Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara (disingkat DPRD Toraja Utara) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. DPRD Toraja Utara memiliki 30 anggota yang tersebar di 8 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai NasDem.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Toraja Utara
Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Toraja Utara
2019-2024
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Sesi baru dimulai
31 Oktober 2019
Pimpinan
Ketua
Nober Rante Siama (NasDem)
sejak 20 November 2019
Wakil Ketua I
Calvin Para’pak Tondok (Golkar)
sejak 20 November 2019
Wakil Ketua II
Semuel Timotius Lande, SH (PDI-P)
sejak 20 November 2019
Komposisi
Anggota30
Partai & kursi
  Gerindra (4)
  PDI-P (4)
  Golkar (5)
  NasDem (6)
  Perindo (2)
  Hanura (3)
  Demokrat (4)
  PKPI (2)
Pemilihan
Representasi Proposional
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Tempat bersidang
Gedung DPRD Kabupaten Toraja Utara
Jl. Rante Kesu' No. 2
Rantepao, Toraja Utara
Sulawesi Selatan, Indonesia
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pimpinan Dewan

Pimpinan DPRD Kabupaten Toraja Utara terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[1]

No Jabatan Nama Partai Politik
1 Ketua Nober Rante Siama Partai NasDem
2 Wakil Ketua I Calvin Para’pak Tondok Partai Golongan Karya
3 Wakil Ketua II Semuel Timotius Lande Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara sejak pembentukannya pada 2009.[2][3]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2009–2014a 2009–2014b[4] 2014–2019[5] 2019–2024
Gerindra (baru) 1   0   6   4
PDP (baru) 0   1
Barnas (baru) 0   1
PKDI (baru) 0   1
PDS (baru) 3   2
RepublikaN (baru) 0   1
PPIB (baru) 0   1
PDK (baru) 5   2
Patriot (baru) 2   2
PNIM (baru) 1   1
PKPB (baru) 1   0
Kedaulatan (baru) 1   1
PAN (baru) 1   0
PPD (baru) 1   0
PKS (baru) 2   0
PDI-P (baru) 6   3   6   4
Golkar (baru) 7   5   6   5
NasDem (baru) 5   6
Perindo (baru) 2
Hanura (baru) 0   1   4   3
Demokrat (baru) 7   4   6   4
PKPI (baru) 2   4   2   2
Jumlah Anggota (baru) 40   30   35   30
Jumlah Partai (baru) 14   15   7   8
Keterangan:
aParlemen periode pertama dan masih bergabung dengan DPRD Kabupaten Tana Toraja. Sebanyak 40 Anggota DPRD yang terpilih dilantik pada 21 November 2009.
bParlemen periode pertama dan telah terpisah dengan DPRD Kabupaten Tana Toraja berdasarkan SK KPU No. 444/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 16 Desember 2009. Sebanyak 21 Anggota DPRD tetap berada di DPRD Kabupaten Tana Toraja dan sisanya 19 Anggota DPRD dipindahkan di DPRD Kabupaten Toraja Utara. Untuk memenuhi kuota masing-masing 30 kursi di dua daerah ini, maka sebanyak 9 Anggota DPRD tambahan untuk DPRD Kabupaten Tana Toraja dilantik pada 31 Desember 2009 dan sebanyak 11 Anggota DPRD tambahan untuk DPRD Kabupaten Toraja Utara dilantik pada 2 November 2010.

Daerah Pemilihan

Pada Pemilu 2019, pemilihan DPRD Kabupaten Toraja Utara dibagi kedalam 5 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:[6]

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
TORAJA UTARA 1 Rantepao, Tallunglipu, Tikala 7
TORAJA UTARA 2 Balusu, Bangkelekila', Sa'dan, Sesean 6
TORAJA UTARA 3 Buntao', Nanggala, Rantebua, Tondon 5
TORAJA UTARA 4 Dende' Piongan Napo, Kesu', Sanggalangi, Sopai 6
TORAJA UTARA 5 Awan Rante Karua, Baruppu', Buntu Pepasan, Kapala Pitu, Rindingallo, Sesean Suloara 6
TOTAL 30

Lihat Pula

Referensi

  1. ^ Pimpinan DPRD Toraja Utara 2019-2024[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ Perolehan Kursi DPRD Toraja Utara 2014-2019
  3. ^ Perolehan Kursi DPRD Toraja Utara 2019-2024[pranala nonaktif permanen]
  4. ^ Badan Pusat Statistik Kabupaten Toraja Utara (2010). Kabupaten Toraja Utara Dalam Angka 2010 (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Toraja Utara: Badan Pusat Statistik Kabupaten Toraja Utara. hlm. 24. 
  5. ^ [1]. Tribun Timur, 13 Mei 2014. Diakses pada 16 Desember 2014.
  6. ^ "Keputusan KPU Nomor 290/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2019" (PDF). KPU RI. 04-04-2018. Diakses tanggal 21-01-2021.