Balai Guru Penggerak

Revisi sejak 1 Agustus 2024 09.22 oleh Ardfeb (bicara | kontrib) (Menambah info tentang Balai Guru Penggerak)

Balai Guru Penggerak atau biasa disingkat menjadi BGP, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang bertugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

Tugas dari organisasi ini meliputi pelaksanaan pemetaan kompetensi, pengembangan model peningkatan kompetensi, pengembangan media pembelajaran, pelaksanaan peningkatan kompetensi, fasilitasi peningkatan kompetensi, dan supervisi peningkatan kompetensi terhadap guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.[1]

Sejarah

Organisasi ini memulai sejarahnya pada tahun 1978 dengan nama Pusat Pengembangan dan Penataran Guru (PPPG) yang bertugas untuk melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru guna menciptakan guru yang lebih profesional dari waktu ke waktu.[2] Pada tahun 2007, nomenklatur dari PPPG diubah menjadi Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK). Pada tahun 2009, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) juga resmi dibentuk di Karanganyar. Dua jenis organisasi tersebut diletakkan di bawah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Pada tahun 2019, seiring dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, LPPPTK KPTK dan enam PPPPTK pun diletakkan di bawah direktorat jenderal tersebut. Nama LPPKS juga diubah menjadi Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS).[3] Pada tahun 2022, seiring dengan diluncurkannya program Guru Penggerak, LPPKSPS dan enam PPPPTK lainnya pun direorganisasi menjadi enam Balai Besar Guru Penggerak (BBGP). Selain itu, juga dibentuk 27 Balai Guru Penggerak di daerah-daerah lainnya.[4]

Daftar

Hingga akhir tahun 2023, terdapat 6 unit BBGP dan 27 unit BGP yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:

Nama Lokasi
BBGP Provinsi Sumatera Utara Medan
BBGP Provinsi Jawa Barat Bandung
BBGP Provinsi Jawa Tengah Karanganyar
BBGP Provinsi Jawa Timur Batu
BBGP Provinsi D.I. Yogyakarta Sleman
BBGP Provinsi Sulawesi Selatan Makassar
BGP Provinsi Aceh Aceh Besar
BGP Provinsi Sumatera Barat Pariaman
BGP Provinsi Riau Pekanbaru
BGP Provinsi Jambi Batanghari
BGP Provinsi Sumatera Selatan Palembang
BGP Provinsi Lampung Bandar Lampung
BGP Provinsi Banten Serang
BGP Provinsi Bali Denpasar
BGP Provinsi Nusa Tenggara Barat Mataram
BGP Provinsi Nusa Tenggara Timur Kupang
BGP Provinsi Kalimantan Barat Mempawah
BGP Provinsi Kalimantan Timur Samarinda
BGP Provinsi Kalimantan Selatan Banjarbaru
BGP Provinsi Kalimantan Tengah Palangka Raya
BGP Provinsi Sulawesi Utara Manado
BGP Provinsi Sulawesi Tenggara Kendari
BGP Provinsi Sulawesi Tengah Palu
BGP Provinsi Maluku Ambon
BGP Provinsi Papua Jayapura
BGP Provinsi Papua Barat Manokwari
BGP Provinsi Kepulauan Riau Bintan
BGP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bangka Tengah
BGP Provinsi Bengkulu Bengkulu
BGP Provinsi Kalimantan Utara Bulungan
BGP Provinsi Sulawesi Barat Mamuju
BGP Provinsi Gorontalo Gorontalo
BGP Provinsi Maluku Utara Ternate

Referensi

  1. ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 tahun 2022" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 27 Juli 2024. 
  2. ^ Putra, Singgih (2020-12-07). "Dampak Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Guru Kejuruan Bidang Kemaritiman di Indonesia". Jurnal Widyaiswara Indonesia (dalam bahasa Inggris). 1 (3): 120–129. ISSN 2721-2440. 
  3. ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2019" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 1 Agustus 2024. 
  4. ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 tahun 2022" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 27 Juli 2024.