Kuantan Hilir Seberang, Kuantan Singingi
Kuantan Hilir Seberang adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Indonesia. Kuantan Hilir Seberang merupakan pemekaran wilayah dari kecamatan Kuantan Hilir berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012.
Kuantan Hilir Seberang | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Riau | ||||
Kabupaten | Kuantan Singingi | ||||
Kode pos | 29562 | ||||
Kode Kemendagri | 14.09.13 | ||||
Kode BPS | 1401053 | ||||
Desa/kelurahan | 14 | ||||
|
Kecamatan ini memiliki 14 desa di mana yang terluas adalah Desa Lumbok dengan cakupan wilayah 11,00 km2. Sedangkan yang terkecil adalah Desa Kasang Limau Sundai dengan cakupan wilayah 2,10 km2.[1]
Sejarah
Peradaban masyarakat di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir Seberang telah muncul sejak masa lampau dalam berbagai bentuk pemerintahan maupun daulat kekuasaannya. Desa-desa tua seperti Koto Rajo, Pelukahan, dan Sungai Sorik telah disebutkan dalam beberapa literatur dan tutur lisan. Di abad ke-12 M misalnya, Koto Rajo disebutkan telah memiliki seorang raja yang ditunjuk sebagai perwakilian koto pasca ekspedisi Sang Sapurba yang berasal dari Kerajaan Sriwijaya berhasil mencapai Kuantan.[2]
Di sekitar abad ke-14/15 M, Adityawarman yang merupakan keturunan dari Dara Jingga di Majapahit, berhasil menjadi raja di Minangkabau (Pagaruyung). Ia kemudian mengutus beberapa pembesarnya untuk memperbaiki sistem pemerintahan di daerah Kuantan menjadi pemerintahan Konfederasi, yakni sistem yang menempatkan pusat pemerintahannya di masing-masing koto dengan jabatan pemimpin disebut Penghulu Nan Barompek (Penghulu yang Empat Orang) yang diberi gelar "Datuk". Sistem inilah yang kemudian terkenal dengan istilah Rantau Nan Kurang Oso Duo Pulua . Wilayah di sekitar Baserah termasuk Koto Rajo dan lain-lain bernaung di bawah Luhak Empat Koto di Hilir.[3]
Pada perkembangan berikutnya, desa-desa yang berada di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang saat ini sempat bernaung di bawah Luhak Sembilan Koto di Hilir di bawah kepemimpinan Datuk Bandaro Lelo Budi. Lalu juga sempat bernaung di bawah Luhak Empat Koto di Hilir pada saat Kerajaan Pagarayung mengutus 5 orang pembesarnya atau Urang Godang untuk membantu tugas para datuk dalam memungut pajak dengan menerajui lima luhak yang salah satunya adalah Luhak Empat Koto di Hilir tadi. Di masa ini, pusat pemerintahan luhak tersebut berada di negeri Inuman di bawah kekuasaan Urang Godang Datuk Dano Sakaro.
Sekitar tahun 1905 M, daerah Koto Rajo secara administratif berada dalam pengaturan Distrik Kuantan dengan diletakkanya seorang raja. Ini berbeda dengan sembilan daerah lainnya di distrik tersebut, di mana yang berkuasa adalah Urang Godang bergelar "Datuk". Ini membuat Koto Rajo adalah satu-satunya daerah di Distrik Kuantan yang dipimpin oleh seorang raja.
Selepas kemerdekaan Indonesia di tahun 1950-an, wilayah tersebut masuk ke dalam Kewedanaan Kuantan-Singingi hingga akhirnya menjadi bagian dari Kabupaten Indragiri berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. Pada momen berikutnya, Kabupaten Indragiri kemudian dimekarkan menjadi dua kabupaten baru yakni Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Indragiri Hulu melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah. Wilayah Kecamatan Kuantan Hilir Seberang ketika itu menjadi bagian dari kecamatan induk, yakni Kuantan Hilir yang berpusat di kota Baserah.[4]
Hal ini terus berlanjut hingga Kabupaten Kuantan Singingi dimekarkan dari Kabupaten Indragiri Hulu melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. Kecamatan Kuantan Hilir yang mencakup wilayah Baserah atau Kenegerian Koto Tuo dan Kenegerian Koto Rajo sebagai yang tercantum dalam Pasal 9.[5] Barulah melalui Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang dimekarkan menjadi kecamatan sendiri sampai dengan saat ini.[6]
Sosial Budaya
Secara kultural, masyarakat di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang terbagi ke dalam dua kenegerian, yaitu:
- Kenegerian Koto Rajo yang meliputi tujuh desa seperti Kasang Limau Sundai, Teratak Jering, Koto Rajo, Tanjung Pisang, Pengalian, Danau, dan Lumbok.
- Kenegerian Koto Tuo Baserah yang meliputi tujuh desa lainnya, yaitu Pelukahan, Pulau Baru, Pulau Beralo, Pulau Kulur, Sungai Sorik, Tanjung dan Rawang Oguang. Adapun kenegerian ini juga mencakup seluruh desa yang terdapat di Kecamatan Kuantan Hilir atau Baserah. Sehingga secara keseluruhan terdapat 23 desa/kelurahan di bawah naungan Kenegerian Koto Tuo Baserah.
Adapun masyarakat di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, termasuk ke dalam etnis Melayu sub Rantau Kuantan yang dialek dan kosakata bahasanya serumpun dengan Minangkabau. Secara keadatan, mereka terbagi dalam empat suku utama yakni Suku Melayu, Suku Limo Kampuong, Suku Tigo Kampuong dan Suku Cemin dengan masing-masing terbagi lagi ke dalam beberapa jurai seperti Jurai Katik, Jurai Pangulu, dan lain-lain.
Beberapa tradisi yang masih hidup di tengah masyarakat Kecamatan Kuantan Hilir Seberang adalah Tradisi Bararak Tomek Kaji, Mandoa Padang, Malom Baghatik dan Ma-anyuin Lancang.
Referensi
- ^ BPS Kabupaten Kuantan Singingi, Kecamatan Kuantan Hilir dalam Angka 2022, (Teluk Kuantan: BPS Kabupaten Kuantan Singingi, 2022), hal. 4-5. ISSN: 2722-5712, Katalog: 1102001.1401053
- ^ UU. Hamidy, Masyarakat Adat Kuantan Singingi, Cetakan Pertama, (Pekanbaru: UIR Press, 2000), hal. 21-20.
- ^ Hasbullah,, Rendi Ahmad Asori, Oki Candra, Olahraga dan Magis: Kajian terhadap Tradisi Pacu Jalur di Kabupaten Kuantan Singingi, Cetakan Pertama, (Pekanbaru: ASA Riau, 2015), hal. 53-54. ISBN 978-602-1096-63-5.
- ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah.
- ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam, Pasal 9.
- ^ BPS Kabupaten Kuantan Singingi, Statistik Daerah Kabupaten Kuantan Singingi 2022, (Teluk Kuantan: BPS Kabupaten Kuantan Singingi, 2022), hal. 7, ISSN: 2355-4487, No. Katalog: 1101002.1401.