Kabupaten Ogan Komering Ulu
Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) adalah kabupaten di provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Ibu kotanya adalah Baturaja. Kabupaten ini terkenal dengan wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak Suku Ogan di Provinsi Sumatera Selatan. Namun di lain sisi, juga terdapat suku Komering, Jawa, Lampung, Minang, Batak, dan Bali. Penduduk Ogan Komering Ulu berdasarkan sensus penduduk tahun 2024 berjumlah 387.348 jiwa.[3]
Kabupaten Ogan Komering Ulu | |
---|---|
Transkripsi bahasa daerah | |
• Ogan | |
• Jawi | اوڬن كومريڠ اولو |
Motto: Sebimbing Sekundang (Bahasa Ogan) Serangkulan segandengan | |
Koordinat: 3.8259°S 104.1677°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Sumatera Selatan |
Tanggal berdiri | 29 Juli 1910 |
Dasar hukum | UU No. 4/drt Tahun 1956 UU No. 37 Tahun 2003 |
Hari jadi | 10 Juli 1910 |
Dinamai berdasarkan | Hulu dari Sungai Ogan dan Sungai Komering |
Ibu kota | Baturaja |
Jumlah satuan pemerintahan[1] | Daftar
|
Pemerintahan | |
• Bupati | Muhammad Iqbal Alisyahbana, S.STP., M,M. (Pj.) |
• Wakil Bupati | lowong |
• Sekretaris Daerah | H. Dharmawan Irianto, S.Sos., M.M. |
Luas | |
• Total | 3.774,5 km2 (1,457,3 sq mi) |
Populasi (30 Juni 2024)[1] | |
• Total | 387.348 |
• Kepadatan | 100/km2 (270/sq mi) |
• Laki-laki | 198.277 |
• Perempuan | 189.071 |
Demografi | |
• Agama | |
• Bahasa | Daftar
|
• IPM | 73,17 (2023) Tinggi [2] |
Zona waktu | UTC+07:00 (WIB) |
Kode BPS | |
Kode area telepon | +62 735 |
Pelat kendaraan | BG xxxx F** |
Kode Kemendagri | 16.01 |
Lagu daerah | "Nasib Badan" "Sane Ayakh Ugan" |
Rumah adat | Rumah Ulu |
Senjata tradisional | Tumbuk Lade |
Situs web | www |
Sejarah
Nama Kabupaten Ogan Komering Ulu diambil dari nama dua sungai besar yang melintasi dan mengalir di sepanjang wilayah kabupaten OKU, yaitu sungai Ogan dan Sungai Komering. Berdasarkan sejarah, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 1997 tanggal 20 Januari 1997, Tahun 1878 ditetapkan sebagai tahun kelahiran nama Ogan Komering Ulu.[4]
Sedangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kabupaten Ogan Komering Ulu terbentuk dengan keluarnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembubaran Negara Bagian Sumatera Selatan dan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Sumatera Selatan menjadi Provinsi di dalam Negara Republik Indonesia.[4]
Selanjutnya melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor GB/100/1950 tanggal 20 Maret 1950, ditetapkan batas-batas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan ibu kota kabupaten di Baturaja. Sejalan dengan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 yang diperkuat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821), Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.[4]
Baturaja dahulu merupakan kota administratif. Sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak dikenal adanya kota administratif sehingga Kota Administratif (Kotif) Baturaja harus kembali sepenuhnya menjadi bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ulu yang sebelumnya sempat direncanakan untuk ditingkatkan statusnya menjadi sebuah Kota Otonom (Kotamadya).[5] Namun rencana tersebut akhirnya dibatalkan menyusul adanya sebuah aspirasi masyarakat di Kabupaten OKU saat itu yang menginginkan terbentuknya Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan yang bertujuan demi terciptanya pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan.
Sesuai dengan semangat Otonomi Daerah, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347), maka pada tahun 2003 Kabupaten OKU resmi dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten, yakni:[4]
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dengan ibu kota Martapura;
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) dengan ibu kota Muaradua
- Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan Ibu kota Baturaja.
Pemerintahan
Bupati
No | Bupati | Mulai Jabatan | Akhir Jabatan | Periode | Ket. | Wakil Bupati | ||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | M. Said | 1949[6] | 1950[6] | 1 | — | |||
2 | Nawawi | 1950[6] | 1952[6] | 2 | ||||
3 | Aziz | 1952[6] | 1954[6] | 3 | ||||
4 | Mustopa | 1954[6] | 1956[6] | 4 | ||||
5 | Saleh | 1956[6] | 1958[6] | 5 | ||||
6 | Harun | 1958[6] | 1962[6] | 6 | ||||
7 | Usman Saleh Mangku | 1962[6] | 1963[6] | 7 | ||||
8 | Rusman Effendi Bustam | 1963[6] | 1968[6] | 8 | ||||
9 | Muhammad Muslimin | 1968[6] | 1979[6] | 9 | ||||
10 | ||||||||
10 | M. Saleh Hasan | 1979[6] | 1989[6] | 11 | ||||
12 | ||||||||
11 | Mulkan Aziman | 1989[6] | 1994[6] | 13 | ||||
12 | Amiruddin Ibrahim | 1994[6] | Mei 1999[6] | 14 | ||||
— | Rosihan Arsyad | Mei 1999[6] | Februari 2000[6] | — | [Ket. 1] [Ket. 2] | |||
13 | Syahrial Oesman | Februari 2000[6] | 7 November 2003 | 15 | [Ket. 3] | Eddy Yusuf | ||
14 | Eddy Yusuf | 2003 | 2005 | |||||
22 Agustus 2005 | 2008 | 16 | [Ket. 4] | Yulius Nawawi | ||||
15 | Yulius Nawawi | 31 Juli 2008 | 22 Agustus 2010 | — | ||||
22 Agustus 2010 | 19 Februari 2014 | 17 | Kuryana Azis | |||||
— | Kuryana Azis | 19 Februari 2014 | 26 Mei 2015 | [Ket. 5] | — | |||
16 | 26 Mei 2015 | 22 Agustus 2015 | ||||||
— | Maulan Aklil | 22 Agustus 2015 | 17 Februari 2016 | — | [Ket. 1] | — | ||
(16) | Kuryana Azis | 17 Februari 2016 | 17 Februari 2021 | 18 | Johan Anuar | |||
— | Achmad Tarmizi | 17 Februari 2021 | 26 Februari 2021 | — | — | |||
(16) | Kuryana Azis | 26 Februari 2021 | 8 Maret 2021 | 18 | [Ket. 6][7] | Johan Anuar | ||
— | Johan Anuar | 8 Maret 2021 | 8 Maret 2021 | [Ket. 5] | — | |||
— | Edward Candra | 8 Maret 2021[8] | 8 Maret 2022 | [Ket. 7] | ||||
— | Teddy Meilwansyah | 9 Maret 2022 | petahana | [Ket. 1] |
- Keterangan
Dewan Perwakilan
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam tiga periode terakhir.
Partai Politik | Jumlah Kursi dalam Periode | |||
---|---|---|---|---|
2014–2019[9] | 2019–2024[10] | 2024–2029 | ||
PKB | 3 | 3 | 3 | |
Gerindra | 1 | 5 | 4 | |
PDI-P | 4 | 3 | 2 | |
Golkar | 6 | 4 | 2 | |
NasDem | 3 | 3 | 4 | |
PKS | 3 | 2 | 1 | |
PKN | (baru) 1 | |||
Hanura | 2 | 4 | 3 | |
PAN | 3 | 4 | 8 | |
PBB | 2 | 1 | 0 | |
Demokrat | 4 | 3 | 2 | |
Perindo | (baru) 0 | 2 | ||
PPP | 2 | 2 | 3 | |
PKPI | 2 | 1 | ||
Jumlah Anggota | 35 | 35 | 35 | |
Jumlah Partai | 12 | 12 | 12 |
Kecamatan
Kabupaten Ogan Komering Ulu memiliki 13 kecamatan, 14 kelurahan dan 143 desa (dari total 236 kecamatan, 386 kelurahan dan 2.853 desa di seluruh Sumatera Selatan). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 357.502 jiwa dengan luas wilayahnya 4.797,06 km² dan sebaran penduduk 74 jiwa/km².[11][12]
Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, adalah sebagai berikut:
Kode Kemendagri | Kecamatan | Jumlah Kelurahan |
Jumlah Desa |
Status | Daftar Desa/Kelurahan |
---|---|---|---|---|---|
16.01.13 | Baturaja Barat | 5 | 7 | Desa | |
Kelurahan | |||||
16.01.14 | Baturaja Timur | 9 | 5 | Desa | |
Kelurahan | |||||
16.01.32 | Kedaton Peninjauan Raya | 8 | Desa | ||
16.01.28 | Lengkiti | 22 | Desa | ||
16.01.22 | Lubuk Batang | 15 | Desa | ||
16.01.30 | Lubuk Raja | 7 | Desa | ||
16.01.08 | Pengandonan | 12 | Desa | ||
16.01.09 | Peninjauan | 16 | Desa | ||
16.01.31 | Muara Jaya | 7 | Desa | ||
16.01.21 | Semidang Aji | 21 | Desa | ||
16.01.29 | Sinar Peninjauan | 6 | Desa | ||
16.01.07 | Sosoh Buay Rayap | 11 | Desa | ||
16.01.20 | Ulu Ogan | 7 | Desa | ||
TOTAL | 14 | 143 |
Demografi
Suku Bangsa
- Suku Ogan : Suku asli Baturaja,berada di seluruh wilayah Ogan Komering Ulu (Tanah Ogan) mulai dari Kelumpang di Ulu Ogan sampai ke Sukapindah di Kedaton Peninjauan Raya
- Suku Komering & Daya : Sebagian berada di pinggiran Kota Baturaja, Kecamatan Lubuk Raja, Lengkiti, dan Sosoh Buay Rayap
- Suku Tionghoa: berada di kota Baturaja,masuk ke baturaja sebelum masa belanda
- Suku Jawa & Bali: Kota Baturaja, Semidang Aji, Peninjauan, Sinar Peninjauan, dan sekitarnya. Khusus Suku Jawa yang ada di desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan disinyalir sudah ada sejak th 1556 M. Oleh Pemerintah Kabupaten OKU sudah ditetapkan sebagai tahun berdirinya desa Lubuk Rukam
- Suku Batak: berdomisili di hampir setiap wilayah Baturaja, dan wilayah Batumarta
- Suku Minang: berdomisili di kota baturaja
Rencana Pemekaran Kota Baturaja menjadi Kota Otonom
Baturaja pernah berstatus sebagai Kota Administratif (Kotif) berdasarkan PP No. 24 tahun 1982 [13] yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri (ad interim) Sudharmono, S.H. atas nama Presiden Soeharto. Saat itu juga ada beberapa Kotif lainnya di Provinsi Sumatera Selatan yakni Kotif Lubuk Linggau (Musi Rawas) yang diresmikan pada tahun 1981 [14], Kotif Prabumulih (Muara Enim) yang diresmikan bersamaan dengan Kotif Baturaja (Ogan Komering Ulu) pada tahun 1982 [15], dan Kotif Pagar Alam (Lahat) yang diresmikan pada tahun 1991.[16]
Berdasarkan PP No. 24 tahun 1982 tersebut, pembentukan Kotif Baturaja didasari atas pertimbangan yang salah satunya adalah bahwa telah menunjukkan adanya kemajuan wilayah perkotaan dan adanya ciri kehidupan masyarakat perkotaan di Kecamatan Kota Baturaja sehingga dianggap perlu untuk dibentuknya Kota Administratif Baturaja dibawah naungan dan pembinaan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu sebagai daerah induk. Sebagai tindak lanjutnya, maka sebagian wilayah yang masuk di Kecamatan Kota Baturaja dimekarkan menjadi Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat sehingga menjadikan dua kecamatan tersebut menjadi wilayah administrasi Kotif Baturaja sekaligus menjadikannya sebagai ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu hingga saat ini. Saat masih berstatus sebagai Kota Administratif (Kotif), Baturaja mempunyai semboyan yakni BATURAJA KOTA BERAS yang dimana BERAS merupakan singkatan dari Bersih, Elok, Rapi, Aman, Sejahtera.
Pemerintah Kota Administratif Baturaja dipimpin oleh Wali kota Administratif (Walikotatif) Baturaja yang dijabat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati KDH Tk. II Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai kepala daerah induk. Setidaknya ada beberapa nama yang pernah menjabat sebagai Walikotatif Baturaja saat itu baik secara definitif maupun hanya sebagai pelaksana tugas yang diantaranya adalah Zainal Arifin Boestoeri, Oemar Boerniat, Eddy Hardiana, Amri Iskandar dan Abdul Shobur. Pemerintah Kota Administratif Baturaja menjalankan roda pemerintahannya dimasa kepemimpinan Bupati KDH Tk. II OKU yang diantaranya di era Bupati M. Saleh Hasan, Mulkan Aziman, Amiruddin Ibrahim dan Syahrial Oesman yang dimana merupakan masa terakhir atau transisi penghapusan status Kotif Baturaja[17][18]
Seiring berjalannya waktu, Reformasi 1998 pun terjadi dan menuntut adanya sebuah otonomi daerah. Maka lahirlah UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satu isinya adalah memberikan otonomi daerah yang seluas luasnya bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan di daerahnya masing-masing. Selain itu, unsur kewilayahan Pemerintah Daerah (Pemda) hanya terdiri atas Provinsi (dahulu dikenal sebagai Propinsi Daerah Tingkat I atau Dati I) dan Kabupaten / Kota (dahulu dikenal sebagai Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II atau Dati II) saja. Ini berarti bahwa mulai saat itu dalam unsur kewilayahan Pemda tidak lagi mengenal unsur kewilayahan Kota Administratif. Sebagai konsekuensinya, maka seluruh kotif yang ada di Indonesia harus dimekarkan menjadi sebuah kota otonom (dahulu dikenal sebagai kotamadya) atau bergabung kembali sepenuhnya menjadi bagian dari kabupaten induknya. Pada tahun 1999 hingga 2001, keempat Kota Administratif (Kotif) yang ada di Sumatera Selatan termasuk Kotif Baturaja sendiri direncanakan dan dipersiapkan untuk dinaikkan statusnya menjadi sebuah kota otonom. Namun sayangnya di tahun 2001, hanya tiga kotif saja yang dapat naik status menjadi sebuah kota otonom. Hal ini dikarenakan ketiga kotif tersebut mendapatkan dukungan penuh dalam bentuk sebuah aspirasi dari masyarakat di masing-masing kotif yang kemudian mendapatkan persetujuan dari Bupati dan DPRD kabupaten induknya sehingga peningkatan status kotif menjadi sebuah kota otonom pun pada akhirnya dapat terwujud. Ketiga kotif tersebut yakni Kotif Prabumulih menjadi Kota Prabumulih (berdasarkan UU No. 6 tahun 2001), Kotif Lubuk Linggau menjadi Kota Lubuklinggau (berdasarkan UU No. 7 tahun 2001), dan Kotif Pagar Alam menjadi Kota Pagaralam (berdasarkan UU No. 8 tahun 2001) yang masing-masing efektif secara resmi menjalankan roda pemerintahannya seiring dengan diangkatnya Walikotatif Prabumulih, Lubuk Linggau, dan Pagar Alam sebagai Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih, Lubuklinggau, dan Pagaralam.
Sedangkan untuk Kotif Baturaja sebelumnya sempat mendapatkan dukungan dari pihak pemerintah untuk naik status menjadi Kota Baturaja. Kotif Baturaja diproyeksikan oleh pemerintah pusat untuk naik status dari Kota Administratif menjadi Kota Otonom (Kotamadya) melalui rencana program pemekaran daerah serentak dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan yang diantaranya: Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan dari Kabupaten Bangka, Pembentukan Kabupaten Banyuasin dari Kabupaten Musi Banyuasin, dan peningkatan status Kota Administratif menjadi Kota Prabumulih, Kota Lubuklinggau, Kota Baturaja, dan Kota Pagaralam.[19] Gubernur Sumatera Selatan juga kemudian membuat surat mengenai penjelasan pemekaran tersebut yang ditembuskan ke Bupati OKU dan DPRD Kabupaten OKU. Bupati OKU kemudian meresponnya melalui Surat Bupati yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten OKU Nomor: 125/719/I/2000 tanggal 17 Mei 2000 tentang penetapan rencana pemindahan ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu. Namun hal ini justru menimbulkan sebuah polemik dikarenakan di Kabupaten OKU sendiri saat itu terdapat sebuah aspirasi masyarakat dari berbagai kecamatan di wilayah Pembantu Bupati (Tubup) OKU wilayah II dan III yang menginginkan untuk dilakukannya pemekaran Kabupaten OKU menjadi beberapa kabupaten baru. Menanggapi hal tersebut, maka anggota DPRD Kabupaten OKU (khususnya yang berasal dari wilayah bagian timur dan selatan OKU saat itu) menyatakan sikap tidak setuju dan menolak jika pemekaran di Kabupaten OKU hanya sebatas untuk peningkatan status Kotif Baturaja menjadi Kota Baturaja saja. Dengan adanya polemik tersebut, maka terbitlah sebuah Surat Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor: 33 tanggal 13 Juli 2000 tentang pemekaran Kabupaten OKU menjadi tiga kabupaten yakni Kabupaten OKU Utara (kemudian kembali berganti nama menjadi OKU Induk atau OKU), OKU Timur, dan OKU Selatan.[20] Pada 25 November 2000 terbentuklah panitia pembantu persiapan pembentukan Kabupaten OKU Selatan (PPP-KOS) yang disusul kemudian pada tanggal 15 Agustus 2001 terbentuk juga panitia pembantu persiapan pembentukan Kabupaten OKU Timur (PPP-KOT). Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Keputusan Nomor: 670/SK/W/2001 tanggal 13 Februari 2001 membentuk tim peneliti rencana penetapan Kabupaten dan Kota Administratif menjadi Kotamadya dalam Propinsi Sumatera Selatan yang tetap menghasilkan sebuah keputusan bahwa pemekaran Kabupaten OKU hanya sebatas untuk peningkatan status Kotif Baturaja menjadi Kota Baturaja. Sehingga timbul kesan bahwa Gubernur Sumatera Selatan saat itu tidak memberikan persetujuan untuk pembentukan Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan.[21]. Pada tahun 2002, masyarakat kembali menuntut rencana pemekaran Kabupaten OKU. Hal ini kembali disuarakan masyarakat setelah sempat terjadi kevakuman sekitar dua tahun. Ribuan masyarakat yang berkumpul tersebut melakukan sebuah aksi damai bertempat di Lapangan Ahmad Yani Baturaja (sekarang menjadi Taman Kota Baturaja) yang dihadiri oleh massa dari PPP-KOS dan PPP-KOT. Dengan adanya hal tersebut, maka Bupati OKU diminta untuk segera merealisasikan Surat Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor: 33 tanggal 13 Juli 2000 yang dianggap sudah sangat mendesak untuk dilakukan pemekaran. Hal ini pun berlanjut sehingga didapatkanlah persetujuan dari Gubernur Sumatera Selatan dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Gayung pun bersambut, calon Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan akhirnya mendapatkan kunjungan oleh tim dewan pertimbangan otonomi daerah Departemen Dalam Negeri yang dimana kelak keduanya akan mendapatkan persetujuan untuk diparipurnakan atau disahkan sebagai daerah otonomi baru oleh Komisi II DPR-RI.[22] Dengan demikian, maka Kota Administratif Baturaja dibatalkan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kota Baturaja sehingga Pemerintah Kota Administratif Baturaja harus dibubarkan atau dihapuskan termasuk jabatan Wali kota Administratif Baturaja beserta struktur pemerintahan dan jajarannya. Pada tahun 2003, Kota Administratif Baturaja secara resmi kembali bergabung sepenuhnya menjadi bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berdasarkan PP No. 33 tahun 2003 dengan status tetap sebagai Ibukota Kabupaten OKU.[23] Disisi lain, setelah melalui serangkaian proses dan perjuangan yang panjang, akhirnya melalui UU No. 37 tahun 2003, lahirlah dua Kabupaten baru tersebut hasil pemekaran dari Kabupaten OKU yakni, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dengan ibukota Martapura dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) dengan ibukota Muaradua yang efektif secara resmi menjalankan roda pemerintahannya di awal tahun 2004 seiring dengan dilantiknya Penjabat (Pj) Bupati OKU Timur dan OKU Selatan.[24]
Seiring berjalannya waktu, Baturaja mulai menunjukkan adanya kemajuan pada bidang pembangunan infrastruktur serta adanya peningkatan perekonomian masyarakat perkotaan yang modern. Baturaja dijadikan sebagai salah satu kota inflasi di Provinsi Sumatera Selatan bersamaan dengan Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih yang diukur dari empat parameter antara lain keberadaan rumah sakit, fasilitas umum, hotel, dan pertumbuhan ekonomi daerah yang tinggi sehingga memiliki potensi yang besar sebagai acuan lumbung pangan meskipun Baturaja sendiri saat ini masih berstatus sebagai ibukota Kabupaten OKU.[25][26] Selain itu, Baturaja memiliki pabrik industri dan pertambangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk sebagai aset utama daerah dan menjadikan Baturaja sebagai produsen semen khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.[27] Dengan adanya beberapa hal tersebut, membuat sebagian masyarakat menginginkan agar Baturaja dimekarkan menjadi sebuah kota otonom yang dipimpin oleh Wali kota. Beberapa tokoh masyarakat dan pejabat seperti Gubernur Sumatera Selatan pun mengakui adanya sebuah kemajuan yang ada di Baturaja saat ini dan mendukung penuh perkembangannya dimasa yang akan datang. Bahkan mantan Gubernur Sumatera Selatan sekaligus mantan Bupati OKU di era pemekaran Kabupaten OKU juga pernah bermimpi dan memproyeksikan Baturaja akan menjadi sebuah Kota Otonom yang dipimpin oleh Wali kota kelak dimasa depan.[28][29][30] Wacana dan rencana mengenai pemekaran Kota Baturaja bermunculan. Di tahun 2015, DPRD Kabupaten OKU membahas dan mewacanakan hal ini sebagai usulan antar fraksi melalui rapat pandangan umum antar fraksi dan berhasil mendapat persetujuan dari anggota dewan. Usulan tersebut dilontarkan atas pertimbangan berdasarkan PP No. 78 Tahun 2007 bahwa Baturaja dinilai sudah memenuhi kriteria dan layak menjadi sebuah kota otonom jika dilihat berdasarkan jumlah dan kepadatan penduduk, jumlah pegawai dan jenis mata pencarian, serta sudah menunjukkan adanya kemajuan dan perkembangan melalui berbagai fasilitas dan pembangunan infrastruktur yang ada saat ini. Hal ini pun disambut positif oleh Bupati OKU.[31][32]
Pada tahun 2016, Bupati OKU bersama DPRD Kabupaten OKU menyetujui perihal pemekaran tersebut yang dimasukkan pembahasannya melalui RPJMD Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2016-2021 sembari menunggu berakhirnya moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB). Kecamatan Baturaja Timur yang dinilai cukup luas dan padat direncanakan akan dimekarkan menjadi dua atau tiga Kecamatan baru serta menggabungkannya dengan Kecamatan Baturaja Barat atau opsi lainnya bergabung dengan kecamatan sekitar lainnya seperti Kecamatan Sosoh Buay Rayap atau Kecamatan Lubuk Raja dikarenakan syarat terbentuknya sebuah kota otonom harus memiliki minimal empat kecamatan. Selain itu, Kecamatan Lubuk Batang juga direncanakan akan menjadi Ibukota Kabupaten OKU pengganti Baturaja karena memiliki letak geografis yang dianggap lebih strategis serta memiliki sejarah tersendiri dalam perkembangan Kabupaten OKU sebelumnya yang diantaranya pernah menjadi ibukota Onder Afdeling Ogan Ulu dan Pembantu Bupati (Tubup) OKU Wilayah I.[33]
Perusahaan Besar
- PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
- PT Minanga Ogan
- PT Mitra Ogan
- PT Bakti Nugraha Yuda Energy (PLTU Baturaja)
- PT Sumbagsel Energi Sakti Pewali (PLTU Sumbagsel 1 Keban Agung OKU)
Referensi
- ^ a b c d Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaDUKCAPIL
- ^ "Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2023". Diakses tanggal 3 November 2024.
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaPENDUDUK
- ^ a b c d "Sejarah OKU". web.okukab.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-11-25. Diakses tanggal 25 November 2021.
- ^ "Bombana dalam Sorotan Pers: Berita Proses Terbentuknya Kabupaten Bombana dan 11 Kotif yang memenuhi syarat administrasi untuk diproses menjadi kota (Kliping: Anton Ferdinan - Kendari Pos, Rabu 8 November 2000)". https://books.google.co.id/. Diakses tanggal 19 Maret 2024. Hapus pranala luar di parameter
|website=
(bantuan) - ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z aa Ogan Komering Ulu Dalam Angka 2000. BPS Ogan Komering Ulu. 2001. hlm. XIX.
- ^ Positif Covid-19, Bupati OKU Kuryana Azis Meninggal 10 Hari usai Pelantikan Kompas TV, 8 Maret 2021
- ^ Rio Adi Pratama (9 Maret 2021). "Edward Chandra Ditunjuk Jadi Plh Bupati OKU". Gatra. Diakses tanggal 11 Maret 2021.
- ^ Perolehan Kursi DPRD OKU 2014-2019
- ^ Perolehan Kursi DPRD OKU 2019-2024
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019.
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020.
- ^ "Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Baturaja". peraturan.bpk.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-01-28. Diakses tanggal 28 Januari 2022.
- ^ "Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Lubuk Linggau". peraturan.bpk.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-01-28. Diakses tanggal 28 Januari 2022.
- ^ "Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Prabumulih". peraturan.bpk.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-01-28. Diakses tanggal 28 Januari 2022.
- ^ "Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Pagar Alam". peraturan.bpk.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-01-28. Diakses tanggal 28 Januari 2022.
- ^ "Sejarah Perkembangan Pemerintahan di Daerah Sumatera Selatan 1996". books/google.co.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-05. Diakses tanggal 28 Januari 2022.
- ^ "Direktori Pemerintahan Republik Indonesia 1998/1999". books/google.co.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-05. Diakses tanggal 28 Januari 2022.
- ^ "Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan". peraturan.bpk.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-12-09. Diakses tanggal 9 Desember 2022.
- ^ "Film Dokumenter Merajut Asa di Selatan (Youtube Humas OKU Selatan)". youtube.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-06-24. Diakses tanggal 24 Juni 2023.
- ^ "Sejarah Terbentuknya Kabupaten OKU Timur (Youtube Diskominfo OKU Timur)". youtube.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-06-07. Diakses tanggal 7 Juni 2022.
- ^ "Desakan Pemekaran Ogan Komering Ulu Menguat". Liputan6.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-01-28. Diakses tanggal 28 Januari 2022.
- ^ "Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone". peraturan.bpk.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-01-28. Diakses tanggal 28 Januari 2022.
- ^ "Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Dan Kabupaten Ogan Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan". peraturan.bpk.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-01-28. Diakses tanggal 28 Januari 2022.
- ^ "2017, Baturaja bakal jadi Kota Inflasi". sumselupdate.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-06-27. Diakses tanggal 24 Juni 2023.
- ^ "Baturaja dan Prabumulih bisa jadi Kota Inflasi di Sumsel". sumsel.tribunnews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-06-24. Diakses tanggal 24 Juni 2023.
- ^ "Megahnya Pabrik Dua PT Semen Baturaja, Bak Kota Metropolitan Tengah Hutan". beritatotal.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-02-03. Diakses tanggal 3 Februari 2022.
- ^ "Gubernur Sumsel akui Baturaja Kabupaten OKU menuju kota modern". ANTARA News. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-04-18. Diakses tanggal 3 Februari 2022.
- ^ "Berdirinya Citimall Baturaja, SO: Ini Mimpi Saya Sejak Lama". beritamusi.co.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-02-03. Diakses tanggal 3 Februari 2022.
- ^ Juwita, Leni. "Pizza Hut Buka Cabang di Kota Baturaja, Bupati OKU : Ini Tanda Baturaja dan Masyarakatnya Sudah Maju". Tribunnews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-02-03. Diakses tanggal 3 Februari 2022.
- ^ "PKB Usulkan Oku Dimekarkan". fraksipkb.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-31. Diakses tanggal 28 Januari 2022.
- ^ "Anggota DPRD Usulkan Pemekaran Kabupaten OKU". ANTARA News. Diakses tanggal 28 Januari 2022.[pranala nonaktif permanen]
- ^ Wirawijaya, Retno. "Pemekaran OKU Masuk RPDMJ 2016". Tribunnews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-01-28. Diakses tanggal 28 Januari 2022.