Erintuah Damanik adalah adalah seorang hakim Kelas 1A Khusus yang ditempatkan di Pengadilan Negeri Surabaya[1].

Erintuah Damanik
Lahir24 Juni 1961 (umur 63)
KebangsaanIndonesia
AlmamaterUniversitas Tanjungpura
PekerjaanHakim
Dikenal atasTersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur

Kehidupan pribadi

Erintuah Damanik lahir pada 24 Juli 1961. Ia merupakan lulusan studi Magister Hukum dari Universitas Tanjungpura[1].

Referensi

  1. ^ a b Budiarti, Irma. "Profil Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur". detikjatim. Diakses tanggal 2024-10-23.