Fardu atau Fardhu adalah status hukum dari suatu aktivitas yang harus/wajib dilaksanakan. Dalam hukum Islam, fardhu memiliki arti yang sama(sangat dekat) dengan status hukum wajib (mazhab syafi'i menyamakan fardhu dengan wajib, mazhab hanafi dan mazhab hambali memposisikan fardhu lebih tinggi dari wajib, lihat [1]). Meninggalkan yang fardhu berarti mendapat konsekuensi dosa, sedang melaksanakannya mendapat konsekuensi kebaikan (pahala).

Ain dan Kifayah

Fardhu sendiri terbagi atas dua jenis yakni Fardhu 'Ain dan Fardhu Kifayah. Fardhu 'Ain diwajibkan kepada individu-individu sementara Fardhu Kifayah akan gugur bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain.

Ibadah Fardhu

Referensi