Parlemen

Badan Legislatif
Revisi sejak 23 September 2010 12.23 oleh Aulia Zuhria (bicara | kontrib)

Parlemen adalah sebuah dewan perwakilan rakyat dengan anggota yang dipilih untuk satu periode. Parlemen adalah sebuah lembaga legislatif. Kita lebih sering menyebutnya sebagai DPR.

Pada masa 1949 - 1959, Indonesia menganut Konstitusi RIS yang berlangsung sejak 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 berlanjut sampai Konstitusi Undang - undang Dasar Sementara 1950 dimulai dari 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, parlemen menjadi bagian yang utama dan penting. Karena Indonesia pada masa itu menggunakan sistem pemerintahan parlementer ( kabinet atau menteri bertanggung jawab kepada parlemen yaitu DPR ).

Dalam Konstitusi RIS, hal tersebut diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2 Konstitusi RIS. Pada ayat 1 ditegaskan bahwa "Presiden tidak dapat diganggu gugat". Artinya Presiden tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas tugas - tugas pemerintahan. Sebab, Presiden adalah kepala negara, bukan kepala Pemerintahan. Pada pasal 118 ayat 2 ditegaskan bahwa "Menteri - menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama - sama untuk seluruhnya maupun masing - masing untuk bagiannya sendiri - sendiri".

Sedangkan ketika Kopnstitusi berubah menjadi UUD Sementara 1950, hal tersebut diatur dalam pasal 83 ayat 1 UUDS 1950 ditegaskan bahwa "Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat". Kemudian, pada ayat 2 disebutkan bahwa "Menteri - menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama - sama untuk seluruhnya maupun masing - masing untuk bagiannya sendiri - sendiri".

Jadi, sebenarnya pokok parlementar dari tahun 1949 sampai 1959 tidak berbeda.

Daftar parlemen

Contemporary

Tak berfungsi

Lihat pula

Pranala luar

Templat:Link FA Templat:Link FA