Wakil Menteri Lingkungan Hidup Indonesia

Wakil kepala Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia
Revisi sejak 4 Januari 2025 20.26 oleh Zackson C. (bicara | kontrib) (Menyunting halaman "Wakil Menteri Lingkungan Hidup Indonesia")

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, umumnya disingkat Wamen LH adalah wakil dari Menteri Lingkungan Hidup Indonesia. Wakil Menteri Lingkungan Hidup juga sekaligus merangkap sebagai Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Saat ini Wakil Menteri Lingkungan Hidup Indonesia dijabat oleh Diaz Hendropriyono sejak 21 Oktober 2024.[1]

Wakil Menteri
Lingkungan Hidup
Republik Indonesia
Petahana
Diaz Hendropriyono

sejak 21 Oktober 2024
Kementerian Lingkungan Hidup
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
PendahuluWakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia
Pejabat perdanaDiaz Hendropriyono
Dibentuk21 Oktober 2024; 2 bulan lalu (2024-10-21)

Sejarah

Sebelumnya, jabatan ini dibentuk dalam Kabinet Indonesia Maju dengan nama Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.[2] Alue Dohong menjabat posisi tersebut dari 25 Oktober 2019 hingga 20 Oktober 2024.[3]

Dalam Kabinet Merah Putih, nomenklatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipisahkan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.[4] Hal ini menyebabkan jabatan Wakil Menteri turut dipecah menjadi Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Wakil Menteri Kehutanan.[5] Diaz Hendropriyono menjadi Wakil Menteri Lingkungan Hidup pertama.[6]

Pejabat

Partai politik:       PKP (1)
No. Foto Nama
(Lahir–Wafat)
Partai Kabinet Masa Jabatan Menteri Ket.
Awal Menjabat Akhir Menjabat Lama Menjabat
1.   Diaz Hendropriyono
(lahir 1982)
PKP Merah Putih 21 Oktober 2024 Petahana 78 hari Hanif Faisol Nurofiq [A][Ket. 1]
Nama jabatan
  1. ^ Bernama Wakil Menteri Lingkungan Hidup
Keterangan

Gaji dan Tunjangan

Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[7]

Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[8]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 18 Desember 2024. 
  2. ^ "Serah Terima Jabatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan". ppid.menlhk.go.id. 23 Oktober 2024. Diakses tanggal 20 Desember 2024. 
  3. ^ "Jokowi Tunjuk Tokoh Dayak Alue Dohong Jadi Wamen LHK". tirto.id. 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 20 Desember 2024. 
  4. ^ "Hanif Faisol Ungkap Alasan Prabowo Pecah KLHK Jadi 2 Kementerian". detik.com. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 20 Desember 2024. 
  5. ^ "KLHK Dipecah, Sulaiman Umar Wamen Kehutanan, Diaz Hendropiyono Wamen Lingkungan Hidup". detik.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 20 Desember 2024. 
  6. ^ "Rekam Karier Diaz Hendropriyono, Wamen Lingkungan Hidup di Kabinet Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 20 Desember 2024. 
  7. ^ "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 5 Januari 2025. 
  8. ^ "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 5 Januari 2024.