Manahan Sitompul

politisi, hakim konstitusi Indonesia
Revisi sejak 23 April 2024 10.53 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Dr. Manahan Malontinge Pardamean Sitompul, S.H., M.Hum. (lahir 8 Desember 1953) adalah seorang hakim Indonesia. Ia menjabat sebagai Hakim Konstitusi Republik Indonesia 28 April 2015 - 8 Desember 2023 [1]. Sebelum berkarier sebagai hakim konstitusi, Manahan merupakan seorang hakim karier di lingkungan Peradilan Umum, dengan penugasan terakhir di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

Manahan MP Sitompul
Hakim Konstitusi Republik Indonesia
Masa jabatan
28 April 2015 – 8 Desember 2023
Ditunjuk olehMahkamah Agung
PresidenJoko Widodo
Sebelum
Pendahulu
Muhammad Alim
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir8 Desember 1953 (umur 70)
Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara
PendidikanSMA Negeri 1 Medan
AlmamaterUniversitas Sumatera Utara
PekerjaanHakim
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Kehidupan awal

Manahan lahir di Tarutung dan bersekolah di Sibolga dan Medan. Ia lulus dari SMA Negeri 1 Medan pada tahun 1972. Sebelum kuliah hukum, ia menempuh pelatihan flight service officer di Lembaga Pendidikan Perhubungan Udara (kini Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug) dan bertugas sebagai pegawai keselamatan penerbangan di Pelabuhan Udara Polonia, Medan. Ia kemudian memutuskan untuk masuk Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan lulus dengan gelar Sarjana Hukum pada tahun 1982.[1]

Manahan melanjutkan pendidikan magister (lulus 2001) dan doktoral (2009) di USU, keduanya dalam bidang hukum bisnis.[1] Tesis magisternya berjudul "Syarat-Syarat Pernyataan Pailit Menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 Dan Penerapannya Oleh Peradilan Niaga",[2] sedangkan disertasi doktoralnya berjudul "Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Perusahaan Dengan Perdamaian Di Dalam Atau Di Luar Proses Kepailitan (Studi Mengenai Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)".[3]

Karier kehakiman

Karier Manahan sebagai hakim dimulai di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada tahun 1986. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Simalungun (2002-2003), hakim Pengadilan Negeri Pontianak (2003-2005), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sragen (2005-2007), dan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap (2007-2010).[1]

Ia naik pangkat menjadi hakim tinggi dan ditugaskan di Pengadilan Tinggi Manado (2010-2012) sebelum dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Medan (2012-2013). Pada tahun 2013, ia mengikuti tes calon hakim Mahkamah Agung, namun gagal di tahap fit and proper test. Pada tahun yang sama, ia diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkal Pinang, yang disandangnya apabila terpilih menjadi Hakim Konstitusi.[1]

Selain sebagai hakim, Manahan juga tercatat pernah mengajar mata kuliah hukum administrasi negara, hukum kepailitan, dan hukum ekonomi di beberapa perguruan tinggi seperti Universitas Negeri Manado, Universitas Dharma Agung, dan Universitas Panca Budi.[1]

Hakim Konstitusi

Periode pertama (2015-2020)

Manahan dipilih menjadi Hakim Konstitusi usulan Mahkamah Agung untuk menggantikan Hakim Muhammad Alim pada tahun 2015. Bersama Ahmad Fadlil Sumadi, ia mendapatkan rekomendasi dari Komisi Yudisial di antara 10 orang calon yang mendaftar kepada panitia seleksi MA.[4] Ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 28 April 2015.[5]

Manahan termasuk di antara beberapa hakim MK yang ikut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap yang melibatkan mantan hakim MK Patrialis Akbar pada bulan Februari dan Maret 2017. Ia diperiksa oleh karena kapasitasnya sebagai ketua panel hakim yang memeriksa uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, di mana pemohon pada perkara tersebut kemudian terbukti menyuap Patrialis.[6][7][8]

Periode kedua (2020-2023)

Manahan kembali terpilih untuk periode kedua pada tahun 2020. Ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo bersama Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin pada 30 April 2020.[9][10] Dilantik di tengah pandemi COVID-19 di Indonesia, Manahan mengangkat sumpah dengan mengenakan masker bermotif gorga Batak Toba.[11]

Pandangan hukum

Björn Dressel dan Tomoo Inoue dalam kajian ilmiahnya di jurnal Constitutional Review pada bulan Desember 2018 menemukan bahwa Manahan termasuk dalam lima Hakim Konstitusi yang paling sering memutuskan suatu perkara dengan memihak pemerintah (47% dari seluruh putusan yang diperiksa), di bawah Suhartoyo (52%) dan di atas Achmad Roestandi (44%).[12][13]

In re 284, 285, & 292 KUHP (2017)

Dalam perkara pengujian pasal kesusilaan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,[14] Manahan adalah salah satu dari lima hakim (bersama Saldi Isra, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo) yang memutuskan pendapat mayoritas 5-4 untuk menolak permohonan perluasan penafsiran pasal tersebut.[15]

Kehidupan pribadi

Dari pernikahannya dengan Hartaty CN Malau, Manahan dikaruniai tiga orang anak.[1]

Manahan melaporkan kekayaan sebesar Rp9,622 miliar pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019.[16]

Rujukan

  1. ^ a b c d e f Profil-MK.
  2. ^ "Syarat-Syarat Pernyataan Pailit Menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 Dan Penerapannya Oleh Peradilan Niaga" Diarsipkan 2018-08-06 di Wayback Machine.. repository.usu.ac.id. Diakses 23 Juni 2020.
  3. ^ "Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Perusahaan Dengan Perdamaian Di Dalam Atau Di Luar Proses Kepailitan (Studi Mengenai Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)" Diarsipkan 2020-06-26 di Wayback Machine.. repository.usu.ac.id. Diakses 23 Juni 2020.
  4. ^ Indah Wulandari (12 November 2014). "KY Rekomendasikan Dua Nama Calon Hakim MK". Republika. Diakses 13 Juni 2020.
  5. ^ Humas (28 April 2015). "Manahan Sitompul Dilantik Presiden Jokowi Sebagai Hakim MK". Sekretariat Kabinet. Diakses 13 Juni 2020.
  6. ^ Fadhil, Haris (2 Maret 2017). "Usai Diperiksa KPK, Hakim MK Suhartoyo: Ditanya soal Rapat 6 Kali". detik.com. Diakses tanggal 23 Juni 2020. 
  7. ^ Rizki, Muhammad (13 Februari 2017). "Hakim MK Manahan Sitompul Diperiksa KPK". Kumparan. Diakses tanggal 23 Juni 2020. 
  8. ^ Siswono, Eko (14 Februari 2017). "Hakim Manahan Sitompul Diperiksa KPK Terkait Kasus Patrialis Akbar". Tempo.co. Diakses tanggal 23 Juni 2020. 
  9. ^ Humas (30 April 2020). "Usai Ketua MA, Presiden Jokowi Lantik Manahan Sitompul Jadi Hakim Konstitusi". Sekretariat Kabinet. Diakses 13 Juni 2020.
  10. ^ Andrian Pratama Taher (30 April 2020). "Manahan Sitompul Resmi Dilantik Kembali Jadi Hakim Konstitusi". Tirto.id. Diakses 13 Juni 2020.
  11. ^ Munte, Tigor (4 Mei 2020). "Masker Etnik Motif Batak Toba Masuk Istana Negara". tagar.id. Diakses tanggal 23 Juni 2020. 
  12. ^ Dressel, Björn; Inoue, Tomoo (2018). "Megapolitical Cases before the Constitutional Court of Indonesia since 2004: An Empirical Study". Constitutional Review. 4 (2): 157–187. doi:10.31078/consrev421. ISSN 2548-38w70 Periksa nilai |issn= (bantuan). 
  13. ^ Abdulsalam, Husein (26 Juni 2019). "Sembilan Dewa di Medan Merdeka Barat: Yang Mulia Hakim MK". Tirto.id. Diakses tanggal 13 Juni 2020. 
  14. ^ In re 284, 285, & 292 KUHP, ex parte Aliansi Cinta Keluarga, 2017
  15. ^ "MK tolak kriminalisasi LGBT dan hubungan di luar nikah". BBC Indonesia. 14 Desember 2017. Diakses tanggal 2 Juni 2020. 
  16. ^ PENGUMUMAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 16 Maret 2020/Periodik - 2019) - MANAHAN MALONTIGE PARDAMEAN SITOMPUL. Mahkamah Konstitusi. Diakses 13 Juni 2020.

Sumber