Eddy Hiariej

Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM)
Revisi sejak 6 Januari 2024 03.43 oleh SunDawn (bicara | kontrib) (Karier: tambahkan pemecatan dari UGM)

Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (lahir 10 April 1973) adalah seorang akademisi dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Pada 23 Desember 2020, ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Maju Periode 2020-2024. Eddy meraih gelar tertinggi di bidang akademis dalam usia yang terbilang masih muda yaitu pada usia 37 tahun dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia juga dikenal sangat mendukung Omnibus Law walau sebelum menjadi wamen mengkritiknya dan dalam RKUHP perjuangan menggolkan RUU ini sangat nampak.[1][2][3][4]

Eddy Hiariej
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia ke-4
Masa jabatan
23 Desember 2020 – 7 Desember 2023
PresidenJoko Widodo
MenteriYasonna Laoly
Sebelum
Pengganti
Petahana
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir10 April 1973 (umur 51)
Ambon, Maluku, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Suami/istriMega Hayfa Hiariej
Anak2
AlmamaterUniversitas Gadjah Mada
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Pendidikan

  • SMA lulus pada tahun 1992
  • S1 Fakultas Hukum UGM (1993 - 1998)
  • S2 Fakultas Hukum UGM (2002 - 2004)
  • S3 Fakultas Hukum UGM (2007 - 2009)
  • Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM pada tahun 2010

Karier

Perjalanan karier Eddy Hiariej sapaan akrab Wamenkumham ini bermula sebagai seorang akademisi yang bergelar Profesor. Ayah Edward memintanya menjadi jaksa. Namun di kemudian hari almarhum ayahnya meminta Edward menjadi pengacara agar dapat membela masyarakat.[5]

Pria kelahiran Ambon 10 April 1973 adalah seorang guru besar dalam ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.Dia akhirnya mendapat gelar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM pada tahun 2010.

Nama Edward Omar Sharif Hiariej muncul ketika menjadi saksi ahli bagi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi dalam Pilpres 2019.Selain itu, dia juga kerap menjadi saksi kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2017.[6] Dalam perjalanan kariernya mantan Wakil Rektor ini juga sudah menerbitkan sejumlah buku. Di antaranya Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana (2009), Teori dan hukum Pembuktian (2012), Prinsip-prinsip Hukum Pidana (2016), Pengantar Hukum Pidana Internasional (2009), Hukum Acara Pidana (2015), Pengadilan Atas beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM (2010) dan sebagainya.

Pada tahun 2023, Eddy dipecat dari jabatannya di Universitas Gajah Mada karena kasus penyerangan seksual terhadap salah satu mahasiswi di tahun 2016.[7]

Presiden Jokowi mengangkat Eddy sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada 23 Desember 2020.[8] . Hiarej mengundurkan diri dari jabatan sebagai wakil dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah dijadikan tersangka gratifikasi sebesar 7 miliar rupiah.[9]

Riwayat Pekerjaan

  • 1999 - Sekarang: Dosen Fakultas Hukum UGM
  • 2002 - 2007: Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM
  • 2017 - 2023: Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UGM
  • 2020 - 2023: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Wamenkumham)[10][11]

Kontroversi

Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu telah ditandatangani pimpinan KPK dua pekan yang lalu, sebelum tanggal 9 November 2023.[12]

Buku

  • Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana (2009)
  • Pengantar Hukum Pidana Internasional (2009)
  • Pengadilan Atas beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM (2010)
  • Teori dan hukum Pembuktian (2012)
  • Hukum Acara Pidana (2015)
  • Prinsip-prinsip Hukum Pidana (2016)

Referensi

  1. ^ "Prof. Eddy O. S. Hiariej: Dulu Gagal Masuk FH, Kini Jadi Profesor Hukum Pidana". hukumonline.com. 10 Agustus 2015. Diakses tanggal 23 Desember 2020. 
  2. ^ Aziza, Kurnia Sari. Patnistik, Egidius, ed. "Eddy Hiariej Jadi Saksi Ahli Ahok, Jaksa Emoh Ajukan Pertanyaan". Kompas.com. Diakses tanggal 23 Desember 2020. 
  3. ^ Indonesia, Tokoh (9 November 2015). "Eddy OS Hiariej". Diakses tanggal 23 Desember 2020. 
  4. ^ http://lcdc.law.ugm.ac.id/berita-457-pengukuhan-jabatan-guru-besar-prof-dr-edward-omar-sharif-hiariej-sh-mhum.html.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)[pranala nonaktif permanen]
  5. ^ "JPNN". JPNN.com. Diakses tanggal 2023-03-31. 
  6. ^ Liputan6.com (2023-11-10). "Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Tersangka Kasus Dugaan Suap KPK". liputan6.com. Diakses tanggal 2023-11-17. 
  7. ^ detikJogja, Tim. "5 Fakta Kasus Eric Hiariej, Dosen UGM Dipecat atas Pelecehan Seks". detiknews. Diakses tanggal 2023-11-17. 
  8. ^ Media, Kompas Cyber (2023-11-10). "Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Profesor Hukum yang Tersandung Korupsi". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-11-11. 
  9. ^ Media, Kompas Cyber (2023-12-07). "Jokowi Resmi Berhentikan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2024-01-06. 
  10. ^ "Profil Wamen" (PDF). bpsdm.kemenkumham.go.id. 
  11. ^ "Profil Manajemen FH UGM". law.ugm.ac.id. 
  12. ^ "KPK Benarkan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penerimaan Suap". Jawa Pos. 2023-11-09. Diakses tanggal 2023-11-09. 
Jabatan pemerintahan
Didahului oleh:
Denny Indrayana
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
2020-sekarang
Petahana