Fardu
status hukum
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Bagian dari seri |
Islam |
---|
Fardu dalam bahasa Arab adalah status hukum dari suatu aktivitas yang harus/wajib dilaksanakan. Dalam hukum Islam, fardu memiliki arti yang sama(sangat dekat) dengan status hukum wajib (mazhab syafi'i menyamakan fardu dengan wajib, mazhab hanafi dan mazhab hambali memposisikan fardu lebih tinggi dari wajib, lihat [1] Diarsipkan 2016-04-16 di Wayback Machine.). Meninggalkan yang fardu berarti mendapat konsekuensi dosa, sedang melaksanakannya mendapat konsekuensi kebaikan (pahala).
Ain dan Kifayah
suntingFardhu sendiri terbagi atas dua jenis yakni Fardu Ain dan Fardu Kifayah. Fardhu Ain diwajibkan kepada individu-individu sementara Fardu Kifayah akan gugur bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain.
Ibadah Fardhu
sunting- Salat lima waktu
- Berpuasa
- Haji bagi yang mampu
- Mengeluarkan Zakat
Referensi
sunting- (Indonesia)Yusuf Qardhawi, Fiqh prioritas Diarsipkan 2016-04-16 di Wayback Machine.
- (Indonesia)Rukun, Wajib dan Fardhu, Majalah Amanah Online Diarsipkan 2007-03-10 di Wayback Machine.