun yang dikenal juga sebagai program pensiun.[1] Sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 1992, Dana ini adalah sarana untuk menghimpun uang guna meningkatkan kesejahteraan pada masa tua saat tidak aktif bekerja. Dengan adanya dana ini, maka diharapkan motivasi dan ketenangan kerja sehingga berujung pada peningkatan produktivitas.[2]
Manfaat pensiun
Manfaat Pensiun adalah berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum pensiun.
Pensiun normal
Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
Manfaat pensiun dipercepat
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
Manfaat pensiun cacat
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat
Jenis dana pensiun
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
Dana pensiun pemberi kerja
Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Dana pensiun lembaga keuangan
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja. Peserta bisa siapa saja baik karyawan ataupun pekerja mandiri / wirausaha.
Ada banyak varian produk DPLK yang ditawarkan oleh bank atau lembaga asuransi. Varian ini merupakan kemana nantinya dana DPLK tersebut di investasikan sesuai dengan pilihan peserta DPLK. Beberapa pilihan diantaranya :
- Pasar Uang : Dana akan diivestasikan ke instrumen pasar uang seperti SBI.
- Surat Berharga : Dana akan diivestasikan kedalam Surat Berharga seperti obligasi.
- Saham : Dana akan diivestasikan ke instrumen saham.
- Campuran : Dana akan diivestasikan ke instrumen campuran dari masing-masing kategori investasi di atas.
Masing-masing varian di atas memiliki potensi keuntungan dan kerugian yang berbeda-beda, jadi para calon peserta DPLK atau investor harus mengetahui profil risiko sebelum memilih produk.
Dana pensiun lembaga asuransi kesehatan
Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Tujuan dana pensiun
Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola dan karyawan.
Bagi pemberi kerja
Dana pensiun bertujuan:
- Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
- Agar pada masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
- Memberikan rasa aman pada karyawan.
- Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
- Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
Bagi karyawan
Dana pensiun bertujuan:
- Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
- Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
Bagi lembaga pengelola
Dana pensiun bertujuan:
- Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
- Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
Rujukan
- ^ Utami, Fajria Anindya (2020-10-05). "Apa Itu Dana Pensiun?". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 2020-10-31.
- ^ "Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun". Kementrian Keuangan Republik Indonesia. 20 April 1992. Diakses tanggal 14 September 2020.