Keselamatan penerbangan

keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam fasilitas penerbangan
Revisi sejak 9 Januari 2013 20.25 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (r2.7.3) (Robot: Mengubah en:Air safety menjadi en:Aviation safety)

Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya[1]. Pada penerbangan baik militer maupun sipil, keselamatan penerbangan diselenggarakan oleh pemerintah.


Referensi

  1. ^ "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 12 January 2009. Diakses tanggal 2012-07-17. 


Lihat pula