Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (disingkat Kemenkes RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang sejak 23 Desember 2020 dijabat oleh Budi Gunadi Sadikin.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berkas:Lambang Kemenkes Terbaru Potrait.png | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berkas:Logo Kemenkes (Landscape).png | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Gambaran umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dibentuk | 19 Agustus 1945 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bidang tugas | Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Alokasi APBN | Rp130,4 Triliun | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Susunan organisasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Alamat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | Jalan H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9 Jakarta Selatan 12950 DKI Jakarta, Indonesia | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | www | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Koordinat: 6°13′49.368″S 106°49′57.184″E / 6.23038000°S 106.83255111°E Jalan H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9 Jakarta Selatan 12950 DKI Jakarta, Indonesia |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
www | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas dan fungsi
Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
- pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
- pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.[1]
Susunan organisasi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022, Kementerian Kesehatan terdiri atas:[1][2]
- Sekretariat Jenderal
- Biro Perencanaan dan Anggaran
- Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
- Biro Hukum
- Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
- Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
- Biro Pengadaan Barang dan Jasa
- Biro Umum
- Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak
- Direktorat Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia
- Direktorat Kesehatan Jiwa
- Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat
- Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular
- Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
- Direktorat Pengelolaan Imunisasi
- Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan
- Direktorat Penyehatan Lingkungan
- Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan
- Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer
- Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan
- Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan
- Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
- Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
- Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
- Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
- Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan
- Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan
- Direktorat Penyediaan Tenaga Kesehatan
- Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
- Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan
- Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan
- Inspektorat Jenderal
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektorat I
- Inspektorat II
- Inspektorat III
- Inspektorat IV
- Inspektorat Investigasi.
- Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
- Sekretariat Badan
- Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan
- Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
- Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan
- Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan
Terdapat empat staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Staf ahli bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Kesehatan terkait dengan bidangnya masing-masing.
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan
- Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan
- Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan
- Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan
Terdapat pula beberapa pusat yang merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal.
- Pusat Data dan Teknologi Informasi
- Pusat Sistem dan Strategi Kesehatan
- Pusat Krisis Kesehatan
- Pusat Kesehatan Haji
- Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Kementerian Kesehatan
Koordinasi terhadap LPNK
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, Menteri Kesehatan melakukan koordinasi terhadap LPNK yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Sejarah
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Kesehatan.
Unsur | Perpres 35/2015 | Perpres 18/2021 |
---|---|---|
Unsur pembantu pimpinan |
|
|
Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal) |
|
|
Unsur pengawas |
|
|
Unsur pendukung (Badan) | ||
Staf ahli |
|
|
Logo
-
Logo Kementerian Kesehatan hingga akhir 2016
-
Logo Kementerian Kesehatan sejak 25 Januari 2017
Lihat pula
Referensi
- ^ a b Pemerintah Indonesia (17 Maret 2021), Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan
- ^ Kementerian Kesehatan (7 Februari 2022), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan