Kontrapropaganda adalah upaya sistematis untuk melawan atau membantah suatu propaganda yang disebarkan pihak tertentu untuk membentuk opini publik atau mempengaruhi pandangan masyarakat.[1] Kontrapropaganda dapat dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, seperti media massa, media sosial, atau kampanye yang menyasar masyarakat tertentu.[2] Upaya yang digunakan bisa berupa pembongkaran fakta-fakta yang salah, memberikan perspektif yang lebih berimbang, atau mengedukasi masyarakat tentang tujuan dan metode yang digunakan oleh pihak yang menyebarkan propaganda.

Di Indonesia, istilah kontrapropaganda sering dikaitkan dengan upaya melawan paham radikal terorisme. Berdasarkan beberapa sumber, termasuk peraturan dan dokumen terkait, kontrapropaganda didefinisikan sebagai kegiatan melawan pengaruh paham radikal terorisme dalam berbagai bentuk, baik lisan, tulisan, maupun melalui media literasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.[3]

Referensi

  1. ^ "counter-propaganda". Cambridge Dictionary. Diakses tanggal 2024-12-15. 
  2. ^ Jingga, Rangga (2017-03-21). "Kontra propaganda media sosial perlu dilakukan". Antara News. Diakses tanggal 2024-12-15. 
  3. ^ "Pengertian Kontra Propaganda menurut Undang-Undang - Paralegal.id". paralegal.id. 2023-04-06. Diakses tanggal 2024-12-14.