Balai Guru Penggerak

Balai Guru Penggerak atau biasa disingkat menjadi BGP, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang bertugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

Tugas dari organisasi ini meliputi pelaksanaan pemetaan kompetensi, pengembangan model peningkatan kompetensi, pengembangan media pembelajaran, pelaksanaan peningkatan kompetensi, fasilitasi peningkatan kompetensi, dan supervisi peningkatan kompetensi terhadap guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

Sejarah

sunting

Organisasi ini memulai sejarahnya pada tahun 1983 dengan nama Balai Pendidikan Masyarakat (BPM) yang bertugas untuk melaksanakan pengembangan pendidikan luar sekolah. Pada tahun 1991, nomenklatur dari BPM diubah menjadi Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB). Seiring dengan diterapkannya otonomi daerah di Indonesia, pada tahun 2001, BPKB di seantero Indonesia dijadikan unit pelaksana teknis dari masing-masing pemerintah provinsi, sehingga nomenklaturnya menjadi berbeda-beda.

Pada tahun 2017, pengembangan pendidikan luar sekolah kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat, sehingga nomenklatur dari bekas-bekas BPKB diubah menjadi Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP PAUD dan Dikmas) dan diletakkan di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Pada tahun 2022, seiring dengan diluncurkannya program Guru Penggerak, nomenklatur dari BP PAUD dan Dikmas pun diubah menjadi Balai Guru Penggerak (BGP) dan diletakkan di bawah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.[1]

Daftar

sunting

Hingga akhir tahun 2023, terdapat 27 unit BGP yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:

Nama Tipe Lokasi
BGP Provinsi Aceh A Aceh Besar
BGP Provinsi Sumatera Barat Pariaman
BGP Provinsi Riau Pekanbaru
BGP Provinsi Jambi Batanghari
BGP Provinsi Sumatera Selatan Palembang
BGP Provinsi Lampung Bandar Lampung
BGP Provinsi Banten Serang
BGP Provinsi Bali Denpasar
BGP Provinsi Nusa Tenggara Barat Mataram
BGP Provinsi Nusa Tenggara Timur Kupang
BGP Provinsi Kalimantan Barat Mempawah
BGP Provinsi Kalimantan Timur Samarinda
BGP Provinsi Kalimantan Selatan Banjarbaru
BGP Provinsi Kalimantan Tengah Palangka Raya
BGP Provinsi Sulawesi Utara Manado
BGP Provinsi Sulawesi Tenggara Kendari
BGP Provinsi Maluku Ambon
BGP Provinsi Papua Jayapura
BGP Provinsi Papua Barat Manokwari
BGP Provinsi Kepulauan Riau B Bintan
BGP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bangka Tengah
BGP Provinsi Bengkulu Bengkulu
BGP Provinsi Kalimantan Utara Bulungan
BGP Provinsi Sulawesi Barat Mamuju
BGP Provinsi Gorontalo Gorontalo
BGP Provinsi Maluku Utara Ternate

Referensi

sunting
  1. ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 tahun 2022" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 27 Juli 2024.