Sungai Guring

sungai di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan


Sungai Guring adalah sungai yang mengalir di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia.

Sungai Guring
Sungai Guring
Sungai Guring
PetaKoordinat: 3°20′23.39″S 114°36′34.24″E / 3.3398306°S 114.6095111°E / -3.3398306; 114.6095111
Lokasi
NegaraIndonesia
ProvinsiKalimantan Selatan
KotaBanjarmasin
Ciri-ciri fisik
Muara sungai 
 - lokasiBanjarmasin Selatan
 - koordinat3°20′23″S 114°36′34″E / 3.33983°S 114.60951°E / -3.33983; 114.60951
Panjang3.072,525 m (1,909179 mi)
Lebar 
 - rata-rata70 m (0,043 mi)

Geografi

Sungai Guring mengalir di kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.[1] Sungai ini memiliki panjang 3.072,525 meter dengan lebar 70 meter.[2]

Pemeliharaan

Proses normalisasi Sungai Guring telah dimulai sejak tahun 2010 oleh Dinas Sumber Daya Air Daerah, dengan kontraktor pelaksana, yaitu CV. Bina Keluarga, yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp243 juta. Pada tahun 2011, pengerukan Sungai Guring dilanjutkan dengan anggaran sebesar Rp492 juta, yang kembali dilakukan oleh penyedia jasa, yaitu CV. Parisina.

Proyek tersebut kemudian berlanjut pada tahun 2018 di bawah pengawasan Dinas PUPR Kota Banjarmasin, dengan alokasi dana sebesar Rp755 juta. Pekerjaan pengerukan dan normalisasi Sungai Guring pada tahap ini dilaksanakan oleh CV. Bani Tafsir 561, dengan nilai kontrak mencapai Rp702 juta lebih.

Pada tahun 2023, Sungai Guring mendapat dukungan dari program Bank Dunia, yang menyediakan dana sebesar Rp1 triliun yang dibagi dalam 10 paket pekerjaan dengan nilai proyek mencapai Rp 250 miliar per tahun.

Pemerintah Kota Banjarmasin juga mengalokasikan anggaran pendampingan sebesar lebih dari Rp26 miliar untuk membebaskan lahan sebanyak 47 persil tanah, dalam rangka penataan Sungai Guring dan Sungai Ahmad Yani sepanjang 3,2 kilometer dalam kerangka program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP).[3]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ BPS Kota Banjarmasin (2014). "Daftar Nama Sungai di Kota Banjarmasin beserta Data Panjang dan Lebarnya". banjarmasinkota.bps.go.id. Diakses tanggal 2023-11-20. 
  2. ^ Pusat Dokumentasi & Jaringan Informasi Hukum Kota Banjarmasin (2020-09-24). "Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 647 Tahun 2020 Tentang Penetapan Sungai Sebagai Fasilitas Umum dan Aset Pemko Banjarmasin". Banjarmasin kota. Diakses tanggal 2023-11-20. 
  3. ^ "Fungsikan Kembali Sungai Guring Lewat Normalisasi Bukan Malah Ditidurkan Jadi Saluran Drainase". jejakrekam.com. 2023-11-13. Diakses tanggal 2023-11-26.