Lembaga Pemasyarakatan Semarang

Lembaga Pemasyarakatan Semarang (Lapas Semarang), adalah sebuah penjara (Lembaga Pemasyarakatan) dengan pengamanan tingkat atas di Semarang, Jawa Tengah.

Lembaga Pemasyarakatan Semarang
Kelas keamananI
Kapasitas663
Populasi1652
KotaKota Semarang
ProvinsiJawa Tengah
NegaraIndonesia
Situs weblapassemarang.kemenkumham.go.id
Tahanan ternama
Mukti Agung Wibowo

Sejarah

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Pemasyarakatan dimana termasuk dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Lembaga Pemasyarakatan ini diresmikan pemakaiannya pada tanggal 13 Maret 1993 oleh Menteri Kehakiman pada saat itu Bapak Ismail Saleh. Dan berlokasi di Jalan Raya Semarang Boja KM 4 Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Gedung Lapas ini merupakan pindahan dari Lapas lama yang beralamat di Jalan dr. Cipto No. 62, Mlaten, Semarang. Pemindahan ini dilaksanakan dalam rangka penyesuaian lokasi, sesuai tata ruang Kota Semarang dan mengingat situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban. Pemindahan ini disebabkan karena overkapasitas penghuni dan terutama karena bangunan Lapas Mlaten merupakan bangunan penjara peninggalan Belanda sehingga tidak mampu mendukung pembinaan narapidana sesuai dengan konsep pemidanaan di Indonesia yaitu konsep Pemasyarakatan.

Secara geografis Lapas Kelas I Semarang letaknya yang sangat tepat karena cukup jauh dengan suasana keramaian kota, sehingga cocok untuk melaksanakan pembinaan narapidana. Sebelah utara berbatasan dengan Jl. Anyar Gondoriyo Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan, sebelah selatan berbatasan dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, sebelah timur berbatasan dengan Jalan Raya Kedungpane, dan sebelah barat berbatasan dengan Rejomulyo, Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan. Lebih tepatnya berlokasi di Jalan Raya Semarang Boja KM 4 Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Lapas Kelas I Semarang ini dibangun dengan kapasitas maksimal 530 orang narapidana dan tahanan yang dibagi dalam 12 blok hunian, 7 blok untuk narapidana dan 5 blok untuk tahanan. Kapasitas ini belum merupakan kapasitas proporsional untuk sebuah Lapas Kelas I, dimana seharusnya Lapas Kelas I mampu menampung 500 tahanan dan 500 narapidana. Over kapasitas di Lapas Semarang mulai terjadi sekitar tahun 2000 berkaitan dengan jumlah angka kriminalitas di wilayah hukum provinsi Jawa Tengah meningkat. Adapun bentuk bangunan Lapas Kelas I Semarang dengan tipe Paviliun yang berdiri di atas tanah seluas 54. 636 m² dengan luas bangunan 13.073 m².

Referensi

Templat:Reflsit