Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.[1]


Referensi

  1. ^ sumber : Pasar Modal, penulis : Drs. Rusdin,M.Si. , penerbit : Alfabeta