Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Struktur organisasi

Struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2015 adalah:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  4. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
  5. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  8. Staf Ahli Bidang Hukum;
  9. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
  10. Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Media Massa; dan
  11. Staf Ahli Bidang Teknologi;

Lihat pula

Referensi

Pranala luar