Pemadam kebakaran

penyelamat yang dilatih untuk memadamkan kebakaran berbahaya

Pemadam kebakaran atau branwir adalah petugas atau dinas yang dilatih dan bertugas untuk menanggulangi kebakaran. Petugas pemadam kebakaran selain terlatih untuk menyelamatkan korban dari kebakaran, juga dilatih untuk menyelamatkan korban kecelakaan lalu lintas, gedung runtuh, dan lain-lain. Dinas pemadam kebakaran adalah unsur pelaksana pemerintah yang diberi tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas penanganan masalah kebakaran, yang termasuk dalam dinas gawat darurat.Biasanya para pemadam kebakaran mamakai baju anti api agar tidak mudah terbakar dan juga mereka memakai bagian baju yang mengkilat agar mudah terlihat.

Petugas pemadam kebakaran memadamkan api.

Latar Belakang

Pemadam Kebakaran atau Branwir

Barisan Pemadam Kebakaran atau Branwir adalah Pasukan Pemadam Kebakaran. Kata Branwir berasal dari Bahasa Belanda Brandweer.

Sejarah Bradweer di Hindia Belanda

Sejarah Branwir bermula pada tahun 1873, di mana terjadi kebakaran besar di Kramat-Kwitang, dan residen (sekarang Gubernur DKI Jakarta) mengeluarkan peraturan (reglemet) pada tahun 1915 dengan nama Reglement op de Brandweer in de Afdeeling stad Vorsteden van Batavia. Sekarang menjadi Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi DKI Jakarta

Kepangkatan

Pasukan Pemadam Kebakaran juga memiliki kepangkatan seperti dalam kesatuan militer.

Unit Tugas

Moto yang dipakai adalah Pantang Pulang Sebelum Padam. Sedangkan tugas pokok adalah:

  1. . Pencegahan Kebakaran.
  2. . Pemadaman Kebakaran, dan
  3. . Penyelamatan Jiwa dan ancaman kebakaran dan bencana lain.

Korps Musik

Dalam keadaan tiada kebakaran, selain olah raga dan latihan fisik, juga bermain musik berupa Korps Musik Tiup.

Organisasi Pemadam Kebakaran di Indonesia

Dinas Kebakaran Kota

Unit Kebakaran Bandara Udara

Unit Kebakaran Pelabuhan

Unit Kebakaran AU

Armada Pemadan Kebakaran

brigdalkarhut(manggala agni),brigade pengendalian kebakaran hutan

Alat Pemadam Api

Fire Truck

Hydrant Equipment

Tabung Pemadam Api

'''Tabung Pemadam Api''' adalah alat pemadam kebakaran yang terbagi menjadi 2 jenis, yaitu : tabung pemadam api portable unit dan tabung pemadam api trolley unit

Dry Chemical Powder

 
Dry Chemical Powder

Merupakan kombinasi dari fosfat Mono-amonium dan ammonium sulphate. Yang berfungsi mengganggu reaksi kimia yang terjadi pada zona pembakaran, sehingga api padam. Dry Chemical powder juga memiliki titik lebur yang rendah dan pada partikel yang sangat kering serta membengkak untuk membentuk penghalang yang hingga oksigen tidak dapat masuk sehingga dapat menutupi area kebakaran (api), akhirnya api tidak akan menyala dikarenakan pijakannya ditutupi oleh Dry Chemical powder.

  • Merupakan media pemadam api serbaguna, aman dan luas pemakaiannya karena dapat mematikan api kelas A, B, dan C.
  • Dapat menahan radiasi panas dengan kabut (serbuk) partikelnya.
  • Tidak menghantarkan listrik (Non Konduktif).
  • Kimia kering tidak beracun (Non Toxic).
  • Tidak berbahaya terhadap tumbuhan, hewan terutama manusia.

Tabung Pemadam Api adalah salah satu produk yang menggunakan bahan dry chemical powder, karena memiliki tingkat kelas kebakaran A, B, dan C.

Carbon Dioxide (CO2)

 
Co2

Co2 adalah Senyawa/bahan kimia yang terbentuk dari 1 atom karbon + 2 atom oksigen, yang dapat dihasilkan baik dari kegiatan alamiah maupun kegiatan manusia.

  • Dapat digunakan memadamkan kebakaran kelas B dan C karena merupakan bahan gas, Co2 tidak merusak, dengan daya guna yang efektif dan bersih.
  • Sangat efisien serta efektif digunakan dalam ruangan seperti kantor, lab dan ruangan lainnya.
  • Carbon Dioxide (Co2) dapat menyerap panas dan sekaligus mendinginkan.
  • Konstruksi tabung dirancang khusus untuk menahan tekanan tinggi dan dilengkapi dengan selang yang panjang dengan nozzle yang berbentuk corong.
  • Tidak berbahaya terhadap tumbuhan, hewan terutama manusia.

Foam AFFF (Aqueous Film Forming Foam)

 
Foam Afff

Foam AFFF (Aqueous Film Forming Foam) adalah berbasis air dan sering mengandung surfaktan berbasis hidrokarbon seperti sulfat sodium alkyl, fluoro surfactant seperti : fluorotelomers, asam perfluorooctanoic (PFOA), asam perfluorooctanesulfonic (PFOS). Mereka memiliki kemampuan untuk menyebar di permukaan cairan berbasis hidrokarbon. Alcohol resistant aqueous film forming foams (AR AFFF) adalah busa/foam yang tahan terhadap reaksi dari alkohol, dapat membentuk lapisan/ segmen pelindung ketika dipakai atau disemprotkan.

  • Dapat digunakan untuk memadamkan api kelas A namun sangat cocok bila digunakan untuk kelas B.
  • Bersifat Kondukstif (Penghantar Listrik). Tidak dapat dipakai untuk memadamkan api kelas C.
  • Foam bersifat ringan, sangat efektif untuk memadamkan zat cair yang mudah terbakar dengan cara mengisolasi oksigen serta menutupi permukaan zat cair untuk menghindari api yang dapat menjalar (meluas) kembali.
  • Tidak berbahaya terhadap tumbuhan, hewan terutama manusia.

Gas Pengganti Hallon Non CFC (HCFC-141B)

 
HCFC-141B

Gas Pengganti Hallon/ HCFC-141b adalah senyawa kimia yaitu hydrochlorofluorocarbon (HCFC). Merupakan senyawa dari 1,1-dichloro-1-fluoroethane dan Chemical Abstracts.

  • Merupakan pemadam api yang bersih dan tidak meninggalkan residu.
  • Sangat efektif untuk digunakan pada semua resiko kelas kebakaran A, B dan C.
  • Tidak menghantarkan listrik (Non Konduktif), sehingga tidak akan menyebabkan kerusakan pada peralatan elektronik dan alat perkantoran modern lainnya.
  • Tidak berbahaya terhadap tumbuhan, hewan terutama manusia.

Kelas Kebakaran

Kelas Kebakaran Media Dry Chemical Powder Foam AFFF Co2 Hcfc-141B
Kelas Kebakaran A Kain, Kayu, Kertas Ya Ya Tidak Ya
Kelas Kebakaran B Minyak, Benda Cair Ya Ya Ya Ya
Kelas Kebakaran C Gas, Kimia, Listrik Ya Tidak Ya Ya

Sumber : Alat Pemadam Api --Purbaya (bicara) 4 Desember 2012 11.24 (UTC) Related: